Gibran Terancam Lengser? Analisis 4 Tokoh Kunci dan Jalan Terjal Pemakzulan

Kamis, 17 Juli 2025 | 16:15 WIB
Gibran Terancam Lengser? Analisis 4 Tokoh Kunci dan Jalan Terjal Pemakzulan
Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka ketika memberi pernyataan. (Instagram @gibran_rakabuming)

Suara.com - Wacana pemakzulan terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka terus menjadi perbincangan hangat di kalangan publik, terutama anak muda yang melek politik.

Didorong oleh surat desakan dari Forum Purnawirawan TNI, pertanyaan besar pun muncul: Mungkinkah Gibran benar-benar dilengserkan dari jabatannya?

Analisis politik seringkali menunjuk pada tokoh-tokoh kunci sebagai penentu nasib Gibran.

Analis Politik dan Militer dari Universitas Nasional (UNAS), Selamat Ginting, misalnya, menilai ada empat figur sentral yang memegang kendali, yaitu Presiden Prabowo Subianto, Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri, tokoh sentral Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), dan Ketua Umum Nasdem Surya Paloh.

Menurutnya, tanpa ada kesepakatan di antara keempatnya, wacana ini tak akan berlanjut.

Namun, di luar lobi-lobi tingkat elite, ada dua gerbang utama yang jauh lebih sulit ditembus: prosedur konstitusional yang rumit dan realitas kekuatan politik di parlemen.

Jalan Terjal Tiga Babak di Parlemen

Berdasarkan UUD 1945, memakzulkan seorang wakil presiden bukanlah proses sederhana yang bisa diputuskan lewat opini publik atau tekanan politik semata.

Prosesnya dirancang untuk menjaga stabilitas negara dan harus melalui tiga tahapan krusial yang melibatkan tiga lembaga tinggi negara.

Baca Juga: Pemakzulan Gibran di Persimpangan, Surat Mengendap, DPR Bungkam, Purnawirawan Siapkan 'Opsi Paksa'

Berikut adalah rute panjang yang harus ditempuh:

Usulan Hak Angket di DPR: Gerbang pertama ada di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Usulan untuk memakzulkan wapres harus diajukan dalam sidang paripurna dan disetujui oleh minimal 2/3 anggota DPR yang hadir, di mana sidang itu sendiri harus dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari total anggota DPR.

Ini adalah syarat mayoritas yang sangat tinggi.

Ujian di Mahkamah Konstitusi (MK): Jika lolos dari DPR, bola tidak langsung bergulir ke pemakzulan.

DPR harus terlebih dahulu mengajukan permintaan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memeriksa dugaan pelanggaran hukum.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI