4 Fakta Terbaru Kasus Gadis Cianjur Diperkosa 12 Pria, DPO Nyamar Jadi Kuli Hingga Ultimatum Polisi

Andi Ahmad S

Kamis, 17 Juli 2025 | 20:28 WIB
4 Fakta Terbaru Kasus Gadis Cianjur Diperkosa 12 Pria, DPO Nyamar Jadi Kuli Hingga Ultimatum Polisi
Pelaku perkosaan terhadap gadis di bawah umur warga Kecamatan Sukaresmi, Cianjur, Jawa Barat, menjalani pemeriksaan di Polres Cianjur. ANTARA

Suara.com - Publik kembali digemparkan oleh perkembangan terbaru kasus pemerkosaan brutal terhadap Mawar (16), seorang gadis di bawah umur asal Kecamatan Sukaresmi, Cianjur.

Kasus yang melibatkan 12 pelaku ini memasuki babak krusial setelah polisi berhasil menangkap satu lagi pelaku yang lama buron.

Dari pelarian yang dramatis hingga ultimatum tegas dari aparat, kasus ini menyajikan sejumlah fakta baru yang mengerikan sekaligus menjadi secercah harapan bagi penegakan keadilan untuk korban.

Berikut adalah 4 fakta terbaru yang berhasil dirangkum.

1. Pelarian DPO Berakhir, Nyamar Jadi Kuli di Jakarta, Tertangkap Saat Pulang Kampung

Salah satu pelaku kunci, R (17), yang telah lama masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), akhirnya berhasil diringkus. Pelariannya yang terencana rapi harus berakhir justru di titik terlemahnya: kerinduan untuk pulang.

Menurut Kasatreskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto, R langsung kabur ke Jakarta setelah melakukan aksi bejatnya. Untuk menyambung hidup dan menghilangkan jejak, ia bekerja sebagai kuli bangunan dan sengaja memutus semua kontak dengan keluarganya. Namun, pelariannya terhenti saat ia nekat pulang ke rumahnya di Desa Cikanyere.

"Petugas yang mendapat informasi pelaku pulang ke rumah orang tuanya, langsung melakukan penangkapan tanpa perlawanan," ujar AKP Tono.

Ironisnya, tempat yang ia anggap paling aman justru menjadi akhir dari persembunyiannya.

2. Peran Pelaku R, Salah Satu Inisiator Kebejatan

Tertangkapnya R menjadi sangat signifikan karena perannya yang sentral dalam tragedi ini. Berdasarkan keterangan polisi, R bukan hanya ikut memperkosa, tetapi juga menjadi salah satu inisiator pertama dalam rangkaian kekerasan seksual tersebut.

"Pelaku R merupakan orang pertama yang memperkosa korban bersama pelaku lainnya sebelum menyerahkan korban ke para pelaku lainnya sebanyak 11 orang," ungkap AKP Tono.

Fakta ini menunjukkan betapa kejinya peran R yang tidak hanya merusak korban, tetapi juga secara aktif menyerahkannya kepada pelaku lain untuk melanjutkan perbuatan biadab tersebut.

3. Satu Buron Terakhir, Polisi Beri Ultimatum "Menyerah atau Diburu Sampai Dapat!"

Dengan ditangkapnya R, kini total 11 dari 12 pelaku telah berada di tangan polisi. Perburuan pun mengerucut pada satu nama terakhir yang masih bebas berkeliaran, yakni PA (26).

Pihak kepolisian tidak main-main dan telah mengeluarkan ultimatum keras. Keberadaan PA yang diduga kabur ke wilayah Bogor sudah terendus. AKP Tono menegaskan bahwa tidak ada tempat bersembunyi bagi pelaku terakhir ini.

"PA (26) pelaku ke 12 yang masuk dalam DPO Polres Cianjur, masih dalam pengejaran petugas... diminta segera menyerahkan diri atau diburu petugas sampai tertangkap," tegasnya.

Polisi memastikan akan mengerahkan segala sumber daya untuk menyeret pelaku terakhir ini ke hadapan hukum.

4. Ancaman Hukuman Berat: Penjara Maksimal 15 Tahun Menanti

Seluruh pelaku, termasuk R, kini harus bersiap menghadapi konsekuensi hukum yang sangat serius. Mereka dijerat dengan undang-undang yang dirancang khusus untuk melindungi anak-anak dari kejahatan predator.

AKP Tono menjelaskan, para pelaku dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Berdasarkan pasal ini, ancaman hukuman yang menanti mereka tidaklah ringan.

"Para pelaku terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun," pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Modus Pendeta di Blitar Rudapaksa 4 Anak, Iming-iming Jalan-jalan Berujung Petaka

Modus Pendeta di Blitar Rudapaksa 4 Anak, Iming-iming Jalan-jalan Berujung Petaka

News | Kamis, 17 Juli 2025 | 20:12 WIB

KemenPPPA Kawal Kasus Kekerasan Seksual Anak di Cianjur, 10 Terduga Pelaku Diamankan

KemenPPPA Kawal Kasus Kekerasan Seksual Anak di Cianjur, 10 Terduga Pelaku Diamankan

News | Rabu, 16 Juli 2025 | 19:51 WIB

Ribuan Orang Berebut 50 Lowongan di Cianjur, Janji 19 Juta Lapangan Kerja Dipertanyakan

Ribuan Orang Berebut 50 Lowongan di Cianjur, Janji 19 Juta Lapangan Kerja Dipertanyakan

News | Selasa, 15 Juli 2025 | 18:36 WIB

Ribuan Pelamar Serbu Lowongan Kerja Toko di Cianjur, Antre Sejak Subuh Demi Gaji UMR

Ribuan Pelamar Serbu Lowongan Kerja Toko di Cianjur, Antre Sejak Subuh Demi Gaji UMR

News | Selasa, 15 Juli 2025 | 13:48 WIB

Anggota DPR Desak Hukuman Kebiri untuk 12 Pemerkosa Gadis Cianjur

Anggota DPR Desak Hukuman Kebiri untuk 12 Pemerkosa Gadis Cianjur

News | Senin, 14 Juli 2025 | 22:31 WIB

Terkini

KPK Ungkap Alasan Tak Menerbitkan Surat Panggilan untuk Silmy Karim

KPK Ungkap Alasan Tak Menerbitkan Surat Panggilan untuk Silmy Karim

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 21:30 WIB

Pemprov DKI Buka 2.843 Lowongan Padat Karya, Syaratnya Cukup KTP Jakarta

Pemprov DKI Buka 2.843 Lowongan Padat Karya, Syaratnya Cukup KTP Jakarta

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 20:56 WIB

Gus Ipul Kunjungi Al Falah Ploso, Minta Doa Kiai Huda untuk Munas-Konbes 2026

Gus Ipul Kunjungi Al Falah Ploso, Minta Doa Kiai Huda untuk Munas-Konbes 2026

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 20:12 WIB

Sepertiga Kelurahan di Jakarta Belum Punya Pos Pemadam Kebakaran

Sepertiga Kelurahan di Jakarta Belum Punya Pos Pemadam Kebakaran

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 19:37 WIB

Prasasti: Stabilitas Rupiah dan Inflasi Jadi Ujian Pemerintah

Prasasti: Stabilitas Rupiah dan Inflasi Jadi Ujian Pemerintah

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 18:38 WIB

Ekstradisi Paulus Tannos ke Indonesia Tunggu Sidang Lanjutan di Singapura pada Agustus 2026

Ekstradisi Paulus Tannos ke Indonesia Tunggu Sidang Lanjutan di Singapura pada Agustus 2026

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 17:40 WIB

ICW soal Kasus Silmy Karim: Pemerasan Masih Marak, Pemerintah Gagal Benahi Sistem Perizinan.

ICW soal Kasus Silmy Karim: Pemerasan Masih Marak, Pemerintah Gagal Benahi Sistem Perizinan.

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 17:18 WIB

4 Cara Mengelola Pengeluaran Bulanan agar Saldo Dompet Digital Lebih Hemat dengan ShopeePay

4 Cara Mengelola Pengeluaran Bulanan agar Saldo Dompet Digital Lebih Hemat dengan ShopeePay

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 16:48 WIB

Sengketa Tanah Kedoya Memanas, Tergugat Persoalkan Status Kuasa Hukum Penggugat

Sengketa Tanah Kedoya Memanas, Tergugat Persoalkan Status Kuasa Hukum Penggugat

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 16:35 WIB

Jakarta Siapkan Sistem Peringatan Dini Kualitas Udara, Warga Bisa Cek Polusi 3 Hari ke Depan

Jakarta Siapkan Sistem Peringatan Dini Kualitas Udara, Warga Bisa Cek Polusi 3 Hari ke Depan

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 14:54 WIB