Gibran Tak berdaya? Pengamat: Dia Cuma Dipakai saat Pilpres 2024

Bernadette Sariyem Suara.Com
Rabu, 18 Juni 2025 | 17:44 WIB
Gibran Tak berdaya? Pengamat: Dia Cuma Dipakai saat Pilpres 2024
Wapres Gibran Rakabuming Raka kian disorot setelah 7 bulan menjabat. Pengamat menilai Gibran tak punya peran signifikan di kekuasan. Dia hanya 'dipakai' saat Pilpres 2024. (Instagram/@gibran_rakabuming)

“Lingkaran dalam Prabowo tidak melihat Gibran sebagai pemain kekuasaan yang serius,” kata Yoes.

“Ia diikutsertakan dalam pemilihan umum terutama untuk mengamankan dukungan Jokowi dan memastikan dukungan dari basis pemilih setianya. Namun, kini setelah pemilihan umum selesai, hanya ada sedikit dorongan untuk memberi Gibran peran yang berarti.”

Tekanan tidak hanya datang dari publik. Sekelompok purnawirawan jenderal TNI bahkan menyuarakan tuntutan agar Gibran diganti karena pencalonannya dianggap tidak konstitusional.

Analis politik Adi Prayitno melihat ini sebagai bagian dari serangan yang lebih luas terhadap warisan politik Jokowi.

“[Seruan agar Gibran dicopot] merupakan bagian dari gelombang serangan pasca-kepresidenan yang lebih luas terhadap Jokowi dan keluarganya. Begitu masa jabatan Jokowi mulai berakhir, pengawasan terhadap warisan politiknya semakin intensif,” kata Adi.

"Orang-orang mulai mempertanyakan apakah upaya untuk mempertahankan pengaruh politik keluarga tersebut melewati batas etika. Kenaikan jabatan Gibran yang cepat, dari wali kota Surakarta hingga wakil presiden, hanya memperkuat kekhawatiran ini."

Menanggapi tuntutan tersebut, pihak Istana melalui Penasihat Khusus Presiden Bidang Politik dan Keamanan, Wiranto, merespons dengan hati-hati.

Ia menyatakan menghormati pandangan para senior, namun menekankan adanya batasan konstitusional yang harus dijaga.

Sementara itu, Gibran sendiri belum memberikan pernyataan resmi terkait seruan pelengseran tersebut.

Baca Juga: Pandji Pragiwaksono Khawatir Orang Peduli Raja Ampat Cuma karena Benci Rezim Prabowo

Namun, adiknya, Kaesang Pangarep, yang juga Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), pasang badan membela.

“Presiden dan Wakil Presiden dipilih berdasarkan Undang-Undang Dasar”.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI