Suara.com - Misteri penyebab kematian Brigadir Muhammad Nurhadi di sebuah penginapan di Gili Trawangan, Lombok Utara, akhirnya menemui titik terang. Hasil analisis forensik menyimpulkan korban tewas akibat dicekik.
Kini, pertanyaan besar tertuju pada tiga tersangka: dua atasan korban dan seorang wanita. Siapakah yang menjadi eksekutor malam itu?
Direktur Reskrimum Polda NTB, Kombes Syarif Hidayat, menyatakan pihaknya telah mengantongi sedikitnya dua alat bukti kuat yang mengarah pada perbuatan pidana para tersangka.
"Alat bukti tersebut didapatkan dari hasil pemeriksaan 18 saksi dan sejumlah ahli," ujarnya, Jumat (11/7/2025).
Meski begitu, polisi masih menyimpan rapat-rapat detail alat bukti tersebut, termasuk siapa sosok yang melakukan cekikan fatal terhadap Brigadir Nurhadi.
Syarif hanya menjelaskan bahwa kesimpulan itu didapat tim forensik dari hasil autopsi setelah makam Brigadir Nurhadi dibongkar (ekshumasi) di Narmada, Lombok Barat.
Tiga Tersangka, Satu Pesta Kecil
Kasus ini menyeret tiga orang sebagai tersangka, yakni dua atasan korban, Kompol I Made Yogi Purusa Utama (Yogi) dan Ipda Haris Chandra, serta seorang perempuan bernama Misri Puspita Sari (23) yang turut berada di lokasi kejadian.
Sebelumnya, Kompol Yogi dan Ipda Haris telah dipecat atau menerima sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) melalui sidang etik.
Baca Juga: 8 Fakta Brigadir Nurhadi Tewas Saat Pesta di Villa Lombok, Dibunuh Ulah Cium Wanita Sewaan Atasan?
Ketiganya kini dijerat dengan Pasal 351 ayat (3) tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian dan/atau Pasal 359 KUHP tentang kelalaian.
Penyelidikan mengungkap, sebelum insiden maut terjadi, korban dan ketiga tersangka sedang berkumpul dalam sebuah pesta kecil di vila. Saat itulah, salah satu tersangka diduga memberikan sesuatu untuk dikonsumsi oleh Brigadir Nurhadi.
Berdasarkan hasil autopsi, Brigadir Nurhadi diduga dianiaya saat sedang dalam kondisi pingsan di kolam penginapan, sekitar pukul 20.00 hingga 21.00 WITA.
Kasus ini awalnya mencuat karena kejanggalan yang dirasakan pihak keluarga atas kematian almarhum, yang mendorong dilakukannya penyelidikan mendalam hingga ekshumasi.
Saat ini, Polda NTB telah melimpahkan berkas perkara ketiga tersangka kepada Kejaksaan Tinggi NTB untuk diperiksa lebih lanjut.