Revisi KUHAP, Keluarga Korban Penyiksaan Polisi: Hukum Tanpa Keadilan, Kekerasan Dilegalkan!

Dythia Novianty, Yaumal Asri Adi Hutasuhut

Selasa, 15 Juli 2025 | 16:07 WIB
Revisi KUHAP, Keluarga Korban Penyiksaan Polisi: Hukum Tanpa Keadilan, Kekerasan Dilegalkan!
Keluarga almarhum Oki Kristodiawan, Purwoko saat acara, 'Dengar Cerita Korban: Revisi KUHAP untuk Siapa?' yang digelar oleh Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaharuan KUHAP, Selasa, 15 Juli 2025. [Tangkapan layar]

Suara.com - Keluarga almarhum Oki Kristodiawan mengingatkan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP harus mengedepankan keadilan bagi masyarakat.

Bukan justru memperluas kewenangan aparat penegak hukum lewat revisi KUHAP, tanpa adanya pengawasan dan pertanggungjawaban.

Hal itu disampaikan, Purwoko, kakak sepupu Oki yang merupakan korban meninggal karena disiksa oleh anggota polisi di Banyumas, Jawa Tengah pada Juni 2023.

Oki menjadi korban penyiksaan hingga meninggal karena dituduh mencuri sepeda motor.

"Kisah Oki bukan hanya kisah duka tapi panggilan nurani bagi negara agar tragedi seperti ini tidak terulang dan tidak menimpa keluarga-keluarga, masyarakat kecil, masyarakat yang tidak mampu dan tidak tahu dengan hukum" kata Purwoko saat acara, 'Dengar Cerita Korban: Revisi KUHAP untuk Siapa?' yang digelar oleh Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaharuan KUHAP, Selasa, 15 Juli 2025.

Kisa pilu yang dialami Oki dan keluarganya harus menjadi pelajaran bagi negara.

"Negara harus belajar dari luka ini. Kematian Oki harus menjadi pengingat bahwa hukum tanpa keadilan adalah kekerasan yang dilegalkan," tegas Purwoko.

Bagi keluarganya, cukuplah Oki yang menjadi korban dari buruknya penegakan hukum di Indonesia. Revisi KUHAP harus bisa mencegah terulangnya kasus yang sama.

Sebab, kasus salah tangkap hingga penyiksaan seperti yang dialami Oki, menjadi salah satu bukti dari rapuhnya KUHAP yang berlaku saat ini.

baca juga

Sehingga dengan revisi KUHAP harus mengedepan transparan dan akuntabel dalam penegakan hukum oleh aparat.

Bukan justru memperluas kewenangannya yang semakin berpotensi terulangnya kasus seperti yang dialami oleh Oki.

"Mudah-mudahan kasus Oki ini menjadi penyadaran buat kita semua bahwa warga masyarakat harus aktif dan harus mau berani bersuara," ucapnya.

"Agar oknum-oknum aparat ini tidak sewenang-wenang, agar oknum-oknum aparat yang sekejam ini tidak leluasa dengan kebohongannya, tidak leluasa dengan rekayasanya," tambah Purwoko.

Revisi KUHAP juga diharapkan bisa mencegah impunitas bagi aparat kepolisian. Hal itu berkaca dari kasus Oki. Pada perkaranya hanya empat anggota polisi yang jadi aktor di lapangan yang dijatuhi hukuman pidana masing-masing empat tahun penjara.

Padahal seharusnya, atasan dari keempat terpidana harusnya juga diadili, karena menjadi aktor yang paling bertanggung jawab.

"Penegakan hukum seharusnyatidak tembang pilih. Siapapun latar belakang, siapapun statusnya di mata hukum haruslah diproses dengan seadil-adilnya. Tidak memandang beliau itu pejabat, aparat, pimpinan dalam sebuah lembaga kepolisian.

Ilustrasi Undang-Undang. [Pexels]
Ilustrasi Undang-Undang. [Pexels]

Kalau memang dia terbukti melakukan rekayasa kejahatan pidana, hukum harus menjangkau kepada semua warga negara. Tidak pandang bulu, tidak tembang pilih," tegas Purwoko.

Sebagaimana diketahui, revisi KUHAP merupakan isu vital karena akan menentukan bagaimana proses hukum pidana—mulai dari penangkapan, penahanan, hingga persidangan dijalankan.

Aturan ini berdampak langsung pada hak-hak setiap warga negara di hadapan hukum.

Sejumlah persoalan menyertai revisi undang-undang ini. Revisi KUHAP yang diharapkan memastikan penegakan HAM bagi masyarakat, namun justru dinilai memperluas kewenangan aparat penegak hukum, khususnya kepolisian, tanpa adanya pengawasan dan pertanggungjawaban.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

RUU Perampasan Aset Terancam Molor! DPR Prioritaskan Revisi KUHAP, Kapan Dibahas?

