Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup KLH Rizal Irawan menambahkan putusan ini menjadi bukti bahwa hukum masih bisa berpihak pada lingkungan.
"Ini adalah sinyal kuat bahwa pelaku usaha tidak bisa lagi mengabaikan dampak ekologis dari aktivitas mereka. KLH/BPLH akan terus mendorong upaya pencegahan dan penindakan terhadap pencemaran dan perusakan lingkungan hidup di seluruh Indonesia," terangnya.
Rizal juga menekankan pentingnya keseimbangan antara pembangunan ekonomi dan kelestarian alam. Ia menyebut bahwa putusan ini menjadi preseden penting, memperkuat supremasi hukum, dan konsistensi negara dalam memperjuangkan keadilan ekologis.