Sementara untuk program pencegahan dan penindakan perkara korupsi belum sama sekali mendapatkan alokasi anggaran dari pagu indikatif tersebut.
"Sementara itu, anggaran penyelenggaran tugas dan kewenangan KPK yang ada pada program pencegahan dan penindakan perkara korupsi belum mendapatkan alokasi anggaran atau Rp 0," katanya.
Untuk itu, kata dia, tambahan anggaran Rp 1,34 Triliun akan digunakan untuk dua program, yakni antaranya untuk program dukungan manajemen beserta pencegahan dan penindakan korupsi.
"KPK dalam melaksanakan tugasnya membutuhkan dukungan nyata DPR sebagai wakil rakyat, yaitu dalam bentuk dukungan anggaran dalam rangka melaksanakan output prioritas nasional dalam mencapai RKP 2026, serta untuk menjalankan tugas dan kewenangan KPK sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019," pungkasnya.