Gugatan ini secara resmi terdaftar di Pengadilan Negeri Indramayu dengan nomor perkara 34/Pdt.G/2025/PNIdm. Juru Bicara PN Indramayu, Adrian Anju Purba, membenarkan adanya perkara ini.
"Iya betul di PN Indramayu, sedang berlangsung perkaranya. ZI jadi tergugat ketiga," kata dia.
Ironi dari kasus ini semakin terasa saat sidang perdana digelar pada 2 Juli 2025. Majelis hakim terpaksa menunda persidangan karena ZI, sang tergugat cilik, tidak hadir di ruang sidang.
Sebuah pemandangan yang seharusnya tidak pernah terjadi di lembaga peradilan manapun. Sidang pun dijadwalkan ulang pada 16 Juli 2025, menanti kehadiran lengkap para pihak.
Di tengah keputusasaan, aksi simpatik ZI yang membentangkan spanduk minta tolong akhirnya sampai ke telinga Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.
Tersentuh oleh perjuangan bocah tersebut, Dedi Mulyadi langsung turun tangan. Ia mengundang ZI dan keluarganya ke kediamannya, memberikan dukungan moral dan bantuan nyata.
Dalam pertemuan itu terungkap, gugatan ini bisa terjadi karena adanya celah hukum.
Dokumen kepemilikan rumah tersebut ternyata masih atas nama nenek ZI dari pihak ayah. Hal inilah yang menjadi dasar bagi sang kakek dan nenek untuk menuntut hak atas rumah tersebut dan meminta cucu-cucunya sendiri untuk pergi.
Kini, berkat campur tangan Dedi Mulyadi, Zaki dan keluarganya mendapatkan pendampingan hukum gratis dari seorang pengacara yang bersedia membantu tanpa dibayar.
Baca Juga: Bocah SD Anak Yatim Digugat Kakek-Nenek, Dedi Mulyadi: Saya Bantu, Jangan Takut!