Warga Rempang Mengadu Lagi ke Komnas HAM Soal Relokasi, Menteri Transmigrasi Pastikan Ini

Jum'at, 18 Juli 2025 | 13:44 WIB
Warga Rempang Mengadu Lagi ke Komnas HAM Soal Relokasi, Menteri Transmigrasi Pastikan Ini
Menteri Transmigrasi, M. Iftitah Sulaiman Suryanagara, mengatakan pihaknya menegaskan Program Pembangunan daerah Transmigrasi di Rempang, Kepulauan Riau, tidak akan menggusur warga lokal. Hal tersebut disampaikan langsung oleh , saat bertemu dengan Komnas HAM. (Foto dok. Ist)

Suara.com - Kementerian Transmigrasi menegaskan Program Pembangunan daerah Transmigrasi di Rempang, Kepulauan Riau, tidak akan menggusur warga lokal.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Transmigrasi, M. Iftitah Sulaiman Suryanagara, saat bertemu dengan Komnas HAM.

“Tidak ada pemaksaan dan kekerasan. Program di Batam Rempang ini, kami betul-betul mendesain untuk mengakomodir masyarakat yang sudah mau pindah. Jadi tidak dalam konteks memaksa semua orang untuk pindah,” kata Iftitah dalam keterangannya, Jumat (18/7/2025).

Sebelumnya, Komnas HAM mendapat pengaduan dari warga Rempang pada 29 April 2025.

Isi aduan bahwa masyarakat menyatakan adanya pemaksaan relokasi dan perlakuan kasar yang mereka terima dari proses transmigrasi. Komnas HAM kemudian mengundang sejumlah kementerian dan BP Batam untuk membahas aduan tersebut.

Menteri Iftitah menegaskan bahwa tidak ada pemaksaan terhadap relokasi ini dan mereka telah melakukan audiensi dengan warga setempat.

"Kami telah melakukan audiensi dengan warga yang menolak relokasi pada 18 Maret, kami menyampaikan secara objektif kepada Komnas HAM bahwa memang ada yang menolak, tetapi yang setuju dengan dilakukan relokasi juga tidaklah sedikit," ujarnya.

Dia menuturkan kalau ada 436 Kepala Keluarga telah mendaftar untuk siap direlokasi, 107 telah pindah di hunian sementara dan 125 di hunian tetap.

"Masyarakat yang mau sukarela pindah akan difasilitasi untuk Pemusatan penduduk dikawasan transmigrasi di daerah Tanjung Banon," ungkapnya.

Baca Juga: Jika Wapres Gibran Ditugaskan ke Papua, Komnas HAM Ingatkan Tak Cukup Hanya Pendekatan Ekonomi

Sementara itu, bagi warga yang tidak mau pindah karena alasan historis, diberi kesempatan untuk mengajukan diri sebagai komunitas hukum adat, sehingga kampung tuanya berhak mendapatkan status hak tanah ulayat yang bersifat komunal.

Usulan solusi ini sudah disampaikan pada Menko Infrastruktur dan Pembangunan wilayah, serta ditembuskan pada Menko Perekonomian.

Rempang diketahui menjadi salah satu rencana pembangunan kawasan transmigrasi yang bertujuan memberdayakan masyarakat setempat, menciptakan lapangan kerja baru, dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.

“Pembangunan kawasan transmigrasi ini bertujuan mendorong pertumbuhan ekonomi yang pada akhirnya akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Bidang Internal sekaligus Komisioner Pengaduan Komnas HAM, Prabianto Mukti Wibowo, menekankan pentingnya menjunjung tinggi prinsip-prinsip hak asasi manusia dalam pelaksanaan program transmigrasi.

“Kami berharap program ini dijalankan tanpa unsur paksaan atau kekerasan, serta tetap menghormati nilai-nilai HAM,” ujarnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI