Awas Kena Sanksi! Jualan Online Tapi Gak Bayar Pajak, Ini Risiko yang Mengintai

Bella | Suara.com

Selasa, 15 Juli 2025 | 07:20 WIB
Awas Kena Sanksi! Jualan Online Tapi Gak Bayar Pajak, Ini Risiko yang Mengintai
Logo Pajak. [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan resmi memberlakukan aturan baru terkait pungutan pajak bagi pedagang online.

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 yang mulai berlaku sejak diundangkan pada 14 Juli 2025.

Melalui beleid ini, pemerintah menunjuk platform niaga elektronik (e-commerce) sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi dari para pedagang yang berjualan di marketplace.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Rosmauli, menyampaikan bahwa latar belakang diterbitkannya PMK ini adalah pesatnya pertumbuhan ekosistem digital, terutama sejak pandemi COVID-19 yang mendorong perubahan perilaku belanja masyarakat ke ranah online.

Mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati meninggalkan Kompleks Istana Kepresidenan di Jakarta, Selasa (22/10). [ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari]
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati meninggalkan Kompleks Istana Kepresidenan di Jakarta, Selasa (22/10). [ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari]

“Untuk itu, diperlukan pengaturan yang mendorong kemudahan administrasi perpajakan, khususnya bagi pelaku usaha yang bertransaksi melalui sistem elektronik,” kata Rosmauli dalam keterangannya di Jakarta, Senin (15/7).

Pedagang Online Wajib Lapor

Dengan berlakunya PMK 37/2025, setiap marketplace kini wajib memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari total nilai bruto penjualan pedagang.

Tarif ini dapat bersifat final atau tidak final, tergantung pada status dan skema perpajakan pedagang.

Namun, pemungutan pajak tidak dilakukan secara serampangan.

Pedagang yang memiliki omzet di bawah Rp500 juta per tahun dapat dikecualikan dari kewajiban pemungutan, asalkan menyampaikan surat pernyataan resmi kepada platform tempat mereka berjualan.

Selain itu, pedagang diwajibkan menyampaikan beberapa informasi kepada lokapasar, antara lain:

  • NPWP atau NIK,
  • alamat korespondensi usaha,
  • surat pernyataan omzet,
  • serta invoice penjualan yang memenuhi standar data tertentu.

Risiko Jika Abaikan Kewajiban

Rosmauli menegaskan bahwa meskipun terlihat teknis, kelalaian dalam memenuhi kewajiban administrasi ini dapat menimbulkan konsekuensi serius.

Pedagang yang tidak memiliki NPWP, misalnya, akan dikenakan tarif pemungutan dua kali lipat dari tarif normal, yakni menjadi 1 persen dari nilai transaksi.

Sementara itu, jika pedagang tidak menyampaikan invoice atau informasi yang dibutuhkan, maka marketplace tidak dapat melakukan pemungutan pajak secara otomatis, dan pedagang wajib melaporkan dan menyetorkan pajaknya sendiri melalui sistem manual.

Lebih jauh, DJP juga membuka kemungkinan penerapan sanksi administratif jika wajib pajak terlambat atau tidak memenuhi kewajiban pajaknya sebagaimana diatur dalam UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Bukan Pajak Baru, Tapi Cara Baru

DJP menekankan bahwa aturan ini bukanlah penambahan jenis pajak baru, melainkan bentuk penyesuaian cara pemungutan agar lebih selaras dengan perkembangan sistem perdagangan digital.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sah! Pemerintah Mulai Pungut Pajak dari Pedagang E-commerce

Sah! Pemerintah Mulai Pungut Pajak dari Pedagang E-commerce

Bisnis | Senin, 14 Juli 2025 | 16:23 WIB

Sri Mulyani Mulai Sasar Makanan Ringan Bernatrium, Siap-siap Kena Cukai!

Sri Mulyani Mulai Sasar Makanan Ringan Bernatrium, Siap-siap Kena Cukai!

Bisnis | Senin, 14 Juli 2025 | 15:33 WIB

Ambisi Jakarta Masuk 50 Kota Terbaik Dunia Dimulai dari Lapangan Banteng, Ini Respons Sri Mulyani

Ambisi Jakarta Masuk 50 Kota Terbaik Dunia Dimulai dari Lapangan Banteng, Ini Respons Sri Mulyani

News | Kamis, 10 Juli 2025 | 21:55 WIB

Sri Mulyani Sebut Realisasi Transfer ke Daerah Sudah Tembus Rp400 Triliun

Sri Mulyani Sebut Realisasi Transfer ke Daerah Sudah Tembus Rp400 Triliun

Bisnis | Kamis, 10 Juli 2025 | 08:10 WIB

Menteri PU: Sampai Detik Ini Kami Surat Kami Belum Dibalas Sri Mulyani

Menteri PU: Sampai Detik Ini Kami Surat Kami Belum Dibalas Sri Mulyani

Bisnis | Rabu, 09 Juli 2025 | 17:01 WIB

Jual-Beli Online Kena Pajak: Siap-Siap Harga Naik? Pedagang E-commerce Menjerit!

Jual-Beli Online Kena Pajak: Siap-Siap Harga Naik? Pedagang E-commerce Menjerit!

Video | Kamis, 03 Juli 2025 | 20:45 WIB

Kementerian ESDM Minta Rp 104,97 Triliun ke Sri Mulyani, untuk Apa?

Kementerian ESDM Minta Rp 104,97 Triliun ke Sri Mulyani, untuk Apa?

Bisnis | Senin, 30 Juni 2025 | 17:59 WIB

Pemberian Bansos dan BSU Rp600 Ribu Berlanjut Usai Juli 2025?

Pemberian Bansos dan BSU Rp600 Ribu Berlanjut Usai Juli 2025?

Bisnis | Sabtu, 28 Juni 2025 | 15:51 WIB

Gaduh Pelapak TikTok Cs Kena Pajak, DJP: Bukan Hal yang Baru!

Gaduh Pelapak TikTok Cs Kena Pajak, DJP: Bukan Hal yang Baru!

Bisnis | Kamis, 26 Juni 2025 | 13:01 WIB

AS Serang Iran, Kantor Sri Mulyani Kencangkan Ikat Pinggang

AS Serang Iran, Kantor Sri Mulyani Kencangkan Ikat Pinggang

Bisnis | Senin, 23 Juni 2025 | 18:50 WIB

Terkini

Militer AS 18 Kali Langgar Wilayah RI Tanpa Maaf, Kini Berpotensi 'Terbang Seenaknya'

Militer AS 18 Kali Langgar Wilayah RI Tanpa Maaf, Kini Berpotensi 'Terbang Seenaknya'

News | Rabu, 15 April 2026 | 08:44 WIB

Pastikan Santunan Bagi Ahli Waris PHL, BPJS Ketenagakerjaan Tegaskan Negara Hadir Lindungi Pekerja

Pastikan Santunan Bagi Ahli Waris PHL, BPJS Ketenagakerjaan Tegaskan Negara Hadir Lindungi Pekerja

News | Rabu, 15 April 2026 | 08:33 WIB

Surat Kemlu Bocor: Izin 'Terbang Bebas' Militer AS Berisiko Jadikan Indonesia 'Medan Perang'

Surat Kemlu Bocor: Izin 'Terbang Bebas' Militer AS Berisiko Jadikan Indonesia 'Medan Perang'

News | Rabu, 15 April 2026 | 08:21 WIB

Trump Kritik Paus Leo XIV hingga Lecehkan Yesus, Presiden Iran: Gak Bisa Dimaafkan!

Trump Kritik Paus Leo XIV hingga Lecehkan Yesus, Presiden Iran: Gak Bisa Dimaafkan!

News | Rabu, 15 April 2026 | 08:00 WIB

China Bantah Pasok Senjata untuk Iran, Fitnah Tak Berdasar

China Bantah Pasok Senjata untuk Iran, Fitnah Tak Berdasar

News | Rabu, 15 April 2026 | 07:58 WIB

China Bantah Tuduhan Suplai Senjata ke Iran: Laporan Itu Dibuat-Buat!

China Bantah Tuduhan Suplai Senjata ke Iran: Laporan Itu Dibuat-Buat!

News | Rabu, 15 April 2026 | 07:55 WIB

Kerugian Iran Tembus Rp4.300 Triliun, Garda Revolusi Siapkan Serangan Balasan ke AS-Israel

Kerugian Iran Tembus Rp4.300 Triliun, Garda Revolusi Siapkan Serangan Balasan ke AS-Israel

News | Rabu, 15 April 2026 | 07:43 WIB

Sekjen PBB: Sudah Saatnya Israel dan Lebanon Bekerja Sama

Sekjen PBB: Sudah Saatnya Israel dan Lebanon Bekerja Sama

News | Rabu, 15 April 2026 | 07:31 WIB

Dari Paris, Prabowo Kirim Ucapan Ulang Tahun ke Titiek Soeharto

Dari Paris, Prabowo Kirim Ucapan Ulang Tahun ke Titiek Soeharto

News | Rabu, 15 April 2026 | 07:11 WIB

Bayar atau Babak Belur: Mengapa Premanisme Tanah Abang Tak Pernah Benar-Benar Hilang?

Bayar atau Babak Belur: Mengapa Premanisme Tanah Abang Tak Pernah Benar-Benar Hilang?

News | Rabu, 15 April 2026 | 07:00 WIB