Terungkap Bukti Baru dalam Kasus Ijazah Jokowi, Mampukah Redam Keraguan Publik?

Senin, 14 Juli 2025 | 13:04 WIB
Terungkap Bukti Baru dalam Kasus Ijazah Jokowi, Mampukah Redam Keraguan Publik?
Jokowi saat dimintai keterangan oleh wartawan. [Suara.com/Ari Welianto]

Suara.com - Isu mengenai keaslian ijazah sarjana milik Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) kembali menjadi sorotan tajam publik.

Bukan lagi sekadar perdebatan di media sosial, polemik ini telah memasuki babak baru di ranah hukum dengan eskalasi yang signifikan.

Terbaru, laporan yang diajukan oleh pihak Jokowi terkait tuduhan fitnah dan pencemaran nama baik secara resmi telah dinaikkan ke tahap penyidikan oleh Polda Metro Jaya.

Langkah hukum ini menjadi manuver balasan dari kubu Jokowi setelah bertahun-tahun didera tudingan yang sama.

Peningkatan status ke penyidikan ini dilakukan setelah polisi mengklaim menemukan adanya unsur pidana berdasarkan gelar perkara yang dilakukan pada Kamis (10/7) lalu.

Sejumlah barang bukti, termasuk 24 tautan video dan fotokopi ijazah, telah diserahkan sebagai dasar penyelidikan lebih lanjut.

"Ditingkatkannya ke tahap penyidikan menandakan pengaduan yang disampaikan Pak Jokowi mengandung kebenaran dan merupakan tindak pidana," ujar Rivai Kusumanegara, kuasa hukum Jokowi.

Namun, langkah proaktif Jokowi melaporkan balik para penudingnya hanyalah satu sisi dari drama multi-babak ini.

Di sisi lain, pertarungan hukum untuk menggugat keabsahan ijazah tersebut juga berlangsung di berbagai daerah, salah satunya yang paling menyita perhatian adalah persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Solo.

Baca Juga: Said Didu: Ini Bukan Lagi Matahari Kembar, Tapi Ini Jokowi 3 Periode

Gugatan Gugur di Meja Hijau Solo

Beberapa waktu lalu, PN Solo menjadi arena pertarungan gugatan perdata yang dilayangkan oleh seorang pengacara bernama Muhammad Taufiq terhadap Presiden Jokowi, KPU Kota Solo, SMAN 6 Solo, dan Universitas Gadjah Mada (UGM) sebagai para tergugat.

Namun, pada 10 Juli 2025, majelis hakim yang diketuai oleh Putu Gde Hariadi memutuskan gugatan tersebut gugur.

Ilustrasi - Polemik keaslian ijazah sarjana mantan Presiden RI Jokowi masih belum usai. Terbaru, politikus PDIP menduga ijazah Jokowi itu dibuat di Pasar Pramuka untuk memenuhi prasyarat saat Pilkada DKI Jakarta tahun 2012. [Suara.com]
Ilustrasi - Polemik keaslian ijazah sarjana mantan Presiden RI Jokowi masih belum usai. Terbaru, politikus PDIP menduga ijazah Jokowi itu dibuat di Pasar Pramuka untuk memenuhi prasyarat saat Pilkada DKI Jakarta tahun 2012. [Suara.com]

Dalam putusannya, hakim menyatakan PN Solo tidak memiliki kewenangan absolut untuk mengadili perkara tersebut.

Majelis hakim mengabulkan eksepsi dari para tergugat yang berargumen bahwa karena objek sengketa berkaitan dengan tindakan lembaga pemerintahan, maka jalur hukum yang seharusnya ditempuh adalah melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), bukan Pengadilan Negeri.

"Menyatakan Pengadilan Negeri tidak berwenang mengadili perkara ini," demikian bunyi putusan tersebut, yang praktis menghentikan proses sidang pokok perkara di tingkat pertama.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI