Uangnya Disita KPK, Membedah Gurita Bisnis Aufar Hutapea Mantan Suami Olla Ramlan

Wakos Reza Gautama

Kamis, 17 Juli 2025 | 18:52 WIB
Uangnya Disita KPK, Membedah Gurita Bisnis Aufar Hutapea Mantan Suami Olla Ramlan
Ilustrasi Olla Ramlan dan Aufar Hutapea. KPK menyita uang dari Aufar Hutapea. [Suara.com/Adiyoga Priyambodo].

Suara.com - Nama Muhammad Aufar Hutapea, mantan suami Olla Ramlan, terseret dalam kasus dugaan gratifikasi pada tender pengadaan katalis di PT Pertamina (Persero) tahun 2012-2014.

Aufar disebut-sebut menerima aliran dana dari Direktur PT Melanton Pratama Gunardi Wantjik, yang menjadi salah satu tersangka dalam perkara tersebut.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan mengatakan penyidik telah menyita uang sebesar Rp1,3 miliar dari Aufar Hutapea.

“Dalam penyidikan perkara ini, penyidik juga telah menyita uang senilai Rp1,3 miliar dari MAH selaku pihak swasta, atau developer (pengembang, red.) pembangunan apartemen,” ujar Budi saat dikonfirmasi ANTARA dari Jakarta, Kamis (17/7/2025).

Menurut dia, uang yang disita diketahui berasal dari tersangka kasus tersebut, yakni Gunardi Wantjik (GW). “Sumber uang diketahui dari tersangka GW yang melakukan pembelian apartemen kepada MAH,” jelasnya.

Di dunia hiburan, nama Aufar Hutapea seringkali hanya menjadi catatan kaki dalam kisah glamor artis Olla Ramlan.

Namun, di balik sorotan kamera gosip, Muhammad Aufar Hutapea adalah sebuah nama besar dengan bobotnya sendiri.

Ia adalah representasi sempurna dari perpaduan kekuatan modal lama (old money) dan kelihaian bisnis modern, seorang figur yang jejaring bisnisnya menjulur laksana gurita, dari perut bumi Kalimantan hingga gemerlap industri pariwisata Bali.

Jauh sebelum dikenal publik sebagai suami seorang selebriti, nama Hutapea sudah lebih dulu bergema di kalangan elite politik dan bisnis Indonesia.

baca juga

Memahami siapa Aufar Hutapea berarti harus membedah tiga pilar utama yang menopang imperiumnya: warisan keluarga yang kuat, jaringan organisasi yang solid, dan diversifikasi bisnis yang cerdas.

Akar Kuat Keluarga dan Pendidikan yang Terarah

Lahir dari rahim keluarga papan atas, Aufar adalah putra dari Daniel Hutapea, seorang pengusaha batu bara.Latar belakang ini memberikan Aufar modal finansial.

Pondasi ini diperkuat dengan jalur pendidikan yang ia tempuh. Aufar merupakan lulusan S1 Hukum di Universitas Tama Jagakarsa dan S2 di Universitas Kristen Indonesia.

Gurita Bisnis: Dari Tambang Batubara Hingga Resort Mewah

Jika diibaratkan sebuah imperium, bisnis Aufar Hutapea memiliki beberapa pilar utama yang kokoh, menunjukkan kemampuannya dalam mengelola warisan sekaligus membangun entitas baru.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Korupsi Katalis Pertamina: KPK Sita Rp1,3 Miliar Uang Apartemen, Siapa Saja Tersangkanya?

Korupsi Katalis Pertamina: KPK Sita Rp1,3 Miliar Uang Apartemen, Siapa Saja Tersangkanya?

News | Kamis, 17 Juli 2025 | 16:44 WIB

KPK Periksa Empat Tersangka terkait Kasus Pemerasan TKA di Kemnaker

KPK Periksa Empat Tersangka terkait Kasus Pemerasan TKA di Kemnaker

News | Kamis, 17 Juli 2025 | 14:23 WIB

KPK Ngotot Pencekalan Saksi ke Luar Negeri Mesti Diatur di RUU KUHAP, Ini Alasannya!

KPK Ngotot Pencekalan Saksi ke Luar Negeri Mesti Diatur di RUU KUHAP, Ini Alasannya!

News | Kamis, 17 Juli 2025 | 10:43 WIB

KPK Ungkap 17 Catatan Masalah dalam RUU KUHAP

KPK Ungkap 17 Catatan Masalah dalam RUU KUHAP

News | Kamis, 17 Juli 2025 | 10:03 WIB

KUHAP Baru Lumpuhkan KPK? 17 'Poin Maut' yang Bikin Pemberantasan Korupsi Terancam

KUHAP Baru Lumpuhkan KPK? 17 'Poin Maut' yang Bikin Pemberantasan Korupsi Terancam

News | Rabu, 16 Juli 2025 | 22:38 WIB

Terkini

Momen Kaesang Pangarep Ajak Anak Penyintas Gempa Palue Main Catur dan Ular Tangga

Momen Kaesang Pangarep Ajak Anak Penyintas Gempa Palue Main Catur dan Ular Tangga

Bali | Rabu, 16 September 2026 | 23:24 WIB

Menkeu Suahasil Akan Evaluasi Perombakan Ratusan Pejabat Kemenkeu Era Purbaya

Menkeu Suahasil Akan Evaluasi Perombakan Ratusan Pejabat Kemenkeu Era Purbaya

Bisnis | Rabu, 16 September 2026 | 23:11 WIB

Teknologi Silicon-Carbon dan Update 6 Tahun, REDMI Note 17 Mulai Rp3,9 Jutaan

Teknologi Silicon-Carbon dan Update 6 Tahun, REDMI Note 17 Mulai Rp3,9 Jutaan

Tekno | Rabu, 16 September 2026 | 23:10 WIB

Antrean Pertalite Mengular di Bengkulu, Helmi Hasan Malah Ajak Warga Salat Tobat

Antrean Pertalite Mengular di Bengkulu, Helmi Hasan Malah Ajak Warga Salat Tobat

Sumsel | Rabu, 16 September 2026 | 23:00 WIB

44 Ribu Hektare Tanah TNI Bermasalah, TNI Akui Potensi Konflik Agraria Kian Tinggi

44 Ribu Hektare Tanah TNI Bermasalah, TNI Akui Potensi Konflik Agraria Kian Tinggi

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:55 WIB

Dulu Cuma Scan QR, Kini Pembayaran Digital Makin Pintar dan Menembus Transaksi Global

Dulu Cuma Scan QR, Kini Pembayaran Digital Makin Pintar dan Menembus Transaksi Global

Tekno | Rabu, 16 September 2026 | 22:49 WIB

RUU Reforma Agraria akan Disahkan di Rapat Paripurna 22 September

RUU Reforma Agraria akan Disahkan di Rapat Paripurna 22 September

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:41 WIB

Dirut BRI: Kekuatan Holding UMi Ditopang oleh Integrasi Keunggulan Entitas

Dirut BRI: Kekuatan Holding UMi Ditopang oleh Integrasi Keunggulan Entitas

Bri | Rabu, 16 September 2026 | 22:39 WIB

MK Minta Kewenangan Bakamla Disusun Ulang, DPR dan Pemerintah Diberi Waktu 2 Tahun

MK Minta Kewenangan Bakamla Disusun Ulang, DPR dan Pemerintah Diberi Waktu 2 Tahun

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:31 WIB

Prabowo Ingin Pembakaran Hutan Digolongkan 'Terorisme Ekologi', Sanksi Bakal Diperberat!

Prabowo Ingin Pembakaran Hutan Digolongkan 'Terorisme Ekologi', Sanksi Bakal Diperberat!

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:22 WIB

×