RUU Perampasan Aset Terancam Molor! DPR Prioritaskan Revisi KUHAP, Kapan Dibahas?

News | Selasa, 24 Juni 2025 | 22:05 WIB

DIM dari Pemerintah Segera Dikirim, Komisi III DPR Siap Kick-Off Raker Bahas Revisi KUHAP

DIM dari Pemerintah Segera Dikirim, Komisi III DPR Siap Kick-Off Raker Bahas Revisi KUHAP

News | Selasa, 24 Juni 2025 | 20:37 WIB

KUHAP Baru Siap Meluncur! DPR Targetkan Rampung dalam 2 Masa Sidang

KUHAP Baru Siap Meluncur! DPR Targetkan Rampung dalam 2 Masa Sidang

News | Rabu, 18 Juni 2025 | 16:00 WIB

Dapat Kabar dari Dasco, Habiburokhman Sebut Pemerintah Sudah Kirim DIM Revisi KUHAP

Dapat Kabar dari Dasco, Habiburokhman Sebut Pemerintah Sudah Kirim DIM Revisi KUHAP

News | Rabu, 18 Juni 2025 | 15:30 WIB

Revisi KUHAP, LPSK Usul Terpidana yang Tidak Bayar Restitusi Tak Dapat Hak Warga Binaan

Revisi KUHAP, LPSK Usul Terpidana yang Tidak Bayar Restitusi Tak Dapat Hak Warga Binaan

News | Selasa, 17 Juni 2025 | 14:20 WIB

Bahas Masukan Revisi KUHAP, Komisi III DPR Gelar Rapat Bareng LPSK Hingga Peradi

Bahas Masukan Revisi KUHAP, Komisi III DPR Gelar Rapat Bareng LPSK Hingga Peradi

News | Selasa, 17 Juni 2025 | 13:16 WIB

Terkini

Bagaimana Cara Lembaga Meteorologi Membuat Prakiraan Cuaca Esok Hari?

Bagaimana Cara Lembaga Meteorologi Membuat Prakiraan Cuaca Esok Hari?

Tekno | Kamis, 17 September 2026 | 11:09 WIB

Pemerintah Percepat Pemulihan 20 Mal Pelayanan Publik Terdampak Bencana

Pemerintah Percepat Pemulihan 20 Mal Pelayanan Publik Terdampak Bencana

News | Kamis, 17 September 2026 | 11:05 WIB

Celah Kode Makin Menumpuk, AWS Andalkan AI untuk Temukan hingga Perbaiki Kerentanan

Celah Kode Makin Menumpuk, AWS Andalkan AI untuk Temukan hingga Perbaiki Kerentanan

Tekno | Kamis, 17 September 2026 | 11:04 WIB

Upah Minimum 2027 Diusulkan Naik 7,59,5 Persen, Ini Dasar Perhitungannya

Upah Minimum 2027 Diusulkan Naik 7,59,5 Persen, Ini Dasar Perhitungannya

News | Kamis, 17 September 2026 | 11:02 WIB

Muncul Nama Ajaib di Balik Rotasi Pejabat Pajak Era Purbaya, Siapa Dia?

Muncul Nama Ajaib di Balik Rotasi Pejabat Pajak Era Purbaya, Siapa Dia?

Bisnis | Kamis, 17 September 2026 | 11:01 WIB

Persib Bandung Curi Kemenangan, Kim Gi-dong Soroti Penampilan Pemain SMA FC Seoul

Persib Bandung Curi Kemenangan, Kim Gi-dong Soroti Penampilan Pemain SMA FC Seoul

Bola | Kamis, 17 September 2026 | 11:01 WIB

Daftar Zodiak yang Susah Didapatkan tapi Beruntung Jika Dimiliki, Aslinya Bucin Banget!

Daftar Zodiak yang Susah Didapatkan tapi Beruntung Jika Dimiliki, Aslinya Bucin Banget!

Lifestyle | Kamis, 17 September 2026 | 11:00 WIB

Series Dendam: Perjalanan Cinta Laura Memburu Dalang Kematian Keluarga

Series Dendam: Perjalanan Cinta Laura Memburu Dalang Kematian Keluarga

Your Say | Kamis, 17 September 2026 | 11:00 WIB

Web Series Horor Komedi "Penghuni Rumah Warisan", Strategi SMARTFREN Perkenalkan Unlimited 5G

Web Series Horor Komedi "Penghuni Rumah Warisan", Strategi SMARTFREN Perkenalkan Unlimited 5G

Jabar | Kamis, 17 September 2026 | 10:58 WIB

Tak Cukup Terintegrasi, Mengapa Pendanaan Lintas Wilayah Penting untuk Transportasi Jabodetabek?

Tak Cukup Terintegrasi, Mengapa Pendanaan Lintas Wilayah Penting untuk Transportasi Jabodetabek?

News | Kamis, 17 September 2026 | 10:57 WIB

×