Dituntut 7 Tahun Penjara, Tom Lembong Belajar Kata 'Tawakal' di Rutan

Senin, 14 Juli 2025 | 18:32 WIB
Dituntut 7 Tahun Penjara, Tom Lembong Belajar Kata 'Tawakal' di Rutan
Terdakwa Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Thom Lembong bersiap menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (4/7/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong), membagikan sebuah pengalaman spiritual yang ia dapatkan dari balik jeruji besi. Di tengah proses hukum kasus korupsi yang menjeratnya, ia mengaku diajarkan sebuah kata baru oleh sesama tahanan Muslim di rumah tahanan (rutan): "tawakal".

Kata tersebut ia sampaikan saat membacakan duplik atau tanggapan akhir atas replik jaksa penuntut umum di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin. Baginya, kata itu bermakna kepasrahan total setelah berjuang sekuat tenaga.

"Kami sudah memperjuangkan habis-habisan, sebaik mungkin, dan sehormat-hormatnya. Selebihnya adalah dalam tangan Tuhan Allah," ujar Tom Lembong.

Dengan semangat tawakal itu, ia tetap pada permohonan awalnya kepada Majelis Hakim: agar dibebaskan dari segala tuntutan jaksa. Ia mengaku akan mempercayakan nasibnya kepada Yang Maha Kuasa, sesuai dengan keyakinannya.

Dalam momen yang sama, Tom Lembong juga memanjatkan doa untuk semua pihak yang terlibat dalam perkaranya, mulai dari Majelis Hakim, jaksa, pengacara, hingga keluarga yang setia mendampingi, terutama istrinya, Ciska, dan anak-anaknya.

"Agar semua pihak dalam perkara ini senantiasa dalam lindungan Tuhan Yang Maha Esa dan senantiasa diberkahi nasib baik," ungkapnya.

Tom Lembong terseret menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016. Ia menghadapi tuntutan pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan.

Jaksa meyakini Tom Lembong telah merugikan keuangan negara sebesar Rp578,1 miliar. Perbuatannya antara lain menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah kepada 10 perusahaan yang diduga tidak berhak, tanpa melalui rapat koordinasi dan tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.

Ia juga didakwa tidak menunjuk BUMN untuk mengendalikan harga gula, melainkan memberikan izin kepada sejumlah koperasi di lingkungan TNI/Polri. Atas perbuatannya, Tom Lembong dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga: Bacakan Duplik, Tom Lembong Kutip Pernyataan Mahfud MD

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI