Skandal Impor Gula Tom Lembong, Direktur PPI Dituntut 4 Tahun Penjara

Erick Tanjung, Dea Hardiningsih Irianto

Jum'at, 04 Juli 2025 | 21:19 WIB
Skandal Impor Gula Tom Lembong, Direktur PPI Dituntut 4 Tahun Penjara
Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) Charles Sitorus dituntut 4 tahun penjara terkait dugaan korupsi impor gula di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (4/7/2025). [Suara.com/Dea]

Suara.com - Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) Charles Sitorus dituntut 4 tahun penjara.

Hal itu disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Agung dalam sidang kasus dugaan korupsi pada impor gula kristal mentah yang menjadikan Charles sebagai terdakwa.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Charles Sitorus dengan pidana penjara selama 4 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (4/7/3025).

Selain itu, jaksa juga menuntut agar Charles dijatuhi hukuman pidana denda sebesar Rp 750 juta dengan ketentuan apabila tidak membayar, maka diganti kurungan enam bulan.

Dalam perkara ini, Charles didakwa memperkaya sembilan perusahaan swasta dalam kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan bersama Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.

Jaksa menuding Charles tidak melaksanakan penugasan pembentukan stok gula nasional sesuai dengan harga patokan petani (HPP).

Dalam sidang dakwaan sebelumnya, jaksa menyebut bahwa Charles bersama para perusahaan swasta melakukan kesepakatan pengaturan harga jual gula kristal putih dari produsen gula rafinasi ke PT PPI, termasuk pengaturan harga jual gula dan produsen kepada PT PPI.

“Terdakwa Charles Sitorus tidak melaksanakan penugasan pembentukan stok gula nasional dan pembentukan harga gula nasional sesuai dengan harga patokan petani, HPP dan tidak melakukan kerja sama dengan BUMN produsen gula sebagaimana dalam RKAP PT PPI tahun 2016. Akan tetapi Terdakwa Charles Sitorus bersama-sama dengan Tony Wijaya Ng, Then Surianto Eka Prasetyo, Hansen Setiawan, Indra Suryaningrat, Eka Sapanca, Wisnu Hendraningrat, Hendrogiarto A Tiwow, Hans Falita Hutama," kata jaksa, Kamis (6/3) lalu.

Jaksa mengatakan terdakwa melakukan kesepakatan pengaturan harga jual gula kristal putih dari produsen gula rafinasi kepada PT PPI. Termasuk pengaturan harga jual gula dan produsen kepada PT PPI dan pengaturan harga jual dari PT PPI kepada distributor di atas harga patokan petani atau HPP.

baca juga

“Padahal delapan perusahaan tersebut merupakan produsen dalam negeri dengan izin industri pengelolaan gula kristal mentah impor menjadi gula kristal rafinasi atau GKR untuk kepentingan industri makanan atas persetujuan Thomas Trikasih Lembong," ujar dia.

Charles disebut telah melakukan kerja sama pengadaan gula kristal putih dengan sejumlah perusahaan swasta. Di antaranya Tony Wijaya Ng, Then Surianto Eka Prasetyo, Hansen Setiawan, Indra Suryaningrat, Eka Sapanca, Wisnu Hendraningrat, Hendrogiarto A Tiwow, Hans Falita Hutama yang tidak berhak mengelola gula kristal mentah impor menjadi gula kristal putih.

Sedangkan para perusahaan swasta itu hanya memiliki izin industri pengelolaan gula mentah menjadi gula kristal rafinasi untuk kepentingan industri makanan.

"Terdakwa Charles Sitorus tidak melakukan pengadaan dan distribusi gula kristal putih dalam rangka pembentukan stok gula nasional dan pembentukan harga gula nasional tahun 2016 melalui operasi pasar dan atau pasar murah, akan tetapi melakukan distribusi gula kristal putih melalui distributor yang telah diatur berdasarkan kesepakatan antara Terdakwa Charles Sitorus, Tony Wijaya Ng, Then Surianto Eka Prasetyo, Hansen Setiawan, Indra Suryaningrat, Eka Sapanca, Wisnu Hendraningrat, Hendrogiarto A Tiwow, Hans Falita Hutama, dan Ali Sandjajah Boedidarmo," tutur jaksa.

