Surat-surat seperti akta kelahiran dan identitas orang tua dibuat seolah sah agar pengiriman terkesan sebagai proses adopsi legal.
6. Kasus Dikembangkan Bersama Interpol
Polda Jabar kini bekerja sama dengan Interpol untuk menelusuri kemungkinan adanya korban lain yang sudah dikirim ke luar negeri.
Penelusuran dilakukan karena sindikat ini diduga memiliki jejaring luas lintas negara.
“Kami sedang mendalami keterlibatan jaringan internasional dan kemungkinan adanya korban lain yang sudah dikirim,” kata Surawan.
Saat ini, 12 tersangka ditahan di Mapolda Jabar dan dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak serta Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Polisi masih terus mengembangkan kasus ini untuk membongkar seluruh jaringan.