Thomas Lembong: Kenapa Tidak Ada Tersangka dari Koperasi Polisi dan Angkatan Darat?

Liberty Jemadu, Dea Hardiningsih Irianto

Selasa, 01 Juli 2025 | 19:46 WIB
Thomas Lembong: Kenapa Tidak Ada Tersangka dari Koperasi Polisi dan Angkatan Darat?
Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong mempertanyakan mengapa tidak ada tersangka dari koperasi polisi serta TNI Angkatan Darat dalam kasus importasi gula. [Antara/Bayu Pratama]

Suara.com - Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong menyampaikan protes kepada jaksa penuntut umum dalam sidang kasus dugaan korupsi importasi gula, mempertanyakan mengapa tidak ada tersangka dari koperasi polisi serta TNI Angkatan Darat yang terlibat dalam kasus itu. 

Dalam kasus itu, Tom Lembong  dituding menyalahi aturan karena salah satunya menunjuk Induk Koperasi Kartika (INKOPKAR), Induk Koperasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (INKOPPOL), Pusat Koperasi Kepolisian Republik Indonesia (PUSKOPOL), Satuan Koperasi Kesejahteraan Pegawai (SKKP) TNI- Polri dalam proses importasi gula.

“Izinkan saya juga memanfaatkan kesempatan ini untuk menyorot beberapa kejanggalan yang saya amati dalam proses hukum yang sedang kita jalankan,” kata Tom di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (1/7/2025).

“Ada importasi gula oleh PT Adi Karya Gemilang yang merupakan hasil kerja sama dengan Asosiasi Petani Tebu RI Cabang Jawa Tengah dan Lampung, yang mekanisme impornya persis sama seperti yang dilakukan PT PPI dengan delapan plus satu pelaku industri gula swasta, mekanismenya persis sama seperti dijalankan oleh koperasi-koperasi seperti INKOPKAR dan INKOPPOL, mitra kerja samanya seperti gula swasta juga, tetapi kenapa yang dilakukan oleh PT PPI, oleh INKOPKAR dan INKOPPOL dipermasalahkan, sementara yang dilakukan oleh APTRI (Asosiasi Petani Tebu RI) Cabang Lampung, APTRI Cabang Jawa Tengah dalam kerja samanya dengan PT Adi Karya Gemilang tidak dipermasalahkan?” tambah dia.

Tom Lembong juga menanyakan alasan perusahaan dan asosiasi tersebut tidak dipermasalahkan oleh Kejaksaan Agung, baik dari segi kerugian negara maupun dari segi selisih bea masuk dan kekurangan pendapatan negara dalam rangka impor.

“Kenapa tidak ada tersangka dari APTRI Jawa Tengah atau APTRI Lampung ataupun dari PT Adi Karya Gemilang?” tegas Tom.

“Kemudian kenapa tidak ada tersangka dari INKOPKAR? Kenapa tidak ada tersangka dari INKOPOL? Tentunya kan kalau ada sebuah perbuatan melawan hukum di mana dasarnya adalah kerja sama, harusnya konsisten dan simetris kepada semua pelaku yang melakukan hal yang sama,” tandas dia.

Sekadar informasi, Tom Lembong didakwa merugikan keuangan negara sebanyak Rp 515,4 miliar (Rp 515.408.740.970,36) dalam kasus dugaan korupsi impor gula pada 2015-2016.

Jaksa menjelaskan angka tersebut merupakan bagian dari total kerugian keuangan negara akibat perkara ini yang mencapai Rp 578,1 miliar (Rp 578.105.411.622,47) berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan Tahun 2015-2016 Nomor PE.03/R/S-51/D5/01/2025 tanggal 20 Januari 2025 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia (BPKP RI).

baca juga

Diketahui, jaksa mengungkapkan Tom Lembong mengizinkan sejumlah perusahaan swasta untuk melakukan impor gula kristal mentah (GKM).

Secara terperinci, jaksa menyebut izin tersebut diberikan kepada Tony Wijaya NG melalui PT Angels Products, Then Surianto Eka Prasetyo melalui PT Makassar Tene, Hansen Setiawan melalui PT Sentra Usahatama Jaya, dan Indra Suryaningrat melalui PT Medan Sugar Industry,

Selain itu, Tom Lembong juga disebut memberikan izin kepada Eka Sapanca melalui PT Permata Dunia Sukses Utama, Wisnu Hendraningrat melalui PT Andalan Furnindo, Hendrogiarto A Tiwow melalui PT Duta Sugar International, dan Hans Falita Hutama melalui PT Berkah Manis Makmur.

“Mengimpor Gula Kristal Mentah (GKM) untuk diolah menjadi Gula Kristal Putih (GKP) padahal mengetahui perusahaan tersebut tidak berhak mengolah Gula Kristal Mentah (GKM) menjadi Gula Kristal Putih (GKP) karena perusahaan tersebut merupakan perusahan gula rafinasi,” kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (6/3/2025).

Pada 2015, lanjut jaksa, Tom Lembong memberikan Surat Pengakuan sebagai Importir Produsen GKM kepada Tony Wijaya NG melalui PT Angels Products untuk diolah menjadi GKP pada saat produksi dalam negeri GKP mencukupi dan pemasukan/realisasi impor GKM tersebut terjadi pada musim giling.

Lebih lanjut, jaksa menyebut Tom Lembong seharusnya menunjuk perusahaan BUMN untuk mengendalikan ketersediaan dan stabilisasi harga gula.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tom Lembong Klaim Tak Pernah Buat Aturan Soal Distribusi Gula

Tom Lembong Klaim Tak Pernah Buat Aturan Soal Distribusi Gula

News | Selasa, 01 Juli 2025 | 18:35 WIB

Tepis Tudingan Jaksa, Tom Lembong Pamer Makan Gula Rafinasi di Depan Hakim: Tak Berbahaya Dikonsumsi

Tepis Tudingan Jaksa, Tom Lembong Pamer Makan Gula Rafinasi di Depan Hakim: Tak Berbahaya Dikonsumsi

News | Selasa, 01 Juli 2025 | 17:58 WIB

Terkuak di Sidang! Ada 21 Persetujuan Impor Gula saat Tom Lembong Jabat Mendag

Terkuak di Sidang! Ada 21 Persetujuan Impor Gula saat Tom Lembong Jabat Mendag

News | Selasa, 01 Juli 2025 | 17:41 WIB

Penunjukkan Koperasi Dipersoalkan, Tom Lembong Ungkap Perintah Jokowi ke Panglima TNI hingga Kapolri

Penunjukkan Koperasi Dipersoalkan, Tom Lembong Ungkap Perintah Jokowi ke Panglima TNI hingga Kapolri

News | Selasa, 01 Juli 2025 | 17:10 WIB

Tom Lembong Akui Setujui Perpanjangan Operasi Pasar Gula ke Inkpokar, Apa Alasannya?

Tom Lembong Akui Setujui Perpanjangan Operasi Pasar Gula ke Inkpokar, Apa Alasannya?

News | Selasa, 01 Juli 2025 | 16:23 WIB

Terkini

Sabu 51,58 Gram Disembunyikan di Bawah Kandang Ayam, Tiga Pria di NTB Ditangkap

Sabu 51,58 Gram Disembunyikan di Bawah Kandang Ayam, Tiga Pria di NTB Ditangkap

News | Minggu, 11 Oktober 2026 | 15:03 WIB

Kebakaran di Bangka Selatan, 600 Rumah Terdampak dan 2.400 Warga Jadi Korban

Kebakaran di Bangka Selatan, 600 Rumah Terdampak dan 2.400 Warga Jadi Korban

Sumsel | Minggu, 11 Oktober 2026 | 15:02 WIB

7 Cara Menata Kamar Tidur Sempit dengan Kasur Besar agar Terasa Lebih Luas dan Nyaman

7 Cara Menata Kamar Tidur Sempit dengan Kasur Besar agar Terasa Lebih Luas dan Nyaman

Sumut | Minggu, 11 Oktober 2026 | 15:01 WIB

Suahasil Potong Anggaran Perjalanan Dinas Kementerian-Lembaga 30% di Akhir Tahun 2026

Suahasil Potong Anggaran Perjalanan Dinas Kementerian-Lembaga 30% di Akhir Tahun 2026

Bisnis | Minggu, 11 Oktober 2026 | 15:01 WIB

Begadang Demi 'Me Time'? Awas Jeda Palsu yang Bikin Makin Lelah

Begadang Demi 'Me Time'? Awas Jeda Palsu yang Bikin Makin Lelah

Your Say | Minggu, 11 Oktober 2026 | 15:00 WIB

BOR Ruang Rawat Inap Jiwa RSUD Situbondo Capai 100 Persen pada AgustusSeptember 2026

BOR Ruang Rawat Inap Jiwa RSUD Situbondo Capai 100 Persen pada AgustusSeptember 2026

Jatim | Minggu, 11 Oktober 2026 | 14:59 WIB

BRI Catat Nilai Merek USD6,9 Miliar, Perkuat Posisi di Industri Perbankan Nasional

BRI Catat Nilai Merek USD6,9 Miliar, Perkuat Posisi di Industri Perbankan Nasional

Sumsel | Minggu, 11 Oktober 2026 | 14:58 WIB

Bandara Riyadh Lumpuh Diserang Rudal, AS Ancam Balas Serangan Houthi

Bandara Riyadh Lumpuh Diserang Rudal, AS Ancam Balas Serangan Houthi

News | Minggu, 11 Oktober 2026 | 14:55 WIB

Brand Finance Indonesia 100 2026 Tempatkan BRI di Peringkat Pertama Merek Paling Bernilai

Brand Finance Indonesia 100 2026 Tempatkan BRI di Peringkat Pertama Merek Paling Bernilai

Sumbar | Minggu, 11 Oktober 2026 | 14:54 WIB

BRI Pertahankan Gelar Merek Paling Bernilai di Indonesia dengan Valuasi USD6,9 Miliar

BRI Pertahankan Gelar Merek Paling Bernilai di Indonesia dengan Valuasi USD6,9 Miliar

Jogja | Minggu, 11 Oktober 2026 | 14:52 WIB

×