“Tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Republik Indonesia berdasarkan surat perintah penyidikan telah melakukan atau telah membawa 3 orang tersangka,” kata Qohar, di Kejaksaan Agung, Jakarata Selatan, Rabu (21/5/2025).
Adapun nilai total outstanding atau tagihan yang belum dilunasi hingga bulan Oktober 2024 sebesar Rp 3,58 triliun.
![Mantan Dirut PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) Iwan Setiawan Lukminto (tengah) dikawal petugas menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Rabu (21/5/2025). [ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/foc]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/05/22/17440-bos-sritex-jadi-tersangka-korupsi-kejagung-tahan-bos-sritex-iwan-setiawan-lukminto.jpg)
Rinciannya adalah Bank Jateng sebesar Rp 395 miliar, Bank Banten dan Jawa Barat (BJB) Rp 543,9 miliar dan Bank DKI Rp 149 miliar.
“Kemudian yang keempat, Bank Sidikasi yang terdiri dari Bank BNI, Bank BRI, dan LPEI, jumlah seluruhnya adalah Rp 2,5 triliun,” jelasnya.
Selain pemberian kredit dari bank-bank tersebut, PT Sritex TBK juga mendapatkan pemberian kredit di bank swasta. Jumlahnya ditaksir mencapai 20 bank.
“Ini tidak saya sebut ya, karena banyak sekali," pungkas Qohar.
Eks Dirut BJB Ikut Dicecar
Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Kejaksaan Agung, memeriksa sebayak 13 orang saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit ke PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) alias Sritex.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar, mengatakan dari belasan orang saksi yang diperiksa, satu di antaranya yakni eks Direktur Utama Bank BJB, Yuddy Renaldi.
Baca Juga: Penyidik Kejagung Ungkap Peran Lain Eks Stafsus Nadiem dalam Pengadaan Chromebook
Selain itu, penyidik juga memeriksa petinggi Bank BJB lain, seperti RL selaku Direktur IT dan Treasury, NK selaku Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko.