4 Pulau Jadi Sengketa, Komisi II DPR Buka Peluang Revisi UU Aceh - Sumut

Dythia Novianty Suara.Com
Sabtu, 14 Juni 2025 | 13:04 WIB
4 Pulau Jadi Sengketa, Komisi II DPR Buka Peluang Revisi UU Aceh - Sumut
Ilustrasi Pulau Aceh yang menjadi sengketa. [Antara]

Menurutnya, penyelesaian harus dilakukan secara menyeluruh dan tidak terburu-buru.

Wakil Menteri Bima Arya Ramaikan Ampera Tourism Run 2025 di Palembang
Wakil Menteri Bima Arya Ramaikan Ampera Tourism Run 2025 di Palembang

Ia menegaskan, proses penyelesaian harus berbasis pada data geografis, historis, dan kultural, serta melibatkan dialog antara seluruh pihak terkait.

Mendagri Bentuk Tim Nasional Penamaan Rupa Bumi

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian akan memimpin Tim Nasional Penamaan Rupa Bumi.

Tim ini akan menentukan nama pulau dan batas wilayah secara resmi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Beberapa pihak yang akan dilibatkan dalam rapat tersebut antara lain Kementerian Kelautan dan Perikanan, Badan Informasi Geospasial (BIG), serta unit internal Kemendagri yang biasa menangani sengketa wilayah.

Dialog Bersama Tokoh Daerah

Selain menggelar rapat teknis, Mendagri juga dijadwalkan mengundang tokoh masyarakat dan pemimpin daerah dari kedua provinsi.

Pertemuan akan dilakukan pada hari Rabu pekan depan dan akan melibatkan perwakilan dari Aceh Singkil serta Tapanuli Utara.

Baca Juga: Penuh Kehati-hatian, Kemendagri Kaji Ulang Menyeluruh Polemik Aceh-Sumut soal 4 Pulau

Tujuan dari pertemuan ini adalah untuk menggali pandangan, masukan, dan fakta sejarah dari masyarakat yang tinggal di sekitar wilayah yang disengketakan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI