Selain itu, Koalisi Cek Fakta juga mempertanyakan mekanisme dan prosedur pemeriksaan fakta pada akun @cekfakta.ri yang pertama kali mengunggah kontennya pada 21 Mei 2025 lalu.
Pada konten awalnya, PCO menjelaskan akun tersebut adalah kanal untuk melakukan pelurusan informasi yang terpapar disinformasi, fitnah, dan kebencian.
Lanjut di konten kedua, akun tersebut berisi informasi yang bermaksud meluruskan disinformasi soal Sekolah Garuda dan Sekolah Rakyat.
Takarir (caption) konten yang diunggah pada 23 Mei 2025 menyatakan:
“Dalam pekan ini, beredar disinformasi bahwa Sekolah Garuda dan Sekolah Rakyat dianggap bertentangan dengan UUD RI Tahun 1945. Simak penjelasan berikut untuk mengetahui lebih lanjut terkait program Kemendiktisaintek dan Kemensos ini!”
Koalisi Cek Fakta menganggap konten tersebut sama sekali tidak menampilkan apa disinformasi yang dimaksud serta bagaimana metode pemeriksaan fakta atas hal tersebut.
"Alih-alih menjadi konten pemeriksaan fakta, unggahan tersebut lebih mendekati propaganda," tegas Koalisi Cek Fakta.
Padahal, panduan International Fact Checking Network (IFCN) dan berbagai referensi akademik menegaskan pentingnya sikap nonpartisan dari lembaga pemeriksa fakta.
Menurut Koalisi, bersikap netral terhadap kebijakan pemerintah merupakan nilai penting yang dipegang semua lembaga pemeriksa fakta yang terverifikasi secara global.
Baca Juga: Sikap Tegas RI Soal Perang Iran-Israel: Presiden Prabowo Serukan 3 Hal Mendesak
"Jika konten cek fakta PCO ingin dianggap kredibel, maka Kantor Komunikasi Kepresidenan harus menerapkan prinsip-prinsip cek fakta internasional yakni independen, transparan, menggunakan metodologi yang terukur serta dapat dipertanggungjawabkan, terbuka atas kritik, dan imparsial dalam produksi konten cek fakta mereka," tegas Koalisi.
Berangkat dari dua kritik tersebut, berikut pernyataan sikap dari Koalisi Cek Fakta:
- Mengecam pelabelan konten berita pada media dengan stigma 'clickbait' oleh Kantor Komunikasi Kepresidenan
- Mendorong Kantor Komunikasi Kepresidenanuntuk memanfaatkan hak koreksi dan hak jawab apabila merasa ada konten berita yang dianggap tidak sesuai fakta dan melanggar kode etik jurnalistik.
- Mendorong Kantor Komunikasi Kepresidenan menempuh prosedur dan mekanisme keberatan kepada Dewan Pers atas konten berita yang tayang di media massa.
- Menuntut Kantor Komunikasi Kepresidenan membuka metodologi pemeriksaan fakta atas klaim-klaim yang diunggah ke media sosial.
- Mendesak Kantor Komunikasi Kepresidenan mengganti nama akun @cekfakta.ri dengan nama lain karena narasi dan kontennya tidak sesuai dengan prinsip dan standar IFCN.
Koalisi Cek Fakta (cekfakta.com) sendiri merupakan upaya kolaboratif pengecekan fakta yang diinisiasi Mafindo (Masyarakat Antifitnah Indonesia), AJI (Aliansi Jurnalis Independen) dan AMSI (Asosiasi Media Siber Indonesia).
Kolaborasi ini diluncurkan di ‘Trusted Media Summit 2018’ pada Sabtu, 5 Mei 2018 di Jakarta dengan melibatkan puluhan media online di Indonesia serta jejaring ratusan pemeriksa fakta di seluruh Indonesia. Saat ini kolaborasi ini melibatkan setidaknya 100 media yang ada di Indonesia.