Bacakan Duplik, Tom Lembong Kutip Pernyataan Mahfud MD

Dwi Bowo Raharjo, Dea Hardiningsih Irianto

Senin, 14 Juli 2025 | 18:17 WIB
Bacakan Duplik, Tom Lembong Kutip Pernyataan Mahfud MD
Terdakwa Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Thom Lembong di Pengadilan Tipikor, Jakarta. [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, mengutip pernyataan mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.

Hal itu dia sampaikan saat membacakan duplik atau tanggapan atas replik jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Agung pada persidangan kasus dugaan korupsi pada importasi gula yang menjadikannya sebagai terdakwa. Duplik itu berjudul ‘Tetap Manusia’.

Awalnya, Tom Lembong menanggapi pernyataan jaksa bahwa aturan tidak memberikan ruang terhadap kebijakannya soal importasi gula kristal mentah.

“Bapak Mahfud MD, saat menjabat sebagai Menko Polhukam, dalam Rapat Dengar Pendapat di DPR-RI beberapa tahun lalu, pernah menjelaskan ‘tidak ada aturan yang membolehkan saya untuk ke WC sekarang, tapi juga tidak ada aturan yang melarang. Berarti boleh. Kalau tidak diatur, berarti boleh,” kata Tom Lembong di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (14/7/2025).

Tom kemudian memberikan contoh lain bahwa tidak ada aturan, ketentuan, dan undang-undang yang secara eksplisit memperbolehkan warga untuk menarik napas.

Untuk itu, dia mempertanyakan perlunya pasal mengenai pernapasan warga agar ada payung hukumnya sehingga tidak menciptakan masalah hukum di kemudian hari.

“Jadi, apakah tidak adanya aturan yang secara eksplisit membolehkan impor gula mentah, berarti bahwa kita melanggar hukum dengan mengimpor gula mentah?” tanya Tom Lembong.

Lebih lanjut, dia menilai putusan hakim terhadap kasus yang sedang dihadapinya ini akan memberikan konsekuensi luas bagi kepastian hukum untuk pelaku usaha dan investor di Indonesia," kata dia.

Mantan Mendag Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong saat bacakan duplik atau tanggapan terhadap replik penuntut umum dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (14/7/2025). [ANTARA/Agatha Olivia Victoria]
Sidang mantan Mendag Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong. [ANTARA/Agatha Olivia Victoria]

“Bahkan, bagi hidup dan suasana budaya masyarakat kita pada umumnya, apakah menikmati kebebasan atau senantiasa dihantui oleh potensi kriminalisasi aparat?” tandas Tom Lembong.

baca juga

Tuntutan 7 Tahun Penjara

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung meminta majelis hakim untuk memberikan hukuman pidana 7 tahun penjara kepada mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.

Hal itu disampaikan dalam sidang dugaan korupsi pada impor gula kristal mentah yang menjadikan Tom Lembong sebagai terdakwa dengan agenda pembacaan tuntutan.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Thomas Trikasih Lembong oleh karena itu penjara selama 7 tahun,” kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (4/7/2025).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Di Ambang Vonis, Tom Lembong Sampaikan Pembelaan Final Bertajuk 'Tetap Manusia': Bebaskan Saya

Di Ambang Vonis, Tom Lembong Sampaikan Pembelaan Final Bertajuk 'Tetap Manusia': Bebaskan Saya

News | Senin, 14 Juli 2025 | 18:13 WIB

Drama Sidang Tom Lembong: Dakwaan Dianggap Janggal karena Jokowi dan Rini Soemarno Tak Dihadirkan

Drama Sidang Tom Lembong: Dakwaan Dianggap Janggal karena Jokowi dan Rini Soemarno Tak Dihadirkan

News | Senin, 14 Juli 2025 | 17:56 WIB

Tom Lembong di Pusaran Korupsi Gula: Korban 'Warisan Beracun' atau Aktor Utama?

Tom Lembong di Pusaran Korupsi Gula: Korban 'Warisan Beracun' atau Aktor Utama?

News | Senin, 14 Juli 2025 | 17:00 WIB

Tanggapi Replik Jaksa, Kubu Tom Lembong: Inkopkar Pinjam Gula untuk Perintah Jokowi

Tanggapi Replik Jaksa, Kubu Tom Lembong: Inkopkar Pinjam Gula untuk Perintah Jokowi

News | Senin, 14 Juli 2025 | 16:31 WIB

Pengacara Tom Lembong Sebut Tuntutan Jaksa 'Imajiner': JPU Tak Bisa Pakai Permendag untuk Pemidanaan

Pengacara Tom Lembong Sebut Tuntutan Jaksa 'Imajiner': JPU Tak Bisa Pakai Permendag untuk Pemidanaan

News | Senin, 14 Juli 2025 | 16:15 WIB

Terkini

Andi Sudirman Masuk Daftar 10 Gubernur Berkinerja Baik Versi Anak Muda

Andi Sudirman Masuk Daftar 10 Gubernur Berkinerja Baik Versi Anak Muda

Sulsel | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 13:36 WIB

8 Arti Mimpi Memakai Perhiasan Emas Menurut Primbon Jawa

8 Arti Mimpi Memakai Perhiasan Emas Menurut Primbon Jawa

Lifestyle | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 13:35 WIB

SAFEnet: Serangan Digital pada 2025 Meningkat Tiga Kali Lipat

SAFEnet: Serangan Digital pada 2025 Meningkat Tiga Kali Lipat

News | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 13:33 WIB

DPO Sejak 2025, Mantan Pimpinan BPR JKT-Pariaman Akhirnya Diringkus

DPO Sejak 2025, Mantan Pimpinan BPR JKT-Pariaman Akhirnya Diringkus

Sumbar | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 13:32 WIB

4 Acne Hybrid Sunscreen Proteksi SPF 35 Andalan Cegah Jerawat Makin Parah!

4 Acne Hybrid Sunscreen Proteksi SPF 35 Andalan Cegah Jerawat Makin Parah!

Your Say | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 13:30 WIB

Tecno Megabook K15S Hadir di Indonesia, Bawa 9 Port dan Baterai 70 Wh

Tecno Megabook K15S Hadir di Indonesia, Bawa 9 Port dan Baterai 70 Wh

Tekno | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 13:29 WIB

Muda dan Berbahaya, Amar Brkic Bakal Jadi Senjata Baru Borneo FC Samarinda

Muda dan Berbahaya, Amar Brkic Bakal Jadi Senjata Baru Borneo FC Samarinda

Bola | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 13:25 WIB

Dari Cuaca Hingga Lagu, Hal Kecil yang Diam-Diam Mengatur Suasana Hati

Dari Cuaca Hingga Lagu, Hal Kecil yang Diam-Diam Mengatur Suasana Hati

Your Say | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 13:22 WIB

5 Cara Ampuh Merawat Perabotan Kayu agar Bebas Debu, Tetap Mengilap dan Awet

5 Cara Ampuh Merawat Perabotan Kayu agar Bebas Debu, Tetap Mengilap dan Awet

Sumut | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 13:21 WIB

Apakah Sunscreen yang Tertinggal di Dalam Mobil Panas Masih Aman Dipakai?

Apakah Sunscreen yang Tertinggal di Dalam Mobil Panas Masih Aman Dipakai?

Lifestyle | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 13:21 WIB

×