MK Pisahkan Pemilu Nasional dan Lokal, Bisakah Jabatan Anggota DPRD Diperpanjang?

Dwi Bowo Raharjo | Yaumal Asri Adi Hutasuhut | Suara.com

Rabu, 02 Juli 2025 | 16:29 WIB
MK Pisahkan Pemilu Nasional dan Lokal, Bisakah Jabatan Anggota DPRD Diperpanjang?
Putusan MK memisahkan penyelenggaraan pemilu nasional dan lokal. (Ist)

Suara.com - Putusan Mahkamah Konstitusi atau MK dalam perkara nomor 135/PUU-XXII/2024 yang memisahkan penyelenggaraan pemilu nasional dan lokal memberikan konsekwensi terhadap perpanjangan masa jabatan anggota DPRD tingkat provinsi dan kabupaten/kota.

MK memisahkan pemilihan nasional yang mencakup dari pemilihan presiden, DPD, dan DPR RI dengan pemilu lokal yakni DPRD provinsi dan kabupaten/kota, serta kepala daerah.

Dalam putusannya, MK memberikan tenggat waktu pemisahan paling singkat dua tahun atau paling lama dua tahun enam bulan antara penyelanggaraan pemilu nasional dan lokal.

Dengan adanya putusan tersebut, masa jabatan anggota DPRD berpotensi diperpanjang, sementara kepala daerah umumnya digantikan oleh penjabat sementara.

Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) yang merupakan penggugat dari putusan MK itu, menekan pentingnya mekanisme transisi yang jelas guna merespons hal tersebut.

Peneliti Perludem Haykal menyebut dalam gugatan mereka sudah menyampaikan bahwa harus ada mekanisme yang harus dipilih dalam pemisahan pemilu nasional dan lokal.

"Dalam konteks ini bagi kami masih banyak ada banyak pilihan yang terbuka sebenarnya," ujar Haykal.

Sejumlah pilihan itu di antaranya tetap memperpanjang masa jabatan anggota DPRD, dan juga kepala daerah. Haykal menyebut perpanjangan atau bahkan pengurangan masa jabatan anggota legislatif sendiri bukan suatu hal yang baru di Indonesia. Pada periode 1971 masa jabatan anggota legislatif sampai pada tahun 1977.

"Dimana pemilu itu berlangsung dalam jangka waktu lebih dari 5 tahun. Dan terjadi perpanjangan masa jabatan anggota DPR, bahkan anggota DPRD pada saat itu, begitu juga di tahun 1997 ke 1999, di mana pemilunya dipercepat, ada terjadi pemotongan masa jabatan," jelas Haykal.

Kemudian pilihan lainnya dengan melakukan pergantian antar waktu atau PAW anggota DPRD dengan harapan terjadi penyegaran di parlemen tingkat daerah.

"Tentu ini bisa menjadi banyak pilihan yang bisa didiskusikan dan bisa disimulasikan dampak baik dan buruknya," kata Haykal.

Perludem tak menampik bahwa sejumlah pilihan itu akan menimbulkan pro dan kontra. Namun mereka merujuk pada putusan MK yang memberikan keleluasan kepada pembuat undang-undang untuk menciptakan mekanisme yang terbaik.

Haykal menekankan apapun nantinya formula atau mekanisme masa transisi yang ditetapkan harus sesuai dengan koridor konstitusi.

"Dan yang paling penting bagi kami sekarang, adalah DPR bersama pemerintah segera untuk membahas revisi undang-undang Pemilu. Hal-hal yang dibutuhkan untuk masa transisi itu pun juga bisa didiskusikan. Jadi dibuka ruang dialog, agar nanti kita bisa mensimulasikan apa yang harus kita ambil," ujarnya.

Sementara mengutip dari Hukumonline.com, Dosen Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Aan Eko Widiarto menegaskan bahwa anggota DPRD dan kepala daerah tidak dapat diperpanjang masa jabatannya. Hal itu merujuk pada undang-undang menetapkan masa jabatan anggota DPRD dan kepala daerah hanya masing-masing lima tahun.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pemilu Nasional dan Daerah Dipisah, Bawaslu Kewalahan Siapkan Pengawasan?

Pemilu Nasional dan Daerah Dipisah, Bawaslu Kewalahan Siapkan Pengawasan?

News | Rabu, 02 Juli 2025 | 15:11 WIB

Penerapan Putusan MK soal Sekolah Swasta Gratis Masih Tunggu Rapat Anggaran dengan DPR

Penerapan Putusan MK soal Sekolah Swasta Gratis Masih Tunggu Rapat Anggaran dengan DPR

News | Selasa, 01 Juli 2025 | 21:03 WIB

PKB Sindir MK: Publik Nanti Bisa Memahami, Masak Penjaga Konstitusi, Konstitusinya Dilanggar?

PKB Sindir MK: Publik Nanti Bisa Memahami, Masak Penjaga Konstitusi, Konstitusinya Dilanggar?

News | Selasa, 01 Juli 2025 | 20:05 WIB

Soal Pemisahan Pemilu, Golkar Ungkit MK Bikin Keputusan Berubah-ubah: Final Mengikatnya di Mana?

Soal Pemisahan Pemilu, Golkar Ungkit MK Bikin Keputusan Berubah-ubah: Final Mengikatnya di Mana?

News | Selasa, 01 Juli 2025 | 16:59 WIB

Puan Maharani Ungkap Rencana DPR Sikapi Putusan MK Soal Pemilu: Bakal Ada Efek ke UU Pemilu?

Puan Maharani Ungkap Rencana DPR Sikapi Putusan MK Soal Pemilu: Bakal Ada Efek ke UU Pemilu?

News | Selasa, 01 Juli 2025 | 16:58 WIB

Terkini

Halmahera Tengah Membara, Wagub Malut dan Petinggi TNI-Polri Turun Tangan Redam Bentrok Antarwarga

Halmahera Tengah Membara, Wagub Malut dan Petinggi TNI-Polri Turun Tangan Redam Bentrok Antarwarga

News | Sabtu, 04 April 2026 | 08:15 WIB

Tragedi Maut di Proyek TB Simatupang: Niat Menolong Berujung Petaka, 4 Pekerja Tewas

Tragedi Maut di Proyek TB Simatupang: Niat Menolong Berujung Petaka, 4 Pekerja Tewas

News | Sabtu, 04 April 2026 | 07:46 WIB

Plt Ketum PPAD Komaruddin: Purnawirawan TNI AD Harus Jadi Perekat Persatuan, Tak Mudah Terprovokasi

Plt Ketum PPAD Komaruddin: Purnawirawan TNI AD Harus Jadi Perekat Persatuan, Tak Mudah Terprovokasi

News | Sabtu, 04 April 2026 | 07:28 WIB

KPK Wanti-wanti Investasi Rp6,74 Triliun di Kawasan Industri, Ini Titik Rawan yang Disorot

KPK Wanti-wanti Investasi Rp6,74 Triliun di Kawasan Industri, Ini Titik Rawan yang Disorot

News | Sabtu, 04 April 2026 | 07:11 WIB

BPKP Tegaskan Kerugian Rp1,5 T Kasus Korupsi Chromebook Nyata, Ini Penjelasannya

BPKP Tegaskan Kerugian Rp1,5 T Kasus Korupsi Chromebook Nyata, Ini Penjelasannya

News | Jum'at, 03 April 2026 | 23:40 WIB

Tiba Besok di Halim, Jenazah Kopda Farizal Rhomadhon Bakal Disambut Upacara Nasional Pimpinan TNI

Tiba Besok di Halim, Jenazah Kopda Farizal Rhomadhon Bakal Disambut Upacara Nasional Pimpinan TNI

News | Jum'at, 03 April 2026 | 22:18 WIB

Tragedi Maut di Basement TB Simatupang: Niat Tolong Rekan, 4 Pekerja Tewas Terjebak Gas Beracun

Tragedi Maut di Basement TB Simatupang: Niat Tolong Rekan, 4 Pekerja Tewas Terjebak Gas Beracun

News | Jum'at, 03 April 2026 | 22:05 WIB

Kecelakaan Maut di Kalideres: Ani Maryati Meninggal Dunia Usai Tersenggol Iring-iring Truk TNI

Kecelakaan Maut di Kalideres: Ani Maryati Meninggal Dunia Usai Tersenggol Iring-iring Truk TNI

News | Jum'at, 03 April 2026 | 21:36 WIB

Bukan Sekadar Isu! Said Didu Bongkar Alasan JK Khawatir Indonesia Chaos Juli-Agustus Mendatang

Bukan Sekadar Isu! Said Didu Bongkar Alasan JK Khawatir Indonesia Chaos Juli-Agustus Mendatang

News | Jum'at, 03 April 2026 | 21:02 WIB

Kader Demokrat Dilaporkan ke Kemen PPA Atas Tuduhan Kekerasan Psikis ke Istri dan Penelantaran Anak

Kader Demokrat Dilaporkan ke Kemen PPA Atas Tuduhan Kekerasan Psikis ke Istri dan Penelantaran Anak

News | Jum'at, 03 April 2026 | 20:04 WIB