Dituntut Penjara Seumur Hidup, Jumran Prajurit TNI Pembunuh Jurnalis Juwita Ajukan Pleidoi

Agung Sandy Lesmana

Rabu, 04 Juni 2025 | 14:00 WIB
Dituntut Penjara Seumur Hidup, Jumran Prajurit TNI Pembunuh Jurnalis Juwita Ajukan Pleidoi
ILUSTRASI--Dituntut Penjara Seumur Hidup, Jumran Prajurit TNI Pembunuh Jurnalis Juwita Ajukan Pleidoi. (Dispenal)

Suara.com - Jumran, prajurit TNI AL Kelasi Satu Jumran mengajukan pleidoi alias nota pembelaan terkait kasus pembunuhan terhadap jurnalis asal Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Juwita (23). Pleidoi itu diajukan Jumran karena tidak terima usai dituntut pidana penjara seumur hidup oleh Oditurat Militer (Odmil) III-15 Banjarmasin.

"Apakah terdakwa mengerti dengan tuntutan pokok yang dibacakan Odmil? Silakan terdakwa berkoordinasi dengan penasihat hukum," kata Ketua Majelis Hakim Letnan Kolonel CHK Arie Fitriansyah kepada terdakwa Jumran usai pembacaan tuntutan di Ruang Sidang Antasari, Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin di Banjarbaru, Rabu.

Majelis hakim mempersilakan terdakwa untuk berdialog dan meminta penjelasan kepada penasihat hukum agar lebih mengerti dengan tuntutan hukuman yang dibacakan oleh Odmil.

Terdakwa Jumran yang diwakilkan penasihat hukum meminta kepada majelis hakim agar memberikan waktu dalam menyusun nota pembelaan.

"Terdakwa mempunyai hak mengajukan permohonan keringanan atau pembelaan, silakan koordinasi dengan kuasa hukum," ucap majelis hakim.

Setelah terdakwa menyatakan mengajukan pleidoi, majelis hakim memberikan waktu satu hari kepada penasihat hukum, dengan sidang lanjutan pembacaan pleidoi pada Kamis (5/6) pukul 10.00 WITA.

Penasihat hukum serta Odmil menyanggupi waktu yang diberikan hakim. Selanjutnya terdakwa dibawa petugas untuk tetap ditahan di dalam sel.

Terdakwa Kelasi Satu Jumran (kiri) berdialog dengan penasihat hukum untuk mengajukan pembelaan terkait tuntutan pidana penjara seumur hidup dalam sidang pembacaan tuntutan terkait kasus pembunuhan jurnalis Juwita di Pengadilan Militer (Dilmil) I-06 Banjarmasin, Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Rabu (4/6/2025). ANTARA/Tumpal Andani Aritonang
Terdakwa Kelasi Satu Jumran (kiri) berdialog dengan penasihat hukum untuk mengajukan pembelaan terkait tuntutan pidana penjara seumur hidup dalam sidang pembacaan tuntutan terkait kasus pembunuhan jurnalis Juwita di Pengadilan Militer (Dilmil) I-06 Banjarmasin, Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Rabu (4/6/2025). ANTARA/Tumpal Andani Aritonang

Sementara itu, Kepala Odmil III-15 Banjarmasin Letkol CHK Sunandi menyatakan tuntutan pidana seumur hidup terhadap terdakwa Jumran sudah tepat dan sesuai dengan perbuatan terdakwa karena secara sengaja dan merencanakan terlebih dahulu pembunuhan itu.

Meski ada peluang hukuman maksimal pidana mati pada Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan juga sesuai harapan keluarga, Sunandi mengatakan tuntutan pidana seumur hidup sudah cukup sesuai bukti-bukti yang ada serta fakta hukum di persidangan.

baca juga

"Pidana tambahan untuk dipecat dari TNI AL nanti setelah mempunyai kekuatan hukum tetap. Statusnya bukan militer lagi setelah hakim memvonis terdakwa," kata Sunandi.

