Atas perbuatannya, terdakwa dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan atau Pasal 352 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
Terhadap dakwaan jaksa, hakim memberi kesempatan terdakwa untuk menyampaikan eksepsi pada persidangan yang akan datang.