Peserta didik yang berasal dari keluarga dengan tingkat ekonomi rendah atau miskin dipastikan akan tetap dibebaskan dari segala bentuk iuran dan pembiayaan.
Kebijakan afirmatif ini telah mendapatkan persetujuan dari Komisi X dalam RDP sebelumnya.
Sebagai langkah konkret mengatasi defisit pembiayaan, Kementerian Dikdasmen telah mengajukan usulan penambahan pagu anggaran untuk tahun 2026 sebesar Rp71,11 triliun.
Usai rapat, Menteri Dikdasmen, Abdul Mu'ti, menjelaskan bahwa salah satu alokasi utama dari penambahan anggaran tersebut adalah untuk merealisasikan putusan MK.
"Anggaran yang kami rancang untuk pemenuhan putusan MK, terutama kaitannya dengan pendidikan bagi negeri dan swasta," ujar Mu'ti.
Ia menaruh harapan besar bahwa suntikan dana tersebut dapat secara signifikan meningkatkan kualitas serta mutu pelayanan pendidikan bagi seluruh anak bangsa, tanpa memandang latar belakang ekonomi.
Namun, Mu'ti juga bersikap realistis bahwa proses perbaikan ini memerlukan waktu dan tidak dapat terjadi secara instan.
"Memang semuanya masih bertahap, belum bisa dipenuhi secara keseluruhan anggaran yang memang idealnya kita ajukan. Tapi paling tidak, dukungan DPR untuk anggaran ini menjadi bagian penting dari upaya kita untuk dapat memberikan pemenuhan layanan pendidikan untuk semua," katanya.
Baca Juga: Sekolah Swasta Gratis di Jakarta Tahun Ini? Gubernur Tunggu Perpres Prabowo