Suara.com - Program Indonesia Pintar (PIP) 2025 kembali disalurkan untuk bulan Juli ini, dengan tujuan dukungan finansial bagi peserta didik dari keluarga miskin, rentan miskin, dan prioritas khusus. Program strategis ini bertujuan memastikan setiap anak usia sekolah tetap mendapatkan layanan pendidikan hingga jenjang menengah, sekaligus menjadi upaya krusial untuk mencegah putus sekolah dan menarik kembali siswa yang drop out. Penerima dapat dengan mudah mengecek status bantuan mereka secara daring melalui situs resmi pip.kemendikdasmen.go.id.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu'ti, menegaskan bahwa dana yang ditransfer ke rekening siswa merupakan hak penuh peserta didik untuk digunakan sesuai kebutuhan pendidikan mereka. "Dana yang masuk ke rekening siswa adalah sepenuhnya milik siswa yang bersangkutan, dapat ditarik dan digunakan saat dibutuhkan, dengan jenis kebutuhan, besaran yang dibutuhkan, dan kapan dibutuhkannya, disesuaikan dan ditentukan oleh masing-masing siswa," ujar Mu'ti pada Senin (7/7) kemarin, dikutip dari Antara. Ini memberikan fleksibilitas kepada siswa dan keluarga untuk mengelola dana sesuai prioritas.
Siapa Saja Penerima PIP dan Berapa Besar Dana yang Diterima?
PIP dirancang untuk menjangkau berbagai kategori peserta didik yang membutuhkan dukungan. Kategori penerima PIP antara lain:
- Peserta Didik pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP).
- Peserta Didik dari keluarga miskin/rentan miskin, yang identitasnya terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
- Penerima Program Keluarga Harapan (PKH).
- Pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
- Yatim/piatu dari sekolah atau panti asuhan/sosial.
- Korban bencana alam dan musibah.
- Peserta Didik drop out yang diharapkan kembali bersekolah.
- Anak berkebutuhan khusus atau peserta didik yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK).
- Peserta didik di daerah konflik atau yang menempuh pendidikan di lembaga kursus/nonformal lainnya.
Besaran dana PIP 2025 telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Nomor 19 Tahun 2024, dengan rincian sebagai berikut:
SD/SDLB/Paket A: Rp450.000 per tahun.
SMP/SMPLB/Paket B: Rp750.000 per tahun.
SMA/SMK/SMALB/Paket C: Rp1.800.000 per tahun.
Khusus untuk siswa baru dan siswa kelas akhir (misalnya kelas 10 semester ganjil dan kelas 12 semester genap seperti yang disebutkan Menteri Mu'ti), bantuan yang diberikan adalah 50 persen dari besaran penuh, yaitu: Rp225.000 (SD), Rp375.000 (SMP), dan Rp900.000 (SMA/SMK). Dana ini dapat digunakan untuk berbagai keperluan pendidikan, baik biaya langsung maupun tidak langsung, seperti pembelian perlengkapan sekolah, biaya transportasi, atau kebutuhan pendukung lainnya
Cara Mudah Mengecek Status Penerima PIP 2025 Online
Untuk memastikan apakah Anda atau anak Anda terdaftar sebagai penerima PIP 2025 dan sejauh mana proses pencairannya, Anda dapat melakukan pengecekan secara online melalui situs resmi yang disediakan oleh Kemendikdasmen. Ikuti langkah-langkah mudah ini:
Baca Juga: Mengatasi Data Diri Tidak Muncul di PIP Kemendikbudristek
Buka laman resmi pip.kemendikdasmen.go.id melalui browser Anda.
Pada kolom yang tersedia, masukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), tanggal lahir, dan nama ibu kandung dengan benar.
Klik tombol “Cari” untuk mengetahui status penerima bantuan.
Sistem akan segera menampilkan informasi mengenai status penerima PIP beserta rincian dana yang tersedia jika Anda terdaftar.
Dengan kemudahan akses informasi ini, diharapkan seluruh penerima dapat segera memanfaatkan bantuan PIP 2025 untuk mendukung kelancaran proses pendidikan mereka.
Kontributor : Rizqi Amalia