Suara.com - Operasi Patuh Lodaya 2025 resmi digelar di Kabupaten Bogor hingga 27 Juli mendatang, dan kali ini polisi tidak main-main.
Untuk memastikan Anda aman di jalan dan dompet tidak jebol karena surat tilang, sangat penting untuk mengetahui apa saja yang menjadi incaran utama petugas.
Polres Bogor menerapkan dua metode penindakan tilang elektronik (ETLE) via ponsel petugas dan tilang manual langsung di tempat untuk pelanggaran berat.
Daripada pasrah kena tilang, lebih baik simak panduan lengkap ini agar perjalanan Anda lancar jaya.
Kenali Dua 'Mata' Polisi; Jepretan HP dan Tilang di Tempat
Sebelum masuk ke daftar pelanggaran, pahami dulu cara polisi menindak. Mengetahui ini akan membuat Anda lebih waspada terhadap perilaku berkendara Anda.
Jepretan ETLE Mobile; Petugas akan memotret pelanggaran Anda menggunakan ponsel mereka. Ini berlaku untuk pelanggaran kasat mata.
"Personil dari Satlantas sendiri dibekali ETLE mobile mempergunakan handphone masing-masing," kata KBO Satlantas Polres Bogor Iptu Ardian Novianto, Selasa (15/7/2025).
Tilang Manual di Tempat
Baca Juga: Detik-Detik Polisi Terluka Akibat Ledakan Gas Saat Masak Mi Instan di Gunung Sindur Bogor
Untuk pelanggaran yang dianggap fatal dan berisiko tinggi menyebabkan kecelakaan, polisi akan langsung menghentikan Anda dan memberikan blanko tilang.
"Bagi pelanggaran yang kategorinya adalah rawan kecelakaan maka kami tindak mempergunakan tilang di tempat atau blangko tilang," tegas Ardian.
Checklist Anti-Tilang; 7 Pelanggaran Prioritas yang Wajib Dihindari
Agar tidak menjadi salah satu dari ratusan pengendara yang ditilang setiap harinya, pastikan Anda tidak melakukan 7 'dosa' utama berikut ini:
1. Knalpot Brong atau Tidak Standar (Target Utama)
Ini adalah pelanggaran prioritas yang akan langsung ditindak dengan tilang manual. Jangan harap bisa lolos. Anda tidak hanya akan ditilang, tetapi juga diminta mengganti knalpot saat itu juga.