Suara.com - Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menegaskan bahwa organisasi kemasyarakatan (ormas) tidak boleh menggunakan seragam yang menyerupai pakaian dinas TNI dan Polri.
Bima Arya meminta para kepala daerah bertindak tegas dalam menertibkan hal tersebut.
"Itu enggak boleh. Silakan para Kepala Daerah menertibkan itu. Kepala Daerah ini adalah pimpinan dari Satgas Penertiban Ormas," ujar Bima yang dikutp pada, Selasa (17/6/2025).
Menurut Bima, pemerintah daerah memiliki peran sentral dalam melakukan pengawasan terhadap ormas di wilayah masing-masing.
Pendekatan yang dilakukan bisa dalam bentuk pendataan hingga penertiban, dan jika perlu, menjalin komunikasi langsung dengan organisasi yang diduga melanggar aturan.
"Silakan para Kepala Daerah bisa melakukan pendataan, penertiban. Bisa dibangun komunikasi yang baik kepada Ormas-Ormas. Yang terindikasi melanggar Undang-Undang Ormas," beber politisi Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut.

Kementerian Dalam Negeri, lanjut Bima, tidak akan mengeluarkan regulasi teknis tambahan terkait pelarangan atribut seragam ormas. Pasalnya, payung hukumnya sudah tersedia dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (UU Ormas).
"Ya, kan sudah ada pegangannya di Undang-Undang Ormas itu sudah ada. Tapi kalau ada yang belum jelas, tentu kami akan berikan pendampingan. Informasi yang lebih lanjut terkait dengan penjabaran atau penafsiran dari Undang-Undang Ormas terkait dengan seragam tadi," jelasnya.
Senada dengan Bima, Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kemendagri, Bahtiar, mengingatkan bahwa kebebasan berserikat dan berkumpul memang dilindungi oleh konstitusi. Namun kebebasan itu dibatasi oleh norma dan aturan hukum yang berlaku.
Baca Juga: Ogah Pamer Ijazah Asli karena Bikin Negara Chaos, Rocky Gerung: Jokowi Makin Panik
"Tetapi berserikat dan berkumpul dalam konteks bernegara, masyarakat (termasuk ormas) dibatasi oleh hak-hak lain, dalam bentuk norma, nilai, dan hukum yang sesuai dengan Pasal 28J UUD 1945 dan sudah diatur hukumnya dalam UU Ormas," kata Bahtiar.
Berantas Ormas Berkedok Preman
Diketahui, ormas belakangan sempat menjadi sorotan karena dianggap kerap membuat ulah seperti preman. Bahkan, aparat kepolisian getol menertibkan ormas setelah Presiden Prabowo Subianto menyerukan ultimatum terhadap premanisme.
Polda Metro Jaya sebelumnya telah menetapkan 56 oknum organisasi kemasyarakatan atau ormas sebagai tersangka premanisme yang terjaring dalam Operasi Berantas Jaya 2025 pada 9-23 Mei 2025.
"Dalam operasi ini kita juga menetapkan 56 orang premanisme yang berkedok ormas," kata Kepala Biro Operasi (Karoops) Polda Metro Jaya, Kombes Pol I Ketut Gede Wijatmika saat konferensi pers di Jakarta, Senin (26/5/2025).
Wijatmika menjelaskan, 56 orang anggota ormas tersebut terdiri dari Ormas PP (Pemuda Pancasila) sebanyak 31 orang, FBR (10) dan Trinusa (11). Kemudian BPPKB, GMBI, GRIB, dan GIBAS masing-masing satu orang.
"Kami juga mengamankan sejumlah atribut ormas yang melanggar aturan ruang publik sebanyak 1.801 berupa spanduk maupun bendera ormas," katanya sebagaimana dilansir Antara.
Selain itu, Wijatmika juga mengatakan terdapat 130 Pos Ormas ilegal telah dibongkar karena tidak sesuai aturan hukum.
Secara keseluruhan, Polda Metro Jaya telah menetapkan 348 orang sebagai tersangka saat Operasi Berantas Jaya 2025 pada 9-23 Mei 2025.

"Kita tangkap kurang lebih sebanyak 3.599 orang yang terlibat dalam kasus premanisme dan dari jumlah itu 348 orang jadi tersangka," katanya.
Wijatmika juga menyampaikan pelaksanaan operasi ini ditargetkan beberapa pelaku-pelaku premanisme dalam berbagai bentuk.
"Premanisme yang dilakukan secara perorangan, premanisme yang berkedok organisasi masyarakat, premanisme berkedok 'debt collector' (penagih utang) dan geng motor yang mengakibatkan timbulnya tawuran," katanya.
Kemudian Wijatmika juga menjelaskan dari 3.599 orang yang ditangkap, terdapat 3.251 orang dilakukan pembinaan.
"Dengan rincian 59 dilakukan pembinaan oleh Polda Metro Jaya, sedangkan 3.192 orang dilakukan pembinaan oleh Polres," katanya.