Setya Novanto Bebas Lebih Cepat? Diam-diam Hukumannya Dipangkas

Bernadette Sariyem | Suara.com

Rabu, 02 Juli 2025 | 13:47 WIB
Setya Novanto Bebas Lebih Cepat? Diam-diam Hukumannya Dipangkas
ILUSTRASI - Setya Novanto saat masih menjadi Ketua DPR tengah bersalaman dengan Jokowi yang kala itu menjadi Presiden RI. Setya Novanto dihukum 15 tahun penjara karena korupsi. Tapi kini, MA mendiskon hukumannya. [Dok. Sekretariat Kabinet]

Suara.com - Masih ingat Ketua DPR RI dulu yang bernama Setya Novanto? Yang beken karena drama dikejar-kejar KPK saat hendak ditangkap hingga mobilnya menabrak tiang listrik?

Setelah dinyatakan bersalah dan dihukum 15 tahun penjara, terpidana kasus korupsi megaproyek e-KTP tersebut kini mendapat 'diskon' hukuman besar.

Mahkamah Agung, dalam putusan yang dikutip Suara.com, Rabu (2/7/2025), menyatakan mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Setya Novanto alias Setnov.

Pria yang sering disindir dengan sebutan 'Papa Minta Saham' ini berhasil memangkas masa hukumannya secara signifikan, dari yang semula 15 tahun penjara menjadi 12 tahun dan 6 bulan.

Kabar ini terkonfirmasi melalui laman resmi MA yang memuat amar putusan bernomor 32 PK/Pid.Sus/2020.

Mantan Ketua DPR Setya Novanto berjalan keluar usai pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (27/8). Setya Novanto diperiksa dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1 dengan tersangka Mantan Menteri Sosial Idrus Marham. [Suara.com/Muhaimin A Untung]
Mantan Ketua DPR Setya Novanto berjalan keluar usai pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta. [Suara.com/Muhaimin A Untung]

"Kabul. Terbukti Pasal 3 jo Pasal 18 UU PTPK jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Pidana penjara selama 12 tahun dan 6 (enam) bulan," demikian kutipan dari putusan yang diakses Suara.com.

Dengan putusan ini, Setya Novanto, yang mulai mendekam di penjara sejak ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 19 November 2017, diproyeksikan bisa menghirup udara bebas pada tahun 2030.

Bahkan, ia bisa bebas lebih cepat jika mendapatkan remisi atau potongan masa tahanan.

Tak hanya hukuman badan, putusan PK ini juga memangkas sanksi pencabutan hak politiknya.

Jika sebelumnya hak Setya Novanto untuk menduduki jabatan publik dicabut selama 5 tahun setelah bebas, kini sanksi itu dipotong setengahnya menjadi hanya 2,5 tahun.

"Pidana tambahan mencabut hak terpidana untuk menduduki jabatan publik selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan terhitung sejak terpidana selesai menjalani masa pemidanaan," lanjut keterangan putusan tersebut.

Meskipun mendapat keringanan pada hukuman penjara dan hak politik, MA tetap mewajibkan Setya Novanto membayar pidana denda sebesar Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Kewajiban membayar Uang Pengganti (UP) sebesar 7,3 juta Dolar AS juga tetap berlaku.

"UP USD 7,300,000 dikompensasi sebesar Rp 5.000.000.000,00 yang telah dititipkan oleh terpidana kepada Penyidik KPK dan yang telah disetorkan terpidana, sisa UP Rp 49.052.289.803,00 subsidair 2 tahun penjara," demikian detail putusan MA.

Kilas Balik Drama Kasus Setya Novanto

Perjalanan kasus Setya Novanto hingga akhirnya dipenjara penuh dengan drama yang menyita perhatian publik nasional.

Sebelum tersandung kasus e-KTP, ia adalah salah satu politisi paling berkuasa di Indonesia, menjabat sebagai Ketua DPR RI dan Ketua Umum Partai Golkar.

Namanya mulai terseret dalam pusaran korupsi e-KTP yang merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun.

KPK kemudian menetapkannya sebagai tersangka pada Juli 2017. Namun, Novanto tak langsung menyerah.

Mobil Setya Novanto menabrak tiang listrik. [Suara.com]
Mobil Setya Novanto menabrak tiang listrik. [Suara.com]

Ia melakukan perlawanan hukum melalui sidang praperadilan dan berhasil memenangkannya, sehingga status tersangkanya gugur.

KPK tak tinggal diam dan kembali menetapkannya sebagai tersangka pada Oktober 2017. Di tengah upaya penjemputan paksa oleh KPK, publik dikejutkan dengan drama "tiang listrik".

Setya Novanto dikabarkan mengalami kecelakaan mobil hingga harus dirawat di rumah sakit dengan benjolan di kepala yang disebut "segede bakpao" oleh pengacaranya saat itu.

Drama ini menjadi bulan-bulanan di media sosial, namun tak menghentikan proses hukum. Novanto akhirnya berhasil dijemput dan ditahan KPK.

Persidangannya di Pengadilan Tipikor Jakarta pun tak kalah dramatis, mulai dari aksi bisu hingga mengaku sakit diare.

Pada sidang vonis tanggal 24 April 2018, majelis hakim menyatakan Setya Novanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan intervensi dalam proses penganggaran dan pengadaan barang/jasa paket e-KTP.

