Wamenaker Sidak PT Artaboga, Diduga Tahan Ijazah Pekerjanya Hingga 5 Tahun

Selasa, 10 Juni 2025 | 19:19 WIB
Wamenaker Sidak PT Artaboga, Diduga Tahan Ijazah Pekerjanya Hingga 5 Tahun
Wamenaker Immanuel Ebenezer memberikan keterangn usai sidak di Perusahaan PT Artaboga yang berada di Kawasan Jalan Daan Mogot, Cengkareng, Jakbar, Selasa (10/6/2025). [Suara.com/Faqih]

Seorang mantan karyawan PT Artaboga, Rachel Pribadi (26) mengakui bahwa ijazahnya ditahan sejak hari pertama masuk kerja sebagai Management Trainee (MT) pada tahun 2021. 

Ia hanya bertahan selama 4 bulan karena tekanan kerja yang dirasakannya tidak manusiawi.

"Pas hari pertama kerja, langsung disuruh serahin ijazah asli. Saya waktu itu fresh graduate, nggak tahu apa-apa. Ternyata belakangan baru paham kalau seharusnya nggak perlu ijazah asli,” ucap Rachel.

Wamenaker Immanuel Ebenezer menunjukan surat edaran dari pihak manajemen PT Artaboga terkait penahanan ijazah. [Suara.com/Faqih]
Wamenaker Immanuel Ebenezer menunjukan surat edaran dari pihak manajemen PT Artaboga terkait penahanan ijazah. Surat tersebut didapatkan setelah melakukan sidak di perusahaan yang beralamat di Jalan Daan Mogot, Cengkareng, Jakbar. [Suara.com/Faqih]

Masalah semakin rumit, saat Rachel memutuskan keluar sebelum masa kontrak satu tahun. 

Ia kemudian dikenakan penalti sebesar Rp25 juta dan juga mendapat surat peringatan yang bahkan dikirim langsung ke rumahnya.

"Mereka sempat datang ke rumah dan minta saya bayar penalti. Bahkan katanya bisa dicicil,” tambahnya.

Peristiwa tersebut tak hanya dialami Rachel, Johannes (31) juga mengalami pengalaman serupa.

Meski begitu, ia mengaku baru berani bersuara setelah melihat kasus ini mencuat melalui media sosial. 

“Saya bantu angkat kasus ini lewat sosmed. Karena banyak teman-teman kita juga yang alami hal serupa,” ujarnya.

Baca Juga: Pendidikan Wamenaker Immanuel Ebenezer, Pernyataannya Sering Tuai Kontroversi: Terbaru, Pecat HRD!

Johannes sendiri mengaku pernah mencoba untuk meminta kembali ijazahnya, namun selalu ditolak dengan alasan harus membayar penalti. 

“Mereka tetap minta Rp25 juta. Bahkan sempat disarankan nyicil,” katanya.

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI