Suara.com - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyoroti lemahnya pengawasan orang tua dalam kasus kekerasan terhadap empat anak di Boyolali yang diduga dilakukan oleh seorang tokoh masyarakat setempat, SP.
Keempat anak korban diketahui telah tinggal bersama SP selama dua tahun tanpa pemantauan dari orang tua. Kasus penyiksaan itu terbongkar setelah para korban ditemukan dalam kondisi dirantai dan kelaparan.
"Ini jadi evaluasi ya, orang tuanya juga pasrah saja, dan orang tuanya juga enggak ngecek," kata Komisioner KPAI, Dyah Puspitarini ditemui di kantornya, Jakarta, Kamis (17/7/2025).
KPAI menilai praktik penitipan anak yang dilakukan SP merupakan aktivitas ilegal. Tidak hanya tanpa izin resmi, penitipan tersebut juga berlangsung tanpa komunikasi intens antara anak dan orang tua selama mereka berada dalam asuhan pelaku.
Ia juga membenarkan bahwa selama dua tahun anak-anak tinggal di rumah SP, tidak ada komunikasi yang terjalin dengan orang tua mereka.

Menurut Dyah, alasan orang tua menitipkan anak-anaknya kepada SP antara lain karena sosok pelaku dikenal sebagai tokoh agama yang karismatik. Beberapa orang tua juga memiliki riwayat kedekatan keluarga dengan SP.
"Karena bapak ini karismatik, terus dulu riwayat keluarga mungkin pernah bekerja dengan bapak ini," ucap Dyah.
SP diketahui bukan pemilik panti resmi ataupun lembaga pendidikan terdaftar. Meski demikian, ia disebut-sebut sebagai tokoh masyarakat dan tokoh agama di lingkungannya.
Oleh sebab itu, Dyah menekankan, jangan sampai proses hukum jadi lambat hanya karena pelaku dikenal sebagai tokoh terkemuka di daerahnya.
Baca Juga: Sebut Kondisi Gibran-Bobby dalam Bahaya, Rocky Gerung Bedah Konspirasi Politik Jokowi, Apa Katanya?
"Karena si Pak SP ini tokoh masyarakat, jangan sampai prosesnya lambat," tuturnya.
Dalan penanganan kasus tersebut, Dyah menekankan pentingnya peran masyarakat dalam mengungkap praktik kekerasan itu. Setelah itu progres rehabilitasi medis dan psikologis anak.
"Yang terpenting sekarang adalah peran masyarakat sekitar di Pak SP ini. Yang kedua, posisi pendampingan rehabilitasi medis dan rehabilitasi psikologisnya sampai mana. Terus yang ketiga, prosesnya," pungkas Dyah.