Bantah Beri Izin PT PPI Impor Gula, Tom Lembong Klaim Hanya Tindaklanjuti Kebijakan Rachmat Gobel

Senin, 30 Juni 2025 | 16:42 WIB
Bantah Beri Izin PT PPI Impor Gula, Tom Lembong Klaim Hanya Tindaklanjuti Kebijakan Rachmat Gobel
Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong. (Ist)

Suara.com - Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong menjelaskan bahwa izin atau persetujuan impor kepada PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) sudah ada sejak masa Rachmat Gobel menjadi Menteri Perdagangan.

Hal itu disampaikan Tom Lembong saat menjadi saksi kasus dugaan korupsi importasi gula dengan terdakwa mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI), Charles Sitorus.

Dia mengaku hanya melanjutkan kebijakan yang sudah ada dari Rachmat Gobel selaku pendahulunya.

“Apakah saudara dari Kementerian Perdagangan, langsung saya tanyakan, memberikan izin atau persetujuan impor kepada PT PPI terkait importasi gula?" kata Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (30/6/2025).

“Tidak, yang mulia,” sahut Tom Lembong.

Kemudian, Hakim Dennie mempertanyakan soal surat penugasan PT PPI. Namun, Tom menyebut bahwa penugasan tersebut merupakan tindak lanjut dari kebijakan Rachmat Gobel.

Saya memberikan surat penugasan kepada PPI," ujar Tom Lembong.

"Memberikan surat penugasan ya?" timpal hakim menegaskan.

"Menindaklanjuti. Saya menindaklanjuti penugasan yang dimulai oleh Menteri Perdagangan pendahulu saya," tegas Tom Lembong.

Baca Juga: Dijenguk Anies Saat Sidang ke-16, Tom Lembong Bilang Syok, Ada Apa?

“Menindaklanjuti penugasan Menteri Perdagangan sebelumnya?” lanjut hakim Dennie.

“Rachmat Gobel yang sudah memberikan penugasan sebelumnya. Saya menindaklanjuti dan dengan persetujuan dari Menteri BUMN, saya memperpanjang penugasan yang diberikan kepada PT PPI dalam menjalankan upaya pemerintah untuk menstabilkan harga dan menjag stok gula nasional," kata dia.

Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) periode 2014-2015 Rachmat Gobel dalam sidang pemeriksaan saksi kasus dugaan korupsi importasi gula di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (15/5/2025). (ANTARA/Agatha Olivia Victoria)
Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) periode 2014-2015 Rachmat Gobel  di Pengadilan Tipikor Jakarta. (ANTARA/Agatha Olivia Victoria)

"Sekaligus juga menindaklanjuti hasil diskusi rakor antarkementerian yang mengusulkan agar kalau ada BUMN yang ditugaskan untuk menekan harga dan menstabilkan stok gula, maka diusulkan waktu itu agar yang ditunjuk PT PPI,” Tom Lembong menambahkan.

Sekadar informasi, Tom Lembong didakwa merugikan keuangan negara sebanyak Rp 515,4 miliar (Rp 515.408.740.970,36) dalam kasus dugaan korupsi impor gula pada 2015-2016.

Jaksa menjelaskan angka tersebut merupakan bagian dari total kerugian keuangan negara akibat perkara ini yang mencapai Rp 578,1 miliar (Rp 578.105.411.622,47) berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan Tahun 2015-2016 Nomor PE.03/R/S-51/D5/01/2025 tanggal 20 Januari 2025 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia (BPKP RI).

Diketahui, jaksa mengungkapkan Tom Lembong mengizinkan sejumlah perusahaan swasta untuk melakukan impor gula kristal mentah (GKM).

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI