Pemilihan tanggal itu diputuskan Kementerian Kebudayaan dengan merujuk pada pada salah satu momen paling fundamental dalam sejarah kebangsaan, yakni saat Presiden Soekarno menetapkan Garuda Pancasila sebagai lambang negara melalui Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 1951.
Dokumen yang ditandatangani tepat pada 17 Oktober itu juga mengukuhkan semboyan 'Bhinneka Tunggal Ika' sebagai jiwa bangsa.
Menurut Fadli, peringatan ini adalah pengingat bagi seluruh anak bangsa akan makna sesungguhnya dari simbol negara dan pentingnya persatuan dalam keberagaman.
"Garuda Pancasila dan Bhinneka Tunggal Ika bukan hanya simbol, tapi juga fondasi yang merekatkan Indonesia,” kata Fadli Zon dalam keterangannya dikutip, Senin (14/7/2025).