“Apabila pemaknaan norma Pasal 169 huruf r UU 7/2017 (UU Pemilu) diubah sebagaimana petitum para pemohon, kandidat yang dapat diajukan sebagai calon presiden dan calon wakil presiden hanya terbatas pada kandidat yang telah lulus sarjana strata satu atau sederajat,” tegas Ridwan dikutip dari ANTARA.
Tolak Syarat Capres-Cawapres Minimal S1, Dede Yusuf Sebut Putusan MK Sudah Tepat, Mengapa?
Jum'at, 18 Juli 2025 | 15:49 WIB

BERITA TERKAIT
Drama Ijazah Jokowi Memanas! Eks Wamendes Paiman Raharjo Polisikan Beathor PDIP karena Ngaku Diperas
18 Juli 2025 | 15:19 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI