Dugaan yang muncul adalah adanya pengalihan kuota haji reguler ke kuota haji khusus atau furoda hingga mencapai 50%, padahal aturan yang berlaku hanya memperbolehkan maksimal 8%.
Hal itu berpotensi besar merugikan calon jemaah haji reguler yang harus menunggu antrean jauh lebih lama.
Dalam pengembangan kasus ini, KPK membuka peluang untuk memanggil pihak-pihak lain yang dianggap mengetahui seluk-beluk perkara, termasuk mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.
"Tentu KPK membuka peluang kepada pihak-pihak siapa saja yang memang mengetahui dari konstruksi perkara ini untuk kemudian dipanggil dan dimintai keterangannya," tegas Budi Prasetyo.