Suara.com - Gubernur Sumut Bobby Nasution mengatakan polemik soal 4 pulau sebaiknya dibahas langsung bersama dengan pemerintah, dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Saya dari awal kemarin ke Aceh, bertemu dengan Gubernur Aceh. Kami ingin sampaikan bahwa untuk masalah kepemilikan pulau, mohon maaf, mau kita bahas dari pagi sampai pagi pun sebenarnya tidak akan ada solusinya," kata Bobby dalam keterangan yang diterima, Kamis 12 Juni 2025.
Bobby mengatakan bahwa Pemprov Sumut membuka diri jika harus membahas ulang soal polemik 4 pulau tersebut.
Menurutnya, pembahasan yang dilakukan di daerah tidak akan menyelesaikan persoalan, karena keputusan tetap berada di tangan pemerintah pusat.
Hanya saja, saat Bobby Nasution datang ke Aceh, Gubernur Aceh Muzakir Manaf alias Mualem memilih "kabur" ketika akan membahas soal pertemuan dengan Mendagri.
Bahkan, sejumlah wartawan yang menunggu tidak bisa mewawancarai kesediaan Mualem untuk ikut serta ke Kemendagri.
"Kalau mau dibahas, ayo sama-sama. Kami terbuka. Tapi kalau soal keputusan, biarlah menjadi kewenangan pemerintah pusat. Jangan kita bahas dengan pihak yang tidak bisa memutuskan," ujar Bobby.
Bobby juga menekankan bahwa kunjungannya ke Aceh bukan untuk mengajak kerja sama dalam pengelolaan pulau tersebut, melainkan untuk membuka ruang diskusi lebih lanjut.
"Yang pasti, kita ke sana bukan mau mengajak kerja sama. Kerja sama itu dilakukan kalau sudah jelas pulau itu milik Provinsi Sumut. Kalau memang begitu, kita akan membuka opsi kerja sama dengan siapa pun," ucap Bobby.
Terkait potensi sumber daya alam yang ada di pulau tersebut, Bobby mengaku belum memegang data konkret.
"Katanya ada minyak, gas, dan lain-lain. Tapi saya tidak pegang datanya, dinas pun tidak punya. Jadi kalau ditanya ada potensi, ayo kita bahas sama-sama," jelasnya.
Lebih lanjut, Bobby menanggapi isu bahwa pulau tersebut adalah hadiah untuk dirinya. Namun, Bobby menegaskan bahwa wilayah tersebut termasuk dalam Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng). Sehingga jika memang hadiah, itu bukan ditujukan kepadanya.
"Kalau memang itu hadiah untuk Pak Jokowi, kenapa tidak dipindahkan saja ke Solo? Itu wilayah Tapteng, jadi hadiahnya bukan ke Bobby Nasution, tapi ke Bupati Tapteng. Karena nanti yang akan mengeluarkan izin segala macam itu Bupati Tapteng,” tegasnya.
Bobby juga menambahkan bahwa berdasarkan informasi dari Bupati Tapteng, tidak ada penghuni tetap di pulau tersebut, melainkan hanya nelayan yang singgah sementara dari wilayah Singkil, Sibolga, dan Tapteng.
"Konfliknya ini soal kepemilikan. Kalau memang soal kepemilikan, ayo kita bahas sama-sama ke Jakarta. Jangan terus ribut di daerah, karena tidak akan selesai," kata Bobby.
Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sudah memutuskan keempat pulau di Aceh masuk ke wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara (Sumut),
Keempat pulau tersebut adalah Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Ketek, dan Pulau Mangkir Gadang.
Polemik status kewilayahan empat pulau tersebut berawal pada 2008. Saat itu Tim Nasional Pembakuan Rupa Bumi melakukan verifikasi terhadap pulau-pulau yang ada di Indonesia.
Hal ini dikatakan oleh Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Safrizal Zakaria Ali.
"Di Banda Aceh, tahun 2008, Tim Nasional Pembakuan Rupa Bumi, kemudian memverifikasi dan membakukan sebanyak 260 pulau di Aceh, namun tidak terdapat empat pulau, Pulau Mangkir Besar, Mangkir Kecil, Pulau Lipan, Pulau Panjang," kata Safrizal, melansir Antara.
Hasil verifikasi tersebut pada 4 November 2009 mendapatkan konfirmasi dari Gubernur Aceh saat itu yang menyampaikan bahwa Provinsi Aceh terdiri dari 260 pulau.
Pada lampiran surat tersebut, tercantum perubahan nama pulau, yaitu Pulau Mangkir Besar, semula bernama Pulau Rangit Besar, Pulau Mangkir Kecil yang semula Pulau Rangit Kecil, Pulau Lipan sebelumnya Pulau Malelo. Lampiran tersebut juga menyertakan perubahan koordinat untuk keempat pulau tersebut.
"Jadi setelah konfirmasi 2008, di 2009 dikonfirmasi terjadi perubahan nama dan perpindahan koordinat," ujarnya.
Saat melakukan identifikasi dan verifikasi di Sumatera Utara pada 2008, Pemerintah Daerah Sumatera Utara melaporkan sebanyak 213 pulau, termasuk empat pulau yang saat ini menjadi sengketa.
"Pemda Sumatera Utara memverifikasi, membakukan sebanyak 213 pulau di Sumatera Utara, termasuk empat pulau, yaitu Pulau Mangkir Besar, koordinat sekian, Pulau Mangkir Kecil, koordinat sekian, Pulau Lipan, koordinat sekian, dan Pulau Panjang, koordinat di sekian," ucap Syafrizal.
Pada 2009, hasil verifikasi Tim Nasional Pembakuan Rupa Bumi di Sumut mendapat konfirmasi dari Gubernur Sumut saat itu yang menyatakan bahwa provinsi Sumatera terdiri di 213 pulau, termasuk empat pulau tersebut di atas.
Dari hasil konfirmasi kepada Gubernur Aceh beserta hasil konfirmasi Gubernur Sumatera Utara saat itu beserta hasil pelaporan pada PBB tahun 2012 dan pemerintah pusat kemudian menetapkan status empat pulau menjadi wilayah Sumatera Utara.