Puluhan Pesantren Haramkan Sound Horeg, Pemilik Protes Keras: Jangan Cuma Kami, Karaoke Juga Haram

Bangun Santoso

Rabu, 09 Juli 2025 | 12:40 WIB
Puluhan Pesantren Haramkan Sound Horeg, Pemilik Protes Keras: Jangan Cuma Kami, Karaoke Juga Haram
Viral! Sound Horeg di Malang Bikin Plafon Protol. [Instagram]

Suara.com - Dentuman musik horeg yang biasa menggetarkan hajatan dan karnaval di Jawa Timur kini menghadapi perlawanan serius. Tak tanggung-tanggung, sedikitnya 50 pondok pesantren di Pasuruan dan sekitarnya telah bersatu mengeluarkan fatwa haram untuk sajian musik dengan suara menggelegar tersebut, memicu perdebatan panas antara norma agama dan kreasi kesenian lokal.

Melansir laman BBC Indonesia, Rabu (9/7/2025) keputusan mengejutkan ini lahir dari forum bahtsul masail yang digelar pada 26-27 Juni lalu. Pengasuh Pondok Pesantren Besuk Pasuruan, Muhibbul Aman Aly, menegaskan bahwa fatwa ini bukan tanpa alasan kuat. Menurutnya, fenomena horeg telah menimbulkan banyak mudarat.

"Di dalam musyawarah itu kemudian kami memutuskan bahwa sound horeg sebagai tontonan itu adalah haram," kata Muhib.

Ia membeberkan tiga aspek utama yang menjadi pertimbangan. Pertama, suara horeg yang luar biasa kencang dianggap sangat mengganggu masyarakat dan terbukti menyebabkan kerusakan fisik.

"Aspek suaranya itu mengganggu masyarakat, jelas. Di Youtube, ada yang [genting] rumah warga pecah dan itu memang nyata. Kami mengangkat [persoalan] ini karena banyak keluhan masyarakat," ujar dia.

Kedua, kegiatan horeg dinilai telah melanggar syariat Islam karena menampilkan joget campur baur antara laki-laki dan perempuan dengan pakaian yang dianggap seksi.

Ketiga, acara ini ditengarai menjadi sarang peredaran minuman keras.

"Tentu yang sangat kami prihatinkan adalah akibat kerusakan moral. Bayangkan anak-anak kecil bisa melihat seperti itu, ada penari kayak gitu ditonton anak kecil," tutur Muhib.

Namun, fatwa ini tak diterima begitu saja oleh para pelaku bisnis horeg. Hermanto, pemilik Horeg Mega Audio di Pamekasan, secara terang-terangan menolak dan menuntut keadilan. Baginya, jika horeg diharamkan, maka tempat hiburan lain pun harus mendapat perlakuan serupa.

baca juga

"Kalau mau bicara haram enggak usah sampai ke sound horeg, main kentungan kalau ada yang joget-joget juga haram, tempat karaoke juga haram. Tergantung yang melihat," ujarnya dengan nada menantang.

Hermanto, yang bisa meraup Rp10 juta hingga Rp20 juta sekali tampil, merasa fatwa ini tidak adil.

"Enggak apa-apa asal dilarang semua, tempat karaoke, kentungan, dilarang semua. Tempat hiburan juga ditutup kalau bicara masalah haram," tegasnya.

Fenomena horeg sendiri, yang secara harfiah berarti "bergetar", telah menjadi bagian tak terpisahkan dari hiburan rakyat di pedesaan Jawa.

Puji Karyanto, dosen Ilmu Budaya Universitas Airlangga, menyebutnya sebagai kreasi kesenian lokal baru yang muncul seiring perkembangan teknologi sound system. Namun, ia sepakat bahwa tren ini sudah kebablasan.

ilustrasi asal usul sound horeg (instagram/faskhosengoxoriginal_real)
ilustrasi asal usul sound horeg (instagram/faskhosengoxoriginal_real)

"Suara yang dihasilkan itu melebihi desibel yang bisa diterima oleh telinga orang, ada kalanya merusak rumah warga, genting dan kaca pecah. Itu yang menurut saya sudah kebablasan," kata Puji.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Fatwa Haram Tak Cukup, 3 Langkah Ini Didesak untuk Tuntaskan Masalah Sound Horeg

Fatwa Haram Tak Cukup, 3 Langkah Ini Didesak untuk Tuntaskan Masalah Sound Horeg

News | Selasa, 08 Juli 2025 | 21:29 WIB

Bukan Cuma Berisik! Ini 3 Alasan Utama Sound Horeg Difatwakan Haram oleh Forum Kiai

Bukan Cuma Berisik! Ini 3 Alasan Utama Sound Horeg Difatwakan Haram oleh Forum Kiai

News | Selasa, 08 Juli 2025 | 21:20 WIB

Ponpes Besuk Fatwakan Sound Horeg Haram, MUI Jatim: Metodenya Sahih dan Tepat

Ponpes Besuk Fatwakan Sound Horeg Haram, MUI Jatim: Metodenya Sahih dan Tepat

News | Kamis, 03 Juli 2025 | 20:38 WIB

Viral! Detik-Detik Sound Horeg Maut Roboh di Pawai Madrasah Bondowoso, Tanpa Izin Pula

Viral! Detik-Detik Sound Horeg Maut Roboh di Pawai Madrasah Bondowoso, Tanpa Izin Pula

Video | Selasa, 20 Mei 2025 | 10:38 WIB

Deddy Corbuzier Dijejerkan dengan Kurawa, Dandhy Laksono: Welcome to the Age of Sound Horeg

Deddy Corbuzier Dijejerkan dengan Kurawa, Dandhy Laksono: Welcome to the Age of Sound Horeg

News | Rabu, 12 Februari 2025 | 16:06 WIB

Sound Horeg: Dipandang Hiburan, Tapi Bencana Bagi Lingkungan

Sound Horeg: Dipandang Hiburan, Tapi Bencana Bagi Lingkungan

Lifestyle | Kamis, 30 Januari 2025 | 12:11 WIB

"SDM Tinggi vs SDM Rendah": Perang Panas TikTok vs X Soal Sound Horeg dan Najwa Shihab

"SDM Tinggi vs SDM Rendah": Perang Panas TikTok vs X Soal Sound Horeg dan Najwa Shihab

Tekno | Selasa, 29 Oktober 2024 | 18:30 WIB

Terkini

Bukan Buang Duit, Ini Alasan Sewa Mobil Dinas Tangsel Lebih Hemat Ketimbang Beli

Bukan Buang Duit, Ini Alasan Sewa Mobil Dinas Tangsel Lebih Hemat Ketimbang Beli

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 22:02 WIB

Kapolri Temui Jaksa Agung dan Panglima TNI, Redam Friksi Kasus Febrie Adriansyah

Kapolri Temui Jaksa Agung dan Panglima TNI, Redam Friksi Kasus Febrie Adriansyah

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 21:56 WIB

Terungkap! Motif Siswa Padang Ledakkan Bom, Dendam Dibully Sejak SD

Terungkap! Motif Siswa Padang Ledakkan Bom, Dendam Dibully Sejak SD

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 21:48 WIB

Adian Napitupulu Terima Buku Anotasi KUHAP, Ini Fungsinya

Adian Napitupulu Terima Buku Anotasi KUHAP, Ini Fungsinya

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 21:43 WIB

Tragedi di Balik Tembok Pesantren: Mengurai Kasus Santri Dibakar di Lombok

Tragedi di Balik Tembok Pesantren: Mengurai Kasus Santri Dibakar di Lombok

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 21:40 WIB

Bupati Mojokerto Berangkatkan 30 Siswa Sekolah Rakyat ke Kediri untuk Tahun Ajaran 2026/2027

Bupati Mojokerto Berangkatkan 30 Siswa Sekolah Rakyat ke Kediri untuk Tahun Ajaran 2026/2027

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 21:32 WIB

Rugikan Masyarakat, Gubsu Bobby Minta Pertamina Bereskan Persoalan Distribusi BBM Dalam Dua Hari

Rugikan Masyarakat, Gubsu Bobby Minta Pertamina Bereskan Persoalan Distribusi BBM Dalam Dua Hari

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 21:29 WIB

Menhut Raja Juli Soal Inpres Gajah: 9 Menteri Wajib Jaga Habitat Nona Seroja dan Bang Domang

Menhut Raja Juli Soal Inpres Gajah: 9 Menteri Wajib Jaga Habitat Nona Seroja dan Bang Domang

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 21:12 WIB

Legislator PDIP Tegaskan RUU Perampasan Aset Jalan Terus: Kita Geber Sampai Sah!

Legislator PDIP Tegaskan RUU Perampasan Aset Jalan Terus: Kita Geber Sampai Sah!

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 20:53 WIB

Teror Bom di SD Srengseng, Wakil Ketua Komisi X Desak Polisi Usut Tuntas

Teror Bom di SD Srengseng, Wakil Ketua Komisi X Desak Polisi Usut Tuntas

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 20:45 WIB

×