Ia divonis 15 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsidair tiga bulan kurungan, membayar uang pengganti 7,3 juta dollar AS dikurangi Rp 5 miliar yang telah dititipkan, serta pencabutan hak politik selama lima tahun usai menjalani masa pidana.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Eks Sekretaris MA Nurhadi Kembali Ditahan KPK, Maqdir Ismail: Tindakan Berlebihan

Eks Sekretaris MA Nurhadi Kembali Ditahan KPK, Maqdir Ismail: Tindakan Berlebihan

News | Senin, 30 Juni 2025 | 18:54 WIB

Empat Tahun Usai Kemenangan Warga di MA, Di Mana Komitmen Pemerintah soal Udara Bersih Jakarta?

Empat Tahun Usai Kemenangan Warga di MA, Di Mana Komitmen Pemerintah soal Udara Bersih Jakarta?

News | Senin, 30 Juni 2025 | 16:52 WIB

Dapat Diskon dari MA, Hukuman Eks Hakim Gazalba Saleh Mencuit jadi 10 Tahun Bui

Dapat Diskon dari MA, Hukuman Eks Hakim Gazalba Saleh Mencuit jadi 10 Tahun Bui

News | Sabtu, 21 Juni 2025 | 11:16 WIB

Alasan Aneh Hakim Vonis Ringan Makelar Peradilan Zarof Ricar

Alasan Aneh Hakim Vonis Ringan Makelar Peradilan Zarof Ricar

Liks | Jum'at, 20 Juni 2025 | 15:55 WIB

Sebut Alasan Hakim Tak Rasional, ICW Komentari Vonis 16 Tahun Zarof Ricar

Sebut Alasan Hakim Tak Rasional, ICW Komentari Vonis 16 Tahun Zarof Ricar

News | Kamis, 19 Juni 2025 | 16:01 WIB

Buronan E-KTP Paulus Tannos Gigit Jari! Upaya Bebas di Singapura Ditolak Mentah-mentah!

Buronan E-KTP Paulus Tannos Gigit Jari! Upaya Bebas di Singapura Ditolak Mentah-mentah!

Video | Selasa, 17 Juni 2025 | 20:03 WIB

Penangguhan Penahanan Ditolak Pengadilan Singapura, Buronan Paulus Tannos Segera Diseret Pulang KPK?

Penangguhan Penahanan Ditolak Pengadilan Singapura, Buronan Paulus Tannos Segera Diseret Pulang KPK?

News | Selasa, 17 Juni 2025 | 11:38 WIB

Terkini

Tenggak Miras di Pinggir Jalan, Sekelompok Pemuda di Jaktim Diamankan saat Diduga Siap Tawuran

Tenggak Miras di Pinggir Jalan, Sekelompok Pemuda di Jaktim Diamankan saat Diduga Siap Tawuran

News | Minggu, 19 April 2026 | 12:34 WIB

JK Murka Dituduh Jadi Bohir Kasus Ijazah Jokowi: Mana Saya Kasih Rp 5 Miliar?

JK Murka Dituduh Jadi Bohir Kasus Ijazah Jokowi: Mana Saya Kasih Rp 5 Miliar?

News | Minggu, 19 April 2026 | 12:05 WIB

Pemerintah Diminta Transparan, Kerja Sama Pertahanan RI-AS Untungnya Apa?

Pemerintah Diminta Transparan, Kerja Sama Pertahanan RI-AS Untungnya Apa?

News | Minggu, 19 April 2026 | 11:35 WIB

Dugaan Skandal Aset Sitaan Rp40 Miliar, Jaksa Watch Laporkan Kejati Jambi ke KPK

Dugaan Skandal Aset Sitaan Rp40 Miliar, Jaksa Watch Laporkan Kejati Jambi ke KPK

News | Minggu, 19 April 2026 | 11:30 WIB

Hasto PDIP: Kritik ke Jokowi Dulu Ternyata Benar, Prabowo Jangan Antikritik

Hasto PDIP: Kritik ke Jokowi Dulu Ternyata Benar, Prabowo Jangan Antikritik

News | Minggu, 19 April 2026 | 11:25 WIB

BNI Pastikan Proses Pengembalian Dana Aek Nabara Sesuai Perkembangan Penyidikan

BNI Pastikan Proses Pengembalian Dana Aek Nabara Sesuai Perkembangan Penyidikan

News | Minggu, 19 April 2026 | 11:07 WIB

Bantah Ramal Indonesia Bakal Chaos, JK: Itu Said Didu, Bukan Saya

Bantah Ramal Indonesia Bakal Chaos, JK: Itu Said Didu, Bukan Saya

News | Minggu, 19 April 2026 | 10:35 WIB

Catat! Ini 7 Rumah Sakit di Jawa Tengah yang Layani Visum Gratis bagi Korban Kekerasan

Catat! Ini 7 Rumah Sakit di Jawa Tengah yang Layani Visum Gratis bagi Korban Kekerasan

News | Minggu, 19 April 2026 | 10:31 WIB

Selat Hormuz Ditutup Lagi, Trump Sentil Iran, Mojtaba Khamenei Balas Menohok

Selat Hormuz Ditutup Lagi, Trump Sentil Iran, Mojtaba Khamenei Balas Menohok

News | Minggu, 19 April 2026 | 10:27 WIB

Megawati Ungkap Bahaya Pangkalan Militer Asing, Serukan Dasa Sila Bandung

Megawati Ungkap Bahaya Pangkalan Militer Asing, Serukan Dasa Sila Bandung

News | Minggu, 19 April 2026 | 10:19 WIB