Kasus Suap Vonis Ronald Tannur, Ketua RT Ungkap Penemuan Rp20,1 M di Mobil Eks Ketua PN Surabaya

Jum'at, 04 Juli 2025 | 13:54 WIB
Kasus Suap Vonis Ronald Tannur, Ketua RT Ungkap Penemuan Rp20,1 M di Mobil Eks Ketua PN Surabaya
Mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Rudi Suparmono usai menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta. [Suara.com/Alfian Winanto]

"Itu waktu Pak Agus melihat masih tersusun di koper ini?" tambah jaksa.

"Iya, dalam bentuk amplop. Campur-campur pak, amplopnya ada yang coklat ada yang putih, ada yang plastik juga," tutur Agus.

Agus mengaku ikut menyaksikan langsung proses perhitungan uang tersebut. Nilainya mencapai Rp 20,1 miliar yang dihitung menggunakan kurs mata uang saat itu.

"Waktu itu dihitung nggak oleh tim penyidik?" tanya jaksa.

"Dihitung langsung Yang Mulia," jawab Agus.

"Jumlahnya tahu nggak waktu itu?" cecar jaksa.

"Waktu saat itu jumlahnya Rp 20,1 miliar sekian," balas Agus.

"Yang itu yang ada saaat itu ya?" lanjut jaksa.

"Pada saat itu, perkiraannya kan nilai dolar ya, kurs dolar Amerika dan kurs dolar Singapur berbeda," ungkap Agus.

Baca Juga: Kasus ASDP Segera Masuk Babak Baru, Jaksa KPK Janji Ungkap Kerugian Negara Rp1,2 Triliun di Sidang

"Kurang lebih aja segitu ya pak?" kata jaksa.

"Ya begitu aja, diperkirakan pada saat itu jumlahnya Rp 20,1 miliar," tandas Agus.

Mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Rudi Suparmono usai menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (19/5/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]
Mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Rudi Suparmono usai menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (19/5/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]

Sebelumnya, Eks Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Rudi Suparmono diduga menerima uang sebesar SGD 43 ribu dari pengacara Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rachmat.

Hal itu disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam sidang perdana Rudi untuk kasus dugaan suap dengan agenda pembacaan dakwaan.

Uang suap itu diduga diterima Rudi agar Pengadilan Negeri Surabaya penunjukkan majelis hakim yang memberikan vonis bebas untuk Ronald Tannur yang menjadi terdakwa dalam perkara dugaan pembunuhan Dini Sera Afrianti.

Jaksa menjelaskan bahwa Lisa menyerahkan uang tersebut kepada Rudi pada 5 Maret 2024 di ruang kerja Rudi di Pengadilan Negeri Surabaya.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI