
Langkah tersebut dilakukan agar proses pemakzulan bisa dilakukan di legislatif dengan memenuhi aturan yang berlaku.
"Untuk memberikan usulan, di mana sesuai peraturan DPR, 25 anggota DPR RI Dari 2 fraksi bisa memberikan rekomendasi atau usulan kepada pimpinan DPR untuk segera memproses atau mempercepat usulan forum purnawirawan itu tadi," jelas Bimo.
Sementara itu, usulan pemakzulan Gibran di MPR RI dikabarkan sudah memasuki tahap pengkajian di tingkat sekretariat jenderal.
"Namun kita mendapat info untuk di MPR sudah dilakukan pengkajian di Sekertariat MPR mengenai usulan pemakzulan Wapres ini," katanya.