Pilihan ini dinilai janggal karena laptop Chromebook memerlukan koneksi internet optimal, sementara proyek ini juga menyasar banyak sekolah di daerah dengan akses internet terbatas.
Atas dasar itu, Kejagung menduga adanya pemufakatan jahat dalam proyek ini.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan empat tersangka, yakni Jurist Tan (Mantan Staf Khusus Mendikbudristek); Ibrahim Arief (Konsultan Teknologi/Stafsus Mendikbudristek); Mulatsyah (Direktur SMP Kemendikbudristek); dan Sri Wahyuningsih (Direktur SD Kemendikbudristek).
Nadiem sendiri telah dua kali diperiksa secara intensif oleh penyidik. Dalam pemeriksaan terakhirnya yang berlangsung selama sembilan jam, ia bahkan hadir dengan didampingi pengacara kondang, Hotman Paris Hutapea.
Nadiem sempat membela kebijakan pengadaan Chromebook dengan alasan lebih murah 10-30 persen dan memiliki keamanan lebih baik.
Namun, pembelaan ini kini diuji dengan proses hukum yang terus berjalan di Kejaksagung.