Menurut jaksa, Charles mengetahui persetujuan impor yang diterbitkan Tom Lembong kepada PT Angels Products, PT Makassar Tene, PT Sentra Usahatama Jaya, PT Medan Sugar Industry, PT Permata Dunia Sukses Utama, PT Andalan Furnindo, PT Duta Sugar International, PT Berkah Manis Makmur dan PT Kebun Tebu Mas, tanpa rapat koordinasi antarkementerian.

Untuk itu, Charles didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 295,1 miliar. Jaksa menyakini Charles melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 295.150.852.166,70 (miliar) yang merupakan bagian dari kerugian keuangan negara sebesar Rp 578.150.411.622,40 (miliar)," tegas jaksa.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tom Lembong Dituntut 7 Tahun Penjara! Jaksa Minta Laptop dan Tablet Apple Dimusnahkan

Tom Lembong Dituntut 7 Tahun Penjara! Jaksa Minta Laptop dan Tablet Apple Dimusnahkan

News | Jum'at, 04 Juli 2025 | 19:51 WIB

Dituntut 7 Tahun Penjara, Tom Lembong: Kejagung Tak Profesional 'Copy Paste' Dakwaan

Dituntut 7 Tahun Penjara, Tom Lembong: Kejagung Tak Profesional 'Copy Paste' Dakwaan

News | Jum'at, 04 Juli 2025 | 19:44 WIB

Belum Sampai Seminggu, Tom Lembong Sakit Gigi Usai Lahap Gula Rafinasi di Persidangan

Belum Sampai Seminggu, Tom Lembong Sakit Gigi Usai Lahap Gula Rafinasi di Persidangan

News | Jum'at, 04 Juli 2025 | 19:14 WIB

Terkini

Kejari Jakbar Sita Uang Rp5,19 Miliar dari Kasus Korupsi Pembebasan Lahan Srengseng

Kejari Jakbar Sita Uang Rp5,19 Miliar dari Kasus Korupsi Pembebasan Lahan Srengseng

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 22:05 WIB

Bahlil Lahadalia Siap Buka Data untuk Penyidikan Dugaan Korupsi Pasokan Batu Bara PLTU

Bahlil Lahadalia Siap Buka Data untuk Penyidikan Dugaan Korupsi Pasokan Batu Bara PLTU

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 21:50 WIB

BEM SI Dukung Pengusutan Dugaan Korupsi oleh Kortastipidkor Polri, Minta Tak Ada Intervensi

BEM SI Dukung Pengusutan Dugaan Korupsi oleh Kortastipidkor Polri, Minta Tak Ada Intervensi

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 21:06 WIB

Kejagung Tepis Isu TNI Jaga Jampidsus Febrie Adriansyah Karena Ditarget Polri

Kejagung Tepis Isu TNI Jaga Jampidsus Febrie Adriansyah Karena Ditarget Polri

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 20:49 WIB

TNI Jaga Rumah Jampidsus Febrie Ancam Supremasi Sipil dan Independensi Hukum

TNI Jaga Rumah Jampidsus Febrie Ancam Supremasi Sipil dan Independensi Hukum

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 20:36 WIB

Kejagung Tegaskan Surat Edaran Jamintel soal Kewaspadaan Tak Terkait Penggeledahan Polri

Kejagung Tegaskan Surat Edaran Jamintel soal Kewaspadaan Tak Terkait Penggeledahan Polri

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 20:29 WIB

Bukan Balas Dendam dan Politik! Polri Harus Profesional Usut Kasus Korupsi yang Seret Jampidsus

Bukan Balas Dendam dan Politik! Polri Harus Profesional Usut Kasus Korupsi yang Seret Jampidsus

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 20:08 WIB

Ke Mana Febrie Adriansyah Setelah Penggeledahan Besar-besaran? Kejagung: Jangan Tanya Saya!

Ke Mana Febrie Adriansyah Setelah Penggeledahan Besar-besaran? Kejagung: Jangan Tanya Saya!

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 20:03 WIB

Prabowo Akan Anugerahkan Bintang Jasa kepada Pejabat yang Berjasa Kembangkan B50

Prabowo Akan Anugerahkan Bintang Jasa kepada Pejabat yang Berjasa Kembangkan B50

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 19:59 WIB

Mengenal Istilah 'Bangsa Kepiting', Analogi yang Dipakai Prabowo untuk Sifat Saling Menjatuhkan

Mengenal Istilah 'Bangsa Kepiting', Analogi yang Dipakai Prabowo untuk Sifat Saling Menjatuhkan

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 19:51 WIB

×