Sosok Pengganti Wapres Jika Gibran Dimakzulkan, Sesuai UUD 1945

M Nurhadi Suara.Com
Jum'at, 18 Juli 2025 | 15:23 WIB
Sosok Pengganti Wapres Jika Gibran Dimakzulkan, Sesuai UUD 1945
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memberikan keterangan pers usai meninjau penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) di Boyolali, Jawa Tengah, Jumat (18/7/2025). [ANTARA/Mentari Dwi Gayati]

Suara.com - Wacana pemakzulan putra mantan Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka dari kursi wakil presiden masih terus gencar terdengar.

Jika hal ini benar – benar terjadi lantas siapa yang akan menjadi wapres jika Gibran dimakzulkan?

Pemakzulan presiden dan/ atau wakil presiden diatur dalam pasal 8 ayat 2 dan 3 UUD 1945.

Dalam UUD tersebut, jika wakil presiden dimakzulkan secara resmi, maka penggantinya akan disidangkan oleh MPR.

Pada ayat 2 disebutkan bahwa jika Wakil Presiden berhenti atau tidak dapat menjalankan kewajibannya dalam masa jabatannya, penggantinya dipilih oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dari dua calon yang diusulkan oleh Presiden.

Kemudian dalam ayat 3 dikatakan pula Jika Presiden dan/atau Wakil Presiden berhenti secara bersamaan, maka Ketua MPR mengambil alih sementara kepresidenan, dan dalam waktu 30 hari MPR memilih Presiden dan/atau Wakil Presiden baru.

Dari aturan ini bisa disimpulkan bahwa apabila Gibran dimakzulkan, maka Presiden Prabowo Subianto akan memilih dua kandidat wakil presiden kemudian mengusulkannya kepada MPR.

MPR akan memilih satu dari kedua calon melalui rapat paripurna. Kemudian calon terpilih akan dilantik menjadi wakil presiden untuk sisa masa jabatan Prabowo Subianto.

Sejauh ini belum ada informasi nama yang diusulkan Prabowo sebagai kandidat wakil presiden kendati isu pemakzulan Gibran terus terdengar. Namun, jika hal ini terjadi kemungkinan besar Prabowo akan memilih orang dekatnya.

Baca Juga: 4 Fakta Pidato Viral Gibran Soal Kemenyan di Parfum Gucci dan Louis Vuitton

Sementara itu, Pakar Hukum tata negara dari Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Yance Arizona, juga ikut bersuara mengenai isu pemakzulan Wakil Presiden ini.

Dari laman resmi UGM, Yance menyampaikan bahwa permintaan pemberhentian Wakil Presiden oleh Forum Purnawirawan TNI kepada MPR belum memiliki dasar hukum yang memadai.

Menurutnya, dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, setiap proses pemakzulan harus berjalan berdasarkan ketentuan konstitusional dan bukan semata-mata didorong oleh opini atau tekanan politik.

Oleh karena itu, penting untuk membedakan antara dorongan politik simbolik dan mekanisme hukum yang sungguh-sungguh dapat ditempuh.

“Argumen-argumennya juga tidak begitu solid secara hukum. Belum tentu ini memang satu proses hukum yang sedang digulirkan, tapi bisa jadi proses politik yang justru menjadikan spotlight pemberitaan media terarah ke Wakil Presiden Gibran,” ujarnya.

Secara konstitusional, mekanisme pemakzulan Presiden dan/atau Wakil Presiden telah diatur secara tegas dalam Pasal 7A Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI