Update Syarat Mutasi PNS atau ASN 2025, Tidak Perlu Nunggu Lebih dari 2 Tahun

M Nurhadi Suara.Com
Kamis, 17 Juli 2025 | 11:58 WIB
Update Syarat Mutasi PNS atau ASN 2025, Tidak Perlu Nunggu Lebih dari 2 Tahun
Ilustrasi mutasi ASN (kemenparekraf.go.id)

Suara.com - Badan Kepegawaian Negara (BKN) resmi menerbitkan kebijakan baru terkait mutasi Aparatur Sipil Negara (ASN), yang kini memungkinkan pengajuan perpindahan tugas hanya setelah enam bulan masa tugas. Kebijakan ini merupakan kabar baik yang telah lama dinantikan oleh banyak pegawai negeri sipil di seluruh Indonesia.

Kepala BKN, Zudan Arif Fakrulloh, pada awal Juli 2025 lalu menegaskan, ketentuan mutasi ASN ini mengalami perubahan signifikan. Sebelumnya, ASN diwajibkan bertugas minimal dua tahun di lokasi penempatan sebelum dapat mengajukan perpindahan.

“Yang tadinya harus dua tahun, sekarang enam bulan sudah boleh dipindah,” ujar Zudan dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI yang disiarkan secara resmi melalui TVR Parlemen.

Untuk diketahui, selama ini aturan pengabdian jangka panjang kerap menjadi kendala bagi ASN yang ingin berpindah lokasi kerja. Banyak di antara mereka memiliki alasan pribadi yang mendesak, seperti kondisi keluarga, masalah kesehatan, atau bahkan kebutuhan dinas yang tiba-tiba muncul di wilayah lain.

Perubahan kebijakan ini dilakukan BKN sebagai respons terhadap dinamika kebutuhan organisasi dan untuk mempercepat reformasi birokrasi. Dengan mobilitas pegawai yang lebih fleksibel, instansi pusat dan daerah diharapkan dapat mengoptimalkan distribusi Sumber Daya Manusia (SDM) sesuai kebutuhan strategis kelembagaan.

Syarat Mutasi PNS atau ASN

Meskipun aturan mutasi kini menjadi lebih longgar dari segi waktu, Zudan menegaskan bahwa proses mutasi tetap harus mengikuti ketentuan hukum dan prinsip tata kelola kepegawaian nasional. Ia mengingatkan bahwa sistem kepegawaian tidak boleh dijalankan secara sembrono atau "ugal-ugalan."

“Sistem kepegawaian nasional tidak bisa dijalankan secara ugal-ugalan. Kalau tidak sepakat dengan semua aturan yang ada, maka regulasinya yang harus diubah secara resmi,” tegasnya. 

Dalam penjelasan lanjutannya, Zudan menyebutkan bahwa pengajuan mutasi hanya dapat dilakukan bila ASN telah melewati masa kerja minimal enam bulan dan memenuhi evaluasi kinerja. BKN menyusun kebijakan ini dengan prinsip dasar yang jelas:

Baca Juga: ASN Pemprov DKI Masih Bandel Pakai Kendaraan Pribadi Hari Rabu, Pramono Janji Kasih Hukuman Tegas

  1. ASN telah memiliki perjanjian kinerja dan kontrak kerja yang valid. Ini memastikan komitmen awal ASN terhadap tugasnya.
  2. Evaluasi terhadap pelaksanaan tugas dilakukan secara objektif. Penilaian kinerja menjadi indikator penting kelayakan mutasi.
  3. Pengajuan harus dilakukan melalui prosedur administrasi resmi dengan rekomendasi dari pejabat penilai kinerja dan kepala instansi terkait.

Jika syarat-syarat tersebut tidak terpenuhi, maka pengajuan mutasi dapat ditolak, meskipun ASN telah melewati enam bulan masa kerja. Hal ini penting untuk mencegah penyalahgunaan kebijakan dan memastikan mutasi dilakukan berdasarkan kebutuhan dan kinerja.

Aturan Teknis Mutasi PNS

Meskipun kebijakan "enam bulan" ini telah diumumkan dan disambut baik, hingga saat ini BKN belum merilis aturan teknis resmi sebagai panduan pelaksanaannya. Artinya, detail-detail penting seperti:

  • Jenis alasan yang diperbolehkan (termasuk alasan keluarga atau kesehatan),
  • Mekanisme koordinasi antar instansi terkait perpindahan pegawai,
  • Format penilaian kinerja yang akan menjadi dasar mutasi masih dalam proses penyusunan.

Zudan menyatakan bahwa aturan teknis ini akan segera disosialisasikan ke seluruh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah. Tujuannya adalah untuk menghindari kesalahpahaman atau potensi pelanggaran dalam implementasi kebijakan baru ini, memastikan transisi yang mulus.

BKN meyakini bahwa kebijakan ini adalah bagian penting dalam mendorong percepatan reformasi birokrasi. Dengan memberikan fleksibilitas mobilitas, pemerintah berharap ASN dapat menyesuaikan diri dengan tantangan dan kebutuhan zaman yang terus berubah, sekaligus turut meningkatkan kesejahteraan pegawai negeri.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI