Suara.com - Babak baru dalam perseteruan antara pakar telematika Roy Suryo dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi dimulai. Polda Metro Jaya telah menaikkan status laporan yang dilayangkan Jokowi dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Artinya, pintu bagi Roy Suryo untuk menjadi tersangka kini terbuka.
Namun, alih-alih menunjukkan kegentaran, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga ini justru menanggapi eskalasi proses hukum tersebut dengan sangat santai, bahkan tertawa. Ia menegaskan tidak akan mundur dari pernyataannya yang menjadi pangkal masalah.
"Hahaha. Gak apa-apa. Kalau gentar kan sudah kelihatan. Alhamdulillah, saya, Dr. Rismon, Dr. Tifa, dan lainnya tetap setia mengedepankan kejujuran dan fakta," kata Roy Suryo dikutip Senin (14/7/2025).
Baginya, proses hukum yang berjalan adalah hal yang wajar dan harus dihormati. Namun, ia mengingatkan bahwa sebagai warga negara, ia juga memiliki hak yang sama di mata hukum untuk membela diri dan menyampaikan bukti-bukti yang ia miliki.
"Tugas penyidik adalah menjalankan apa yang dilaporkan. Tapi jangan lupa, kita juga punya hak untuk menyampaikan fakta-fakta yang sebenarnya. Masyarakat juga bisa menilai kok," tuturnya.
Saat disinggung apakah langkah hukum yang semakin serius ini akan membuatnya surut, Roy Suryo dengan tegas membantahnya. Ia mengaku tidak akan takut dan akan terus berpegang pada pendiriannya, karena ia meyakini apa yang ia perjuangkan adalah sebuah kebenaran.
"Insya Allah tidak. Kami tidak akan takut. Ini bukan soal sesama manusia saja, tapi lebih pada kejujuran di hadapan Allah. Saya percaya fakta dan bukti itu jelas, tinggal bagaimana nanti pembuktiannya," terangnya.
Di sisi lain, pihak kepolisian mengonfirmasi langkah tegas yang mereka ambil. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, menyatakan bahwa naiknya status laporan ini diputuskan setelah penyidik melakukan gelar perkara.
Dari hasil gelar perkara tersebut, penyidik menyimpulkan telah ditemukan adanya dugaan peristiwa pidana dalam laporan yang dibuat oleh Jokowi.
Baca Juga: Dokter Tifa Klaim Pegang Bukti Baru Soal Keaslian Ijazah Jokowi: Tiga Bundel Data dari Alumni UGM
"Berdasarkan hasil gelar perkara tadi malam maka terhadap laporan polisi yang pertama pelapornya adalah saudara Insinyur H JW dalam proses penyelidikan yang sudah dilakukan dalam gelar perkara disimpulkan ditemukan hasil penyelidikan sudah ditemukan dugaan peristiwa pidana sehingga perkaranya ditingkatkan ke tahap penyidikan," papar Ade Ary.
Ia pun menegaskan bahwa laporan ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik.
"Itu untuk laporan polisi yang pertama dalam peristiwa yang dugaan pencemaran nama baik," lanjutnya.