Sosok Pengganti Wapres Jika Gibran Dimakzulkan, Sesuai UUD 1945

M Nurhadi

Jum'at, 18 Juli 2025 | 15:23 WIB
Sosok Pengganti Wapres Jika Gibran Dimakzulkan, Sesuai UUD 1945
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memberikan keterangan pers usai meninjau penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) di Boyolali, Jawa Tengah, Jumat (18/7/2025). [ANTARA/Mentari Dwi Gayati]

Suara.com - Wacana pemakzulan putra mantan Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka dari kursi wakil presiden masih terus gencar terdengar.

Jika hal ini benar – benar terjadi lantas siapa yang akan menjadi wapres jika Gibran dimakzulkan?

Pemakzulan presiden dan/ atau wakil presiden diatur dalam pasal 8 ayat 2 dan 3 UUD 1945.

Dalam UUD tersebut, jika wakil presiden dimakzulkan secara resmi, maka penggantinya akan disidangkan oleh MPR.

Pada ayat 2 disebutkan bahwa jika Wakil Presiden berhenti atau tidak dapat menjalankan kewajibannya dalam masa jabatannya, penggantinya dipilih oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dari dua calon yang diusulkan oleh Presiden.

Kemudian dalam ayat 3 dikatakan pula Jika Presiden dan/atau Wakil Presiden berhenti secara bersamaan, maka Ketua MPR mengambil alih sementara kepresidenan, dan dalam waktu 30 hari MPR memilih Presiden dan/atau Wakil Presiden baru.

Dari aturan ini bisa disimpulkan bahwa apabila Gibran dimakzulkan, maka Presiden Prabowo Subianto akan memilih dua kandidat wakil presiden kemudian mengusulkannya kepada MPR.

MPR akan memilih satu dari kedua calon melalui rapat paripurna. Kemudian calon terpilih akan dilantik menjadi wakil presiden untuk sisa masa jabatan Prabowo Subianto.

Sejauh ini belum ada informasi nama yang diusulkan Prabowo sebagai kandidat wakil presiden kendati isu pemakzulan Gibran terus terdengar. Namun, jika hal ini terjadi kemungkinan besar Prabowo akan memilih orang dekatnya.

baca juga

Sementara itu, Pakar Hukum tata negara dari Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Yance Arizona, juga ikut bersuara mengenai isu pemakzulan Wakil Presiden ini.

Dari laman resmi UGM, Yance menyampaikan bahwa permintaan pemberhentian Wakil Presiden oleh Forum Purnawirawan TNI kepada MPR belum memiliki dasar hukum yang memadai.

Menurutnya, dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, setiap proses pemakzulan harus berjalan berdasarkan ketentuan konstitusional dan bukan semata-mata didorong oleh opini atau tekanan politik.

Oleh karena itu, penting untuk membedakan antara dorongan politik simbolik dan mekanisme hukum yang sungguh-sungguh dapat ditempuh.

“Argumen-argumennya juga tidak begitu solid secara hukum. Belum tentu ini memang satu proses hukum yang sedang digulirkan, tapi bisa jadi proses politik yang justru menjadikan spotlight pemberitaan media terarah ke Wakil Presiden Gibran,” ujarnya.

Secara konstitusional, mekanisme pemakzulan Presiden dan/atau Wakil Presiden telah diatur secara tegas dalam Pasal 7A Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Jalan Terjal Pemakzulan Gibran: Mungkinkah Para Jenderal Tumbangkan Dominasi Prabowo di Senayan?

Jalan Terjal Pemakzulan Gibran: Mungkinkah Para Jenderal Tumbangkan Dominasi Prabowo di Senayan?

News | Jum'at, 18 Juli 2025 | 14:15 WIB

Lagu Dipakai Tanpa Izin untuk Konten Wapres, Band Perunggu Sentil Tim Gibran

Lagu Dipakai Tanpa Izin untuk Konten Wapres, Band Perunggu Sentil Tim Gibran

Entertainment | Jum'at, 18 Juli 2025 | 13:51 WIB

Pengamat: Jokowi dan Keluarga Panik Ditinggalkan Kawan dan Kena Kasus Bertubi-tubi

Pengamat: Jokowi dan Keluarga Panik Ditinggalkan Kawan dan Kena Kasus Bertubi-tubi

News | Jum'at, 18 Juli 2025 | 13:48 WIB

Wapres Gibran Peringatkan Penerima BSU, Jangan Dipakai Judol, Bisa Dilacak!

Wapres Gibran Peringatkan Penerima BSU, Jangan Dipakai Judol, Bisa Dilacak!

News | Jum'at, 18 Juli 2025 | 13:41 WIB

Wapres Gibran: PPATK Mohon Kerja Samanya

Wapres Gibran: PPATK Mohon Kerja Samanya

News | Jum'at, 18 Juli 2025 | 13:26 WIB

Analis Ungkap Alasan Jokowi Pilih PSI: Tak Punya Opsi Lain dan Demi Jaga Pengaruh di Era Prabowo?

Analis Ungkap Alasan Jokowi Pilih PSI: Tak Punya Opsi Lain dan Demi Jaga Pengaruh di Era Prabowo?

News | Jum'at, 18 Juli 2025 | 12:56 WIB

Terkini

Warga Diperiksa Polda Kepri usai Kritik Blackout Batam, Siapa Pelapornya?

Warga Diperiksa Polda Kepri usai Kritik Blackout Batam, Siapa Pelapornya?

Batam | Selasa, 20 Oktober 2026 | 09:12 WIB

Viral Gaya Jagoan Briptu Asky Rizal Ajudan Rudy Masud Jatuhkan Ponsel dan Tantang Mahasiswa

Viral Gaya Jagoan Briptu Asky Rizal Ajudan Rudy Masud Jatuhkan Ponsel dan Tantang Mahasiswa

News | Selasa, 20 Oktober 2026 | 09:10 WIB

BEI Rombak Lagi Aturan ARB, Harga Saham Rp11 dan Rp14 Bisa Jadi Rp1

BEI Rombak Lagi Aturan ARB, Harga Saham Rp11 dan Rp14 Bisa Jadi Rp1

Bisnis | Selasa, 20 Oktober 2026 | 09:06 WIB

Cegah Pelajar Ikut Demo ke Jakarta, Polisi Jaga Ketat Stasiun dan Gerbang Tol

Cegah Pelajar Ikut Demo ke Jakarta, Polisi Jaga Ketat Stasiun dan Gerbang Tol

News | Selasa, 20 Oktober 2026 | 08:58 WIB

Terbangun Suara Gemuruh, Karyawan Mebel di Sukadanaham Syok Lihat Api Lahap Gudang Rp200 Juta

Terbangun Suara Gemuruh, Karyawan Mebel di Sukadanaham Syok Lihat Api Lahap Gudang Rp200 Juta

Lampung | Selasa, 20 Oktober 2026 | 08:57 WIB

Data dan Fakta Bantah Sesat Logika Rocky Gerung: Pesepak Bola Bagus dari Afrika karena MBG

Data dan Fakta Bantah Sesat Logika Rocky Gerung: Pesepak Bola Bagus dari Afrika karena MBG

News | Selasa, 20 Oktober 2026 | 08:55 WIB

Danantara Resmi Kuasai Lahan 4,4 Hektare di Makkah

Danantara Resmi Kuasai Lahan 4,4 Hektare di Makkah

Bisnis | Selasa, 20 Oktober 2026 | 08:52 WIB

Ketahanan Finansial Masyarakat Pesisir Tak Cukup dengan Literasi Keuangan

Ketahanan Finansial Masyarakat Pesisir Tak Cukup dengan Literasi Keuangan

Bisnis | Selasa, 20 Oktober 2026 | 08:45 WIB

Perbedaan Night Cream Ceramide vs Moisturizer Biasa untuk Kulit Kering, Bisa Dipakai Bersama?

Perbedaan Night Cream Ceramide vs Moisturizer Biasa untuk Kulit Kering, Bisa Dipakai Bersama?

Lifestyle | Selasa, 20 Oktober 2026 | 08:45 WIB

24 Hari Membara, 30 Hektare Hutan Way Kambas Masih Mengepulkan Asap

24 Hari Membara, 30 Hektare Hutan Way Kambas Masih Mengepulkan Asap

Lampung | Selasa, 20 Oktober 2026 | 08:44 WIB

×