Dituntut Penjara Seumur Hidup, Jumran Prajurit TNI Pembunuh Jurnalis Juwita Ajukan Pleidoi

Agung Sandy Lesmana | Suara.com

Rabu, 04 Juni 2025 | 14:00 WIB
Dituntut Penjara Seumur Hidup, Jumran Prajurit TNI Pembunuh Jurnalis Juwita Ajukan Pleidoi
ILUSTRASI--Dituntut Penjara Seumur Hidup, Jumran Prajurit TNI Pembunuh Jurnalis Juwita Ajukan Pleidoi. (Dispenal)

Suara.com - Jumran, prajurit TNI AL Kelasi Satu Jumran mengajukan pleidoi alias nota pembelaan terkait kasus pembunuhan terhadap jurnalis asal Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Juwita (23). Pleidoi itu diajukan Jumran karena tidak terima usai dituntut pidana penjara seumur hidup oleh Oditurat Militer (Odmil) III-15 Banjarmasin.

"Apakah terdakwa mengerti dengan tuntutan pokok yang dibacakan Odmil? Silakan terdakwa berkoordinasi dengan penasihat hukum," kata Ketua Majelis Hakim Letnan Kolonel CHK Arie Fitriansyah kepada terdakwa Jumran usai pembacaan tuntutan di Ruang Sidang Antasari, Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin di Banjarbaru, Rabu.

Majelis hakim mempersilakan terdakwa untuk berdialog dan meminta penjelasan kepada penasihat hukum agar lebih mengerti dengan tuntutan hukuman yang dibacakan oleh Odmil.

Terdakwa Jumran yang diwakilkan penasihat hukum meminta kepada majelis hakim agar memberikan waktu dalam menyusun nota pembelaan.

"Terdakwa mempunyai hak mengajukan permohonan keringanan atau pembelaan, silakan koordinasi dengan kuasa hukum," ucap majelis hakim.

Setelah terdakwa menyatakan mengajukan pleidoi, majelis hakim memberikan waktu satu hari kepada penasihat hukum, dengan sidang lanjutan pembacaan pleidoi pada Kamis (5/6) pukul 10.00 WITA.

Penasihat hukum serta Odmil menyanggupi waktu yang diberikan hakim. Selanjutnya terdakwa dibawa petugas untuk tetap ditahan di dalam sel.

Terdakwa Kelasi Satu Jumran (kiri) berdialog dengan penasihat hukum untuk mengajukan pembelaan terkait tuntutan pidana penjara seumur hidup dalam sidang pembacaan tuntutan terkait kasus pembunuhan jurnalis Juwita di Pengadilan Militer (Dilmil) I-06 Banjarmasin, Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Rabu (4/6/2025). ANTARA/Tumpal Andani Aritonang
Terdakwa Kelasi Satu Jumran (kiri) berdialog dengan penasihat hukum untuk mengajukan pembelaan terkait tuntutan pidana penjara seumur hidup dalam sidang pembacaan tuntutan terkait kasus pembunuhan jurnalis Juwita di Pengadilan Militer (Dilmil) I-06 Banjarmasin, Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Rabu (4/6/2025). ANTARA/Tumpal Andani Aritonang

Sementara itu, Kepala Odmil III-15 Banjarmasin Letkol CHK Sunandi menyatakan tuntutan pidana seumur hidup terhadap terdakwa Jumran sudah tepat dan sesuai dengan perbuatan terdakwa karena secara sengaja dan merencanakan terlebih dahulu pembunuhan itu.

Meski ada peluang hukuman maksimal pidana mati pada Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan juga sesuai harapan keluarga, Sunandi mengatakan tuntutan pidana seumur hidup sudah cukup sesuai bukti-bukti yang ada serta fakta hukum di persidangan.

"Pidana tambahan untuk dipecat dari TNI AL nanti setelah mempunyai kekuatan hukum tetap. Statusnya bukan militer lagi setelah hakim memvonis terdakwa," kata Sunandi.

Prajurit TNI AL Kelasi Satu Jumran, terdakwa kasus pembunuhan terhadap jurnalis Juwita saat digiring petugas untuk menjalani sidang perdana di Pengadilan Militer (Dilmil) I-06 Banjarmasin. (Antara)
Prajurit TNI AL Kelasi Satu Jumran, terdakwa kasus pembunuhan terhadap jurnalis Juwita saat digiring petugas untuk menjalani sidang perdana di Pengadilan Militer (Dilmil) I-06 Banjarmasin. (Antara)

Dituntut Penjara Seumur Hidup

Sebelumnya, Oditurat Militer (Odmil) III-15 Banjarmasin, Kalimantan Selatan, menuntut prajurit TNI AL Kelasi Satu Jumran, terdakwa kasus pembunuhan jurnalis asal Banjarbaru bernama Juwita (23), dengan pidana penjara seumur hidup.

"Pidana seumur hidup agar terdakwa dipenjara sampai meninggal di dalam sel. Mengingat dakwaan primer Pasal 340 KUHP terbukti secara sah dan meyakinkan. Kami mohon majelis hakim menjatuhkan pidana seumur hidup terhadap terdakwa," kata Kepala Odmil III-15 Banjarmasin Letnan Kolonel CHK Sunandi ketika membacakan tuntutan di Ruang Sidang Antasari, Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin di Banjarbaru, Rabu.