Prajurit TNI AL Kelasi Satu Jumran, terdakwa kasus pembunuhan terhadap jurnalis Juwita saat digiring petugas untuk menjalani sidang perdana di Pengadilan Militer (Dilmil) I-06 Banjarmasin. (Antara)
Prajurit TNI AL Kelasi Satu Jumran, terdakwa kasus pembunuhan terhadap jurnalis Juwita saat digiring petugas untuk menjalani sidang perdana di Pengadilan Militer (Dilmil) I-06 Banjarmasin. (Antara)

Dituntut Penjara Seumur Hidup

Sebelumnya, Oditurat Militer (Odmil) III-15 Banjarmasin, Kalimantan Selatan, menuntut prajurit TNI AL Kelasi Satu Jumran, terdakwa kasus pembunuhan jurnalis asal Banjarbaru bernama Juwita (23), dengan pidana penjara seumur hidup.

"Pidana seumur hidup agar terdakwa dipenjara sampai meninggal di dalam sel. Mengingat dakwaan primer Pasal 340 KUHP terbukti secara sah dan meyakinkan. Kami mohon majelis hakim menjatuhkan pidana seumur hidup terhadap terdakwa," kata Kepala Odmil III-15 Banjarmasin Letnan Kolonel CHK Sunandi ketika membacakan tuntutan di Ruang Sidang Antasari, Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin di Banjarbaru, Rabu.

Sunandi menegaskan bahwa terdakwa secara sengaja dan telah merencanakan terlebih dahulu untuk merampas nyawa korban sehingga layak dituntut pidana seumur hidup serta pidana tambahan agar terdakwa Jumran dipecat dari dinas TNI AL.

"Tidak terdapat alasan pembenar terhadap perbuatan terdakwa dan tidak ada alasan pemaaf terhadap kesalahannya. Maka terdakwa harus dihukum," ujar Sunandi.

Pembunuhan Jurnalis Juwita

Diberitakan sebelumnya, peristiwa pembunuhan jurnalis Juwita itu terjadi di Jalan Trans-Gunung Kupang, Kelurahan Cempaka, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru, pada 22 Maret 2025.

Jasad korban ditemukan warga tergeletak di tepi jalan sekitar pukul 15.00 Wita bersama sepeda motor miliknya hingga kemudian muncul dugaan menjadi korban kecelakaan tunggal.

Korban bernama Juwita (23) bekerja sebagai jurnalis media dalam jaringan (daring) lokal di Banjarbaru dan telah mengantongi sertifikat uji kompetensi wartawan (UKW) dengan kualifikasi wartawan muda.

Warga yang menemukan pertama kali justru tidak melihat tanda-tanda korban mengalami kecelakaan lalu lintas.

Pada bagian leher korban terdapat sejumlah luka lebam dan kerabat korban juga menyebut ponsel milik Juwita tidak ditemukan di lokasi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Legislator PDIP Kritik Telak usai Prabowo Batalkan Diskon Tarif Listrik: Rakyat bukan Konten Viral!

Legislator PDIP Kritik Telak usai Prabowo Batalkan Diskon Tarif Listrik: Rakyat bukan Konten Viral!

News | Rabu, 04 Juni 2025 | 12:22 WIB

Respons Surat Jenderal Fachrul Razi dkk, PDIP Ungkap Celah Pemakzulan Wapres Gibran Lewat DPR

Respons Surat Jenderal Fachrul Razi dkk, PDIP Ungkap Celah Pemakzulan Wapres Gibran Lewat DPR

News | Rabu, 04 Juni 2025 | 11:25 WIB

Dorong MPR-DPR Lengserkan Gibran, PDIP Angkat Topi ke Fachrul Razi dkk: Patut Diapresiasi, karena...

Dorong MPR-DPR Lengserkan Gibran, PDIP Angkat Topi ke Fachrul Razi dkk: Patut Diapresiasi, karena...

