"Jadi hutan lindung itu tidak boleh dilakukan (tambang nikel) pola terbuka," katanya.
Tetapi kemudian relaksasi diberikan dalam UU Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2004.
"PT GN ini secara status berada di kawasan hutan lindung. Nanti secara teknis tentu Bapak Menteri Kehutanan (Raja Juli Antoni) akan memberikan penjelasan kepada kita," ujarnya.
Namun, ia mengatakan bahwa hal tersebut harus dilakukan pengecekan langsung ke lapangan.
Untuk diketahui, Kementerian Lingkungan Hidup mencatat luas area penambangan yang dikuasai PT GN di Pulau Gag mencapai 6.030 hektare.
Adapun, luas bukaan tambang yang dipantau oleh citra satelit dan drone adalah 187,87 hektare.