Sunandi menegaskan bahwa terdakwa secara sengaja dan telah merencanakan terlebih dahulu untuk merampas nyawa korban sehingga layak dituntut pidana seumur hidup serta pidana tambahan agar terdakwa Jumran dipecat dari dinas TNI AL.

"Tidak terdapat alasan pembenar terhadap perbuatan terdakwa dan tidak ada alasan pemaaf terhadap kesalahannya. Maka terdakwa harus dihukum," ujar Sunandi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Legislator PDIP Kritik Telak usai Prabowo Batalkan Diskon Tarif Listrik: Rakyat bukan Konten Viral!

Legislator PDIP Kritik Telak usai Prabowo Batalkan Diskon Tarif Listrik: Rakyat bukan Konten Viral!

News | Rabu, 04 Juni 2025 | 12:22 WIB

Respons Surat Jenderal Fachrul Razi dkk, PDIP Ungkap Celah Pemakzulan Wapres Gibran Lewat DPR

Respons Surat Jenderal Fachrul Razi dkk, PDIP Ungkap Celah Pemakzulan Wapres Gibran Lewat DPR

News | Rabu, 04 Juni 2025 | 11:25 WIB

Dorong MPR-DPR Lengserkan Gibran, PDIP Angkat Topi ke Fachrul Razi dkk: Patut Diapresiasi, karena...

Dorong MPR-DPR Lengserkan Gibran, PDIP Angkat Topi ke Fachrul Razi dkk: Patut Diapresiasi, karena...

News | Rabu, 04 Juni 2025 | 10:38 WIB

Sadis! Ajak Sepupu Bunuh Pria karena Cemburu, Korban Dikepruk Cobek hingga Dibakar Hidup-hidup

Sadis! Ajak Sepupu Bunuh Pria karena Cemburu, Korban Dikepruk Cobek hingga Dibakar Hidup-hidup

News | Kamis, 29 Mei 2025 | 10:47 WIB

Nasib Digantung Selama di Penjara, Bocah Pembunuh Ayah-Nenek di Lebak Bulus Gugat Polisi

Nasib Digantung Selama di Penjara, Bocah Pembunuh Ayah-Nenek di Lebak Bulus Gugat Polisi

News | Senin, 19 Mei 2025 | 16:28 WIB

Terkini

Update Korban Perang AS-Israel vs Iran: Tembus Ribuan Jiwa Meninggal Dunia

Update Korban Perang AS-Israel vs Iran: Tembus Ribuan Jiwa Meninggal Dunia

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 15:35 WIB

Angka Pemudik 2026 Melonjak 10 Persen, Simak Data Lengkap Kemenhub Berikut Ini

Angka Pemudik 2026 Melonjak 10 Persen, Simak Data Lengkap Kemenhub Berikut Ini

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 15:29 WIB

Apa Itu Ladang Gas South Pars? Pusat Energi Dunia yang Diserang Rudal Israel

Apa Itu Ladang Gas South Pars? Pusat Energi Dunia yang Diserang Rudal Israel

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 15:05 WIB

Lebaran Berpotensi Sabtu 21 Maret, Kemenag DIY Pantau Hilal di POB Syekh Bela Belu Sore Ini

Lebaran Berpotensi Sabtu 21 Maret, Kemenag DIY Pantau Hilal di POB Syekh Bela Belu Sore Ini

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 15:04 WIB

Beri Kejutan Menyenangkan, LRT Jabodebek Berlakukan Tarif Rp1 Saat Idul Fitri 2026

Beri Kejutan Menyenangkan, LRT Jabodebek Berlakukan Tarif Rp1 Saat Idul Fitri 2026

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 14:48 WIB

Hilal Dinilai Belum Penuhi Kriteria, BRIN-BMKG Prediksi Idulfitri 2026 Jatuh 21 Maret

Hilal Dinilai Belum Penuhi Kriteria, BRIN-BMKG Prediksi Idulfitri 2026 Jatuh 21 Maret

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 14:44 WIB

Trump 'Cuci Tangan', Marahi Israel Serang Ladang Gas South Pars Milik Iran

Trump 'Cuci Tangan', Marahi Israel Serang Ladang Gas South Pars Milik Iran

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 14:35 WIB

KWP Salurkan 2.000 Sembako Jelang Idul Fitri 2026, Sasar Hingga Pelosok Desa

KWP Salurkan 2.000 Sembako Jelang Idul Fitri 2026, Sasar Hingga Pelosok Desa

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 14:25 WIB

Libur Lebaran di Jakarta, Transjakarta Operasikan Bus Atap Terbuka hingga Rute Pesisir PIK

Libur Lebaran di Jakarta, Transjakarta Operasikan Bus Atap Terbuka hingga Rute Pesisir PIK

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 14:08 WIB

Pemudik Meninggal di Perjalanan Menuju Gilimanuk, Kemenhub Pastikan Jenazah Dipulangkan ke Kebumen

Pemudik Meninggal di Perjalanan Menuju Gilimanuk, Kemenhub Pastikan Jenazah Dipulangkan ke Kebumen

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 14:06 WIB