News | Rabu, 04 Juni 2025 | 10:38 WIB

Sadis! Ajak Sepupu Bunuh Pria karena Cemburu, Korban Dikepruk Cobek hingga Dibakar Hidup-hidup

Sadis! Ajak Sepupu Bunuh Pria karena Cemburu, Korban Dikepruk Cobek hingga Dibakar Hidup-hidup

News | Kamis, 29 Mei 2025 | 10:47 WIB

Nasib Digantung Selama di Penjara, Bocah Pembunuh Ayah-Nenek di Lebak Bulus Gugat Polisi

Nasib Digantung Selama di Penjara, Bocah Pembunuh Ayah-Nenek di Lebak Bulus Gugat Polisi

News | Senin, 19 Mei 2025 | 16:28 WIB

Terkini

Selamat Datang di Era Attention Economy: Ketika Kebenaran Kalah Penting dari Sensasi Viral

Selamat Datang di Era Attention Economy: Ketika Kebenaran Kalah Penting dari Sensasi Viral

Your Say | Selasa, 04 Agustus 2026 | 11:15 WIB

El Nino 2026 Ancam Pertanian, Air Bersih hingga Karhutla

El Nino 2026 Ancam Pertanian, Air Bersih hingga Karhutla

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 11:12 WIB

Sabet 15 Medali di Malaysia, MMA Indonesia Makin Siap Tempur di Asian Games 2026

Sabet 15 Medali di Malaysia, MMA Indonesia Makin Siap Tempur di Asian Games 2026

Sport | Selasa, 04 Agustus 2026 | 11:12 WIB

Buruh India 'Gali Kuburan Sendiri', Ajari Robot AI untuk Gantikan Posisi Pekerjaan Mereka

Buruh India 'Gali Kuburan Sendiri', Ajari Robot AI untuk Gantikan Posisi Pekerjaan Mereka

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 11:11 WIB

Mazda CX-30 Jadi Mobil Pertama Rakitan Dalam Negeri yang Debut di GIIAS 2026

Mazda CX-30 Jadi Mobil Pertama Rakitan Dalam Negeri yang Debut di GIIAS 2026

Otomotif | Selasa, 04 Agustus 2026 | 11:10 WIB

Dari Rp500 Ribu Jadi Skandal Rp24,5 Miliar: Begini Cara "Orang Dalam" Bobol BPJS Ketenagakerjaan

Dari Rp500 Ribu Jadi Skandal Rp24,5 Miliar: Begini Cara "Orang Dalam" Bobol BPJS Ketenagakerjaan

Your Say | Selasa, 04 Agustus 2026 | 11:05 WIB

Purbaya Bantah Jadi Calon Gubernur BI, Klaim Bersyukur Dikasih Jabatan Menkeu

Purbaya Bantah Jadi Calon Gubernur BI, Klaim Bersyukur Dikasih Jabatan Menkeu

Bisnis | Selasa, 04 Agustus 2026 | 11:05 WIB

Tenggat PP Kesehatan Terlewati, Pemerintah Dikritik Tak Taat Konstitusi soal Pengendalian Rokok

Tenggat PP Kesehatan Terlewati, Pemerintah Dikritik Tak Taat Konstitusi soal Pengendalian Rokok

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 11:02 WIB

Kemendagri Dukung Penguatan Pembiayaan Perumahan untuk Percepatan Program 3 Juta Rumah di Jawa Timur

Kemendagri Dukung Penguatan Pembiayaan Perumahan untuk Percepatan Program 3 Juta Rumah di Jawa Timur

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 11:02 WIB

Review Drama Alice in Borderland, Teka-Teki Permainan Kartu yang Mematikan

Review Drama Alice in Borderland, Teka-Teki Permainan Kartu yang Mematikan

Your Say | Selasa, 04 Agustus 2026 | 11:00 WIB

×