Dirut PT Sritex Kembali Diperiksa Kejagung Pekan Depan: Potensi Jadi Tersangka?

Sabtu, 14 Juni 2025 | 13:30 WIB
Dirut PT Sritex Kembali Diperiksa Kejagung Pekan Depan: Potensi Jadi Tersangka?
Direktur Utama atau Dirut PT Sri Rejeki Isman Tbk alias Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto alias IKL. [Instagram/@ik.lukminto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kejaksaan Agung RI akan memeriksa kembali Direktur Utama atau Dirut PT Sri Rejeki Isman Tbk alias Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto alias IKL.

Pemeriksaan lanjutan itu dilakukan berkaitan dengan perkara dugaan korupsi pemberian kredit ke PT Sritex.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Harli Siregar menyebut bahwa pemeriksaan terhadap Iwan Kurniawan rencananya akan dilakukan penyidik pada pekan depan.

"Akan ada pemeriksaan lanjutan, penyidik sedang menjadwalkan pekan depan," kata Harli kepada wartawan pada Sabtu 14 Juni 2025.

Hingga kekinian, kata Harli, diperiksa masih dalam status sebagai saksi. Penyidik berharap yang bersangkutan memenuhi panggilan lanjutan tersebut.

"Kita tunggu saja," katanya.

Iwan Kurniawan merupakan adik kandung dari Iwan Setiawan Lukminto, mantan Direktur Utama PT Sritex yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.

Pada Selasa, 10 Juni 2025 lalu, penyidik telah memeriksa Iwan Kurniawan sebagai saksi.

Dalam pemeriksaan yang berlangsung selama hampir 10 jam sejak pukul 10.00 WIB, Iwan Kurniawan mengaku dicecer 20 pertanyaan.

Baca Juga: Penyidik Kejagung Ungkap Peran Lain Eks Stafsus Nadiem dalam Pengadaan Chromebook

"Ada sekitar 20 pertanyaan. Mungkin detailnya dari penyidik ya," ungkap Iwan Kurniawan.

Selain memeriksa Iwan Kurniawan, Kejaksaan Agung RI juga telah mencekalnya ke luar negeri. Pencekalan terhadap yang bersangkutan telah dilakukan sejak 19 Mei 2025.

Tiga Tersangka

Dalam perkara ini, penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI telah menetapkan tiga tersangka.

Mereka di antaranya adalah mantan Direktur Utama PT Sritex Iwan Setiawan Lukminto, Direktur Utama Bank DKI tahun 2020 Zainuddin Mappa, dan Pemimpin Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB Dicky Syahbandinata.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar mengatakan bahwa penyidik dalam perkara ini telah menemukan adanya indikasi dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) serta PT Bank DKI Jakarta, kepada PT Sritex Rejeki Isman TPK dan entitas anak usaha yang ada di bawahnya.

“Tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Republik Indonesia berdasarkan surat perintah penyidikan telah melakukan atau telah membawa 3 orang tersangka,” kata Qohar, di Kejaksaan Agung, Jakarata Selatan, Rabu (21/5/2025).

Adapun nilai total outstanding atau tagihan yang belum dilunasi hingga bulan Oktober 2024 sebesar Rp 3,58 triliun.

Mantan Dirut PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) Iwan Setiawan Lukminto (tengah) dikawal petugas menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Rabu (21/5/2025). [ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/foc]
Mantan Dirut PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) Iwan Setiawan Lukminto (tengah) dikawal petugas menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, belum lama ini. [ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/foc]

Rinciannya adalah Bank Jateng sebesar Rp 395 miliar, Bank Banten dan Jawa Barat (BJB) Rp 543,9 miliar dan Bank DKI Rp 149 miliar.

“Kemudian yang keempat, Bank Sidikasi yang terdiri dari Bank BNI, Bank BRI, dan LPEI, jumlah seluruhnya adalah Rp 2,5 triliun,” jelasnya.

Selain pemberian kredit dari bank-bank tersebut, PT Sritex TBK juga mendapatkan pemberian kredit di bank swasta. Jumlahnya ditaksir mencapai 20 bank.

“Ini tidak saya sebut ya, karena banyak sekali," pungkas Qohar.

Eks Dirut BJB Ikut Dicecar

Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Kejaksaan Agung, memeriksa sebayak 13 orang saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit ke PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) alias Sritex.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar, mengatakan dari belasan orang saksi yang diperiksa, satu di antaranya yakni eks Direktur Utama Bank BJB, Yuddy Renaldi.

Selain itu, penyidik juga memeriksa petinggi Bank BJB lain, seperti RL selaku Direktur IT dan Treasury, NK selaku Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI