Suara.com - Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka menegaskan bahwa tugas percepatan pembangunan Papua yang kini dipercayakan kepadanya bukanlah langkah baru, melainkan kelanjutan dari keterlibatan yang telah berjalan selama ini.
Dirinya menyebutkan bahwa keterlibatannya dalam isu Papua sudah berlangsung sejak lama.
Gibran menyebut bahwa jajaran di Sekretariat Wakil Presiden (Setwapres) yang berada di bawah koordinasinya sudah kerap menjalankan berbagai kegiatan di Papua.
Menurutnya, berbagai bentuk dukungan telah dikirim ke wilayah timur Indonesia tersebut, termasuk alat sekolah, laptop, hingga pemantauan langsung kesiapan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di kota-kota seperti Sorong dan Merauke.
Penunjukan Gibran sebagai Ketua Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus (Otsus) Papua merupakan lanjutan dari fondasi yang telah diletakkan oleh pendahulunya, Ma’ruf Amin.
"Kami sebagai pembantu presiden siap ditugaskan di mana pun, kapan pun. Dan saat ini kita menunggu perintah berikutnya. Kita siap, kita siap," kata Gibran seperti dikutip dari Antara.
"Misalnya, keppres-nya (keputusan presiden) belum keluar pun saya juga siap kapan pun," imbuhnya.
Ia juga menyampaikan kesiapannya untuk bekerja dari berbagai lokasi, menyesuaikan dengan kebutuhan tugas.
“Bisa di Jakarta, di Kebon Sirih, bisa di IKN kalau Desember nanti sudah jadi, bisa di Papua, bisa juga di Klaten di Jawa Tengah. Ini kita di mana pun kita jadikan kantor,” jelasnya.
Baca Juga: Jalan Panjang Petugas Medis Berikan Cek Kesehatan Gratis di Merauke
Meski sempat muncul spekulasi bahwa Wapres akan berkantor di Papua, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, dan Imigrasi Yusril Ihza Mahendra telah mengklarifikasi bahwa Gibran tidak akan menetap di Papua.

"Tidak mungkin Wakil Presiden akan pindah kantor ke Papua sebagaimana diberitakan oleh beberapa media," kata Yusril saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.
Kantor utama tetap berada di Sekretariat Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otsus Papua, sementara operasional di Papua akan dijalankan oleh tim pelaksana dan kesekretariatan.
Yusril menjelaskan, penugasan Gibran memiliki landasan hukum kuat, yakni Pasal 68A UU No. 2 Tahun 2021, yang mengatur pembentukan badan khusus untuk mengoordinasikan pelaksanaan Otsus Papua.
Badan ini diketuai oleh Wapres dan beranggotakan sejumlah menteri serta perwakilan dari setiap provinsi di Papua.
Dengan komitmen dan pengalaman awal yang sudah ditunjukkan, Gibran dinilai siap membawa percepatan pembangunan Papua ke tahap yang lebih strategis dan berkelanjutan.