Suara.com - Aparat Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta meringkus seorang pelaku penyelundupan liquid rokok elektrik, yang mengandung etomidate atau sejenis obat anastesi yang bisa membuat orang tertidur lelap.
Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo mengatakan, penangkapan ini merupakan hasil joint investigation dan join operation dengan Polresta Bandara Soekarno Hatta.
Gatot menyampaikan, pelaku yang tertangkap berinisial F. Ia ditangkap saat baru saja tiba di Terminal 3 Kedatangan Internasional Bandara Soekarno Hatta.
“Total sebanyak satu pelaku berinisial F yang merupakan WNI bersamaan dengan barang bukti lima buah botol berisi cairan bening mengandung Etomidate, kurang lebih 210 catridge kosong, dan 10 buah suntikan untuk mengisi cairan ke pod diamankan,” kata Gatot, kepada awak media, Rabu (4/6/2025).
Pengungkapan ini, lanjut Gatot, bermula ketika pihak Bea Cukai mendapat informasi dari Satres Narkoba Polresta Bandara Soekarno Hatta, soal adanya indikasi barang dalam bentuk cair yang diselundupkan oleh salah salah seorang penumpang.
Diketahui, F merupakan warga negara Indonesia (WNI) yang baru saja tiba dari Thailand.
“Penumpang tersebut dibawa ke dalam posko bea cukai untuk dilakukan pemeriksaan mendalam. Dari hasil pemeriksaan, penumpang tersebut kedapatan membawa sebanyak lima buah botol berisi cairan bening yang disamarkan ke dalam botol skincare dan sabun wajah,” jelas Gatot.
“Terhadap cairan bening tersebut dilakukan uji laboratorium dan kedapatan hasil positif Etomidate,” imbuhnya.
Setelah terbukti mengandung zat terlarang, barang bukti tersebut langsung diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta.
Baca Juga: Studi International Buktikan Rokok Elektrik Tak Buat Candu
"Barang bukti beserta penumpang diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta untuk pengembangan dan proses lebih lanjut,” ujar Gatot.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
"Operasi gabungan ini merupakan komitmen Bea Cukai Soekarno Hatta bersama Polresta Bandara Soekarno Hatta untuk memberantas penyelundupan Narkotika di Indonesia khususnya melalui jalur udara,” kata Gatot.
Kalangan Remaja Jadi Target Utama
Sementara itu, Kasatnarkoba Polresta Bandara Soetta AKP Michael Tandayu mengungkapkan bahwa target market bandar produsen dan pengedar cairan vape (liquid vape) jenis etomidate saat ini adalah generasi muda khususnya remaja.
"Untuk saat ini memang vape ini sangat marak, terutama target marketnya adalah kalangan remaja yang di sasar para pengedar," ucap Tandayu di Tangerang, Rabu (4/6/2025).
Ia mengatakan, peredaran narkoba saat ini terus mengalami perkembangannya cukup signifikan. Dimana, seiring kemajuan jaman modus-modus yang dijalani para bandar hingga pengedar pun semakin bervariatif.
Narkoba yang dulu masuk ke Indonesia dalam jumlah gram kini berkembang masuk dari laut dan udara dengan jumlah ton-tonan serta berupa-rupa jenisnya.
Kendati, bahaya narkoba jika tidak ditindak tegas dapat mengancam hilangnya generasi muda ke depan.
"Dan modus cairan etomidate yang di masukan ke vape ini adalah modus baru. Dan menurut BPOM sendiri ini sangat berbahaya," katanya sebagaimana dilansir Antara.
Ia mengungkapkan, dalam hal ini jajarannya sudah berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyelundupan dan peredaran narkoba dengan modus melalui cairan catridge pod vape yang berasal dari negara Thailand.
Atas penindakan itu, polisi mengamankan dua tersangka yakni S dan F. Dimana, mereka terbukti telah berupaya menyelundupkan dan mengedarkan cairan narkoba melalui catridge vape.
Selain itu, dari pengungkapan tersangka tersebut petugas mendapatkan barang bukti 1.15 catridge pod yang sudah dikemas rapih untuk siap diedarkan.
"Tersangka menjual barang bukti dengan Rp1,5 sampai Rp2,5 juta," ucapnya.
Selain itu, pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti 5 buah botol berisi cairan bening mengandung etomidate, 210 catridge kosong, dan 10 buah suntikan untuk mengisi cairan ke pod.
Adapun atas perbuatan kedua tersangka, pihaknya menjerat dengan Undang-undang nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
"Untuk denda kita sangkakan sebesar Rp5 miliar," kata dia.