Tindakan tersebut sebagai sanksi administratif yang menjadi kewenangan Kemensos.
"Kalau yang soal bansus ya kewenangan Kementerian Sosial. Kita coret, gitu aja. Tapi kalau ada tindak lainnya yang melanggar hukum, ya urusan aparat penegak hukum," ujar Gus Ipul.
Gus Ipul mengatakan Kementerian Sosial masih menunggu laporan akhir dari PPATK sebelum mengambil tindakan administratif lebih lanjut.
Namun ia menegaskan, pembersihan data penerima yang tidak layak akan dilakukan secara tegas.