Ia menekankan bahwa meski putusan MK bersifat final dan mengikat, isi putusannya tetap bisa dikritisi jika menimbulkan polemik publik.

Jazilul mencontohkan putusan MK sebelumnya soal batas usia pencalonan presiden dan wakil presiden, yang juga menuai kontroversi.
"Umur usia presiden, wakil presiden kemarin juga sama, pendidikan dasar dan menengah. Jadi tidak menghitung keuangan negara dan runutan di dalam semua sistem," katanya.
"Itu menurut saya, kita boleh membicarakan itu. Tidak dilarang. Tapi kita sebagai partai politik, kita harus menghormati institusi yang ada," tambahnya.
Lebih lanjut, Jazilul mengkritisi peran MK yang disebutnya telah melampaui kewenangan sebagai penjaga konstitusi (guardian of the constitution).
"Bahwa MK memiliki kewenangan untuk memutuskan itu. Di luar kontroversi, MK itu open legal policy atau negative legislation. Dan dia mengaku sebagai guardian of constitution gitu ya. Kalau dia penjaga ya nggak usah ngatur. Ini penjaga tapi ikut ngatur. Dia menyebut dirinya guardian of constitution. Dia menjadi penjaga konstitusi MK," tegasnya.
"Nah kok banyak keputusannya bukan hanya menjaga. Ikut ngatur pula, norma-norma baru dibuat. Nah ini yang membuat kontroversi," sambungnya.