ASN Pemprov DKI Masih Bandel Pakai Kendaraan Pribadi Hari Rabu, Pramono Janji Kasih Hukuman Tegas

Dwi Bowo Raharjo, Fakhri Fuadi Muflih

Kamis, 10 Juli 2025 | 17:05 WIB
ASN Pemprov DKI Masih Bandel Pakai Kendaraan Pribadi Hari Rabu, Pramono Janji Kasih Hukuman Tegas
Banyak ASN yang memarkirkan kendaraan pribadinya di dekat salah satu perkantoran Pemprov DKI. (Suara.com/Fakhri)

Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah mewajibkan para Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menaiki kendaraan pribadi setiap hari Rabu.

Meski demikian, masih ditemukan banyak ASN yang melanggar aturan yang dibuat Gubernur Pramono Anung tersebut.

Pantauan Suara.com pada Rabu (9/7/2025), banyak ASN yang memarkirkan kendaraan pribadinya di dekat salah satu perkantoran Pemprov DKI.

Lokasi tersebut merupakan parkiran umum yang mematok tarif Rp5000 untuk roda dua dan Rp25 ribu untuk mobil selama parkir dari pukul 06.00 sampai 20.00 WIB.

Terlihat para ASN mengenakan seragam dilapisi jaket mendatangi lokasi parkir itu saat jam pulang untuk mengendarai kendaraannya.

Bahkan, terpantau juga ada kendaraan roda dua dengan plat merah yang diparkir.

Salah seorang penjaga parkiran bernama Dimas mengakui banyak ASN yang parkir setiap hari Rabu.

Bahkan, ia menyebut pendapatan jasa penitipan motor itu meningkat khusus setiap Rabu.

"Iya lumayan setiap Rabu nambah (pendapatan). Iya banyak (ASN) yang parkir," ujar Dimas kepada Suara.com.

baca juga

Tak hanya itu, khusus setiap hari Rabu parkiran yang ia jaga dipenuhi oleh kendaraan roda dua.

Padahal, pada hari biasa Dimas menyebut banyak kendaraan roda empat yang diparkirkan.

"Itu di pojok biasanya buat mobil. Tapi sekarang banyakan motor. Iya tiap Rabu saja," ucapnya.

Menanggapi hal ini, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung meminta Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jakarta untuk mengingatkan lagi instruksi untuk menaiki angkutan umum tiap hari Rabu.

Pramono Anung (Instagram)
Pramono Anung (Instagram)

ASN di lingkungan Pemprov DKI wajib menaatinya kecuali ada keperluan mendesak.

"Saya sudah meminta kepada Biro Kepegawaian untuk memberikan pengumuman ke dalam. Siapapun tidak diperbolehkan untuk menggunakan kendaraan pribadi (setiap Rabu)," kata dia di Balai Kota Jakarta, Kamis (10/7/2025).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sudah Divonis 16 Tahun, Harta Rp 1 Triliun Zarof Ricar Masih Kurang?

Sudah Divonis 16 Tahun, Harta Rp 1 Triliun Zarof Ricar Masih Kurang?

News | Kamis, 10 Juli 2025 | 16:19 WIB

Dicap Tak Becus, PSI Ultimatum Pemprov DKI soal Anggaran Banjir Rp4,3 T: Jakarta Tetap Tenggelam!

Dicap Tak Becus, PSI Ultimatum Pemprov DKI soal Anggaran Banjir Rp4,3 T: Jakarta Tetap Tenggelam!

News | Kamis, 10 Juli 2025 | 09:49 WIB

Permintaan Flyover dan Rusun dari Pemkot Bekasi, Pemprov DKI Masih Lakukan Pendalaman

Permintaan Flyover dan Rusun dari Pemkot Bekasi, Pemprov DKI Masih Lakukan Pendalaman

News | Rabu, 09 Juli 2025 | 21:00 WIB

Ancaman Hukuman Pelempar Batu ke Kereta Api, Bisa Dipenjara Lebih Lama dari Koruptor!

Ancaman Hukuman Pelempar Batu ke Kereta Api, Bisa Dipenjara Lebih Lama dari Koruptor!

News | Rabu, 09 Juli 2025 | 20:01 WIB

Potensi Masih Besar, DPRD DKI Heran Target Retribusi Parkir Jakarta Turun Rp50 Miliar

Potensi Masih Besar, DPRD DKI Heran Target Retribusi Parkir Jakarta Turun Rp50 Miliar

News | Rabu, 09 Juli 2025 | 15:20 WIB

Terkini

The Walk Hadir di Serpong, Satukan Kuliner dan Beauty dalam Satu Destinasi Lifestyle

The Walk Hadir di Serpong, Satukan Kuliner dan Beauty dalam Satu Destinasi Lifestyle

Lifestyle | Kamis, 17 September 2026 | 02:04 WIB

Momen Kaesang Pangarep Ajak Anak Penyintas Gempa Palue Main Catur dan Ular Tangga

Momen Kaesang Pangarep Ajak Anak Penyintas Gempa Palue Main Catur dan Ular Tangga

Bali | Rabu, 16 September 2026 | 23:24 WIB

Menkeu Suahasil Akan Evaluasi Perombakan Ratusan Pejabat Kemenkeu Era Purbaya

Menkeu Suahasil Akan Evaluasi Perombakan Ratusan Pejabat Kemenkeu Era Purbaya

Bisnis | Rabu, 16 September 2026 | 23:11 WIB

Teknologi Silicon-Carbon dan Update 6 Tahun, REDMI Note 17 Mulai Rp3,9 Jutaan

Teknologi Silicon-Carbon dan Update 6 Tahun, REDMI Note 17 Mulai Rp3,9 Jutaan

Tekno | Rabu, 16 September 2026 | 23:10 WIB

Antrean Pertalite Mengular di Bengkulu, Helmi Hasan Malah Ajak Warga Salat Tobat

Antrean Pertalite Mengular di Bengkulu, Helmi Hasan Malah Ajak Warga Salat Tobat

Sumsel | Rabu, 16 September 2026 | 23:00 WIB

44 Ribu Hektare Tanah TNI Bermasalah, TNI Akui Potensi Konflik Agraria Kian Tinggi

44 Ribu Hektare Tanah TNI Bermasalah, TNI Akui Potensi Konflik Agraria Kian Tinggi

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:55 WIB

Dulu Cuma Scan QR, Kini Pembayaran Digital Makin Pintar dan Menembus Transaksi Global

Dulu Cuma Scan QR, Kini Pembayaran Digital Makin Pintar dan Menembus Transaksi Global

Tekno | Rabu, 16 September 2026 | 22:49 WIB

RUU Reforma Agraria akan Disahkan di Rapat Paripurna 22 September

RUU Reforma Agraria akan Disahkan di Rapat Paripurna 22 September

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:41 WIB

Dirut BRI: Kekuatan Holding UMi Ditopang oleh Integrasi Keunggulan Entitas

Dirut BRI: Kekuatan Holding UMi Ditopang oleh Integrasi Keunggulan Entitas

Bri | Rabu, 16 September 2026 | 22:39 WIB

MK Minta Kewenangan Bakamla Disusun Ulang, DPR dan Pemerintah Diberi Waktu 2 Tahun

MK Minta Kewenangan Bakamla Disusun Ulang, DPR dan Pemerintah Diberi Waktu 2 Tahun

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:31 